Umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, seperti zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah yang dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Namun tahukah Anda, bahwa membayar pajak bisa mengurangi pajak?
Pemerintah Indonesia mengimplementasikan kebijakan di mana unsur zakat dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk keringanan pajak dalam proses pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun tidak semua zakat dapat menjadi pengurang pajak. Simak artikel LinovHR berikut ini untuk mengetahui informasi selengkapnya!
Aturan Mengenai Zakat Pengurang Pajak Penghasilan di Indonesia
Pemerintah memungkinkan zakat untuk menjadi bagian dari pengurangan pajak. Zakat yang dibayar melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
Ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Wajib Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurut ketentuan tersebut, zakat yang dapat dijadikan pengurang pajak adalah zakat fitrah dan harus dibayarkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diakui oleh pemerintah.
Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan harus memuat informasi seperti nama lengkap wajib pajak, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, dan nama serta tanda tangan petugas badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang diakui.
Pengurangan pajak atas pembayaran zakat bertujuan untuk mencegah beban ganda bagi wajib pajak muslim dan untuk mendorong kepedulian sosial serta pemenuhan kewajiban agama.
Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
Agar zakat bisa menjadi komponen pengurang pajak, terdapat syarat dan kategori khusus yang perlu dipenuhi. Berikut ini di antaranya:
1. Zakat Wajib
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, zakat yang dapat dikurangkan dari pajak adalah zakat fitrah, atau zakat yang dibayarkan saat menjelang Idul Fitri.
2. Zakat melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Zakat yang dikelola oleh badan atau lembaga yang diakui oleh pemerintah, seperti yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Pasal ini menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Baznas atau LAZ dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23 dari undang-undang tersebut juga memastikan bahwa Baznas atau LAZ harus memberikan bukti pembayaran kepada muzakki, yang mencantumkan informasi seperti:
- Nama lengkap wajib pajak
- Jumlah pembayaran
- Tanggal pembayaran
- Nama badan atau lembaga amil zakat
- Tanda tangan petugas yang bertanggung jawab
- Validasi dari petugas bank juga diperlukan jika melakukan pembayaran melalui transfer rekening bank.
Baca juga: 5 Contoh Sumbangan Pengurang Pajak
Simulasi Menghitung Zakat Pengurang Pajak Penghasilan
Dalam menghitung zakat, dapat mengurangkan penghasilan bruto seseorang dalam setahun dengan biaya-biaya yang diperbolehkan menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ini menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Perhitungan PKP tanpa zakat adalah Penghasilan Netto dikurangi PTKP, sedangkan dengan zakat, PKP adalah Penghasilan Netto dikurangi Zakat dan PTKP.
Penghasilan Netto diperoleh dari Penghasilan Bruto dikurangi pengurang (biaya) yang diizinkan oleh UU PPh.
Biaya pengurang Penghasilan Bruto menurut UU PPh 21 termasuk biaya jabatan (maksimal 5% dari penghasilan bruto setahun atau Rp 6 juta), biaya pensiun (maksimal 5% dari penghasilan bruto setahun atau Rp 2,4 juta), dan iuran BPJS (termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun, dan jaminan kesehatan yang dibayarkan karyawan).
Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Pak Azzam memiliki penghasilan sebesar Rp300 juta dengan kondisi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Beliau membayar zakat sebesar Rp7.500.000,00. Perhitungan pajaknya dengan dan tanpa zakat adalah sebagai berikut.
Perhitungan Pajak Terutang | Tanpa Zakat | Dengan Zakat |
5% pertama dari 50 juta | 5% x Rp50 juta = Rp2.500.000 | 5% x Rp50 juta = Rp2.500.000 |
15% berikutnya dari sisa PKP | 15% x Rp172.000.000 = 25.800.000 | 15% x Rp164.500.000 = 24.675.000 |
Pajak Pak Azzam | Rp28.300.000 | Rp27.175.000 |
Baca Juga: Panduan Perhitungan PPh Lengkap Beserta Contoh
Kelola Pajak Lebih Mudah dengan Aplikasi Payroll LinovHR
Bagi karyawan muslim yang sudah memenuhi kewajiban untuk membayar pajak dan memiliki bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak untuk mengajukan lampirannya saat melaporkan SPT tahunan.
Bicara soal pajak, pengelolaan pajak penghasilan karyawan menjadi salah satu tugas administratif manajemen HR yang cukup menyita waktu dan membutuhkan ketelitian tinggi.
Dengan cara manual, dikhawatirkan terjadi kesalahan dan keterlambatan yang tentunya merugikan perusahaan serta karyawan.
Oleh karena itu, teknologi seperti aplikasi payroll sangat direkomendasikan karena membuat perhitungan pajak penghasilan karyawan lebih mudah dan akurat.
Meski saat ini banyak tersedia aplikasi payroll di Indonesia, tetapi perusahaan harus berhati-hati dalam memilih karena perhitungan payroll dan pajak melibatkan data konfidensial yang harus dijaga kerahasiaannya.
Untungnya, LinovHR menawarkan Aplikasi Payroll yang dapat menjamin keamanan data perusahaan sekaligus mampu mengotomatisasi pengelolaan gaji dan pajak karyawan dengan akurat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur canggih yang mempermudah perusahaan dalam melakukan perhitungan PPh 21, seperti fitur Tax Calculator untuk mensimulasikan pembayaran pajak karyawan dalam setahun.
Keunggulan dari fitur tersebut memberikan panduan kepada perusahaan dalam menghitung pajak penghasilan karyawan. Sehingga, administrasi gaji karyawan dapat dilakukan dengan cepat dan mengurangi risiko kesalahan perhitungan.
Dengan Aplikasi Payroll LinovHR, rapel PPh 21 dapat dihitung dengan mudah. Ayo manfaatkan aplikasi ini sekarang juga!