Wanprestasi Adalah, Ini Pengertian, Dasar Hukum & Contoh Gugatannya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

wanprestasi
Isi Artikel

Dalam suatu perjanjian ada istilah yang cukup familiar untuk didengar yaitu wanprestasi. Wanprestasi adalah kondisi di mana satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya.

Bagi Anda yang masih asing dengan istilah atau arti wanprestasi, kali ini LinovHR akan menjelaskan secara lengkap tentang wanprestasi beserta contoh kasus dan cara melayangkan gugatannya.

Simak selengkapnya!

 

 

Apa itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menindaklanjuti salah satu pihak yang terikat pada perjanjian tetapi tidak melakukan kewajibannya yang telah disepakati bersama.

Dilansir dari kemenkeu.go.id, pengertian wanprestasi dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak memenuhi atau lalainya seseorang untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah dibuat pada kesepakatan awal yang dibuat oleh kreditur dengan debitur.

Akibat dari wanprestasi yaitu pihak lain dapat menuntut pembatalan perjanjian dan memberikan hukum kepada pihak yang melakukannya pelanggaran.

Serta pihak tersebut harus menanggung konsekuensi terhadap munculnya hak pihak lain yang dirugikan akibat perbuatan nya. Hal ini akan menuntun kepada pihak yang melakukan wanprestasi agar membayar ganti rugi atau disebut dengan schadevergoeding.

 

Baca Juga : Contoh Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama yang atau MOU Benar

 

Dasar Hukum Wanprestasi

Dasar hukum wanprestasi terdapat pada Pasal 1238 dan Pasal 1243 BW Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). 

Pada Pasal 1238 dijelaskan bahwa seorang debitur akan dikatakan lalai pada surat perintah atau akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri bila  seorang debitur lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Serta pada wanprestasi Pasal 1238 BW menjelaskan bahwa biaya ganti, kerugian dan bunga akibat tidak terpenuhinya suatu perikatan yang telah diwajibkan, bila debitur, walau telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi suatu perikatan tersebut atau jika terdapat hal yang harus diberikan atau dilakukannya hanya bisa diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

 

Baca Juga : 3 Fakta Penting Tentang Perjanjian Kerja Bersama

 

Unsur Wanprestasi

Dari penjelasan dasar hukum di atas mengakibatkan wanprestasi memiliki 3 unsur, yaitu:

  1. Terdapat perjanjian oleh para pihak
  2. Terdapat suatu pihak yang melanggar atau tidak melaksana kan tanggung jawab dari perjanjian yang telah disepakati
  3. Sudah dinyatakan lalai tetapi tetap tidak melakukan kewajiban dari isi perjanjian 

 

Sedangkan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan menyatakan bahwa seorang debitur dapat dikatakan wanprestasi jika terpenuhinya unsur berikut:

  1. Perbuatan yang dilakukan dalam debitur disesalkan
  2. Mengakibatkan dapat diduga terlebih dahulu baik dalam arti objektif yaitu orang normal mampu menduga bahwa keadaan tersebut akan timbul serta dalam arti yang subjektif, yaitu orang yang ahli bisa menduga keadaan akan timbul. 
  3. Dapat meminta atau diminta untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, artinya bukan orang dalam gangguan jiwa atau lemah akan ingatan.

 

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

bentuk wanprestasi
Bentuk Wanprestasi

 

Wanprestasi memiliki beragam bentuk yang sering ditemui di dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah bentuk-bentuk umum dari wanprestasi.

 

1. Tidak Melaksanakan Perjanjian

Ingkar janji adalah salah satu bentuk dari wanprestasi. Jika diperhatikan lebih dalam, wanprestasi adalah sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau tidak mampu untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan.

Maka dari itu, tidak melaksanakan perjanjian termasuk ke dalam bentuk wanprestasi.

 

2. Terlambat dalam Melaksanakan Perjanjian

Bentuk wanprestasi selanjutnya yaitu tidak menyelesaikan atau melakukan perjanjian tepat pada waktu yang telah disepakati.

Meskipun perjanjian tetap dilaksanakan, namun tetap saja menimbulkan kerugian bagi pihak lain, karena keterlambatan tersebut.

 

3. Melakukan Perjanjian yang Tidak Sesuai Kesepakatan

Bentuk yang ketiga yaitu, salah satu pihak menjalankan kewajibannya dan dilakukan secara tepat waktu, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dapat disebut juga sebagai wanprestasi, karena salah satu pihak akan dirugikan akan hal tersebut.

Contohnya kreditur tidak membayarkan jumlah uang yang dipinjamnya sesuai dengan nominal yang dipinjamkan oleh debitur.

Kasus ini tentunya akan merugikan pihak debitur, karena nominal yang dipinjamkan tidak sama dengan nominal yang dikembalikan.

 

4. Melanggar Perjanjian

Bentuk yang terakhir yaitu melanggar perjanjian. Bentuk yang satu ini sudah sangat jelas disebut dengan wanprestasi, karena tidak mengikuti kesepakatan awal yang telah dibuat bersama-sama, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang satunya.

 

Faktor Penyebab Wanprestasi

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi, berikut ini adalah beberapa faktor yang paling umum ditemui.

 

1. Salah Satu Pihak Lalai

Salah satu pihak yang terlibat di dalam perjanjian melakukan suatu kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang lain. Kelalaian tersebut bisa terjadi karena adanya unsur ketidaksengajaan, maupun disengaja.

 

Berikut adalah beberapa kewajiban yang dianggap lalai, jika tidak dilaksanakan oleh debitur, yakni:

  • Kewajiban memberikan sesuatu yang telah disepakati
  • Kewajiban melakukan suatu tindakan
  • Kewajiban tidak melaksanakan suatu tindakan

 

2. Sengaja Melanggar Kesepakatan

Faktor penyebab terjadinya wanprestasi selanjutnya yaitu ada pihak yang melanggar kesepakatan yang sebelumnya sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

Apabila terjadi suatu kerugian, maka pihak yang melanggar tersebut bisa disalahkan, karena tidak menjalankan kesepakatan yang ada.

 

3. Kondisi Pemaksaan (Force Majeure)

Faktor terakhir yaitu kondisi pemaksaan yang dimana pihak pelaku tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya karena faktor keadaan yang tidak bisa dikendalikan.

Ketidakmampuan tersebut bukan atas kehendak pelaku, sehingga pihak pelaku tidak bisa disalahkan atas kerugian yang terjadi.

Contoh wanprestasi dari kondisi ini yaitu adanya bencana alam, objek dicuri atau hilang, objek binasa atas unsur ketidaksengajaan.

 

Contoh Gugatan Wanprestasi

contoh gugatan wanprestasi
Contoh Gugatan Wanprestasi

 

Pak Adi menyewakan 1 unit gedung toko kepada Pak Rahmat, proses penyewaan tersebut dibuat dalam sebuah perjanjian sewa menyewa bermaterai.

Pada perjanjian tersebut telah tertulis secara detail tentang objek jaminan berikut yang terdapat di dalamnya, nilai sewa, masa berlaku sewa dan bila pihak penyewa melakukan pembayaran sewa secara bertahap atau cicil dijelaskan juga tanggal waktu tempo pembayaran cicilannya.

Pak Rahmat akan berjanji melakukan pembayaran sebanyak 2x tahapan yaitu saat melakukan tanda tangan perjanjian sewa dibayarkan uang muka atau DP sebesar 50%, lalu sisa pelunasannya akan dibayarkan pada bulan berjalan. Lama waktu sewa pada perjanjian tersebut disebutkan selama 20 tahun.

Tapi setelah 10 bulan berjalan dari tanggal yang sudah ditetapkan pada perjanjian, Pak Rahmat tidak bisa membayar sisa pelunasannya dengan alasan yang ia gunakan. Pada perjanjian disebutkan jika pihak penyewa terlambat untuk membayar pelunasan akan dikenakan denda sebesar 10% dari harga pelunasan yang harus dibayar.

Dari kejadian tersebut, Pak Adi sebagai pihak yang menyewakan menempuh jalur hukum melalui pengacaranya dengan mengirim surat somasi atau peringatan hukum kepada pihak penyewa yaitu Pak Rahmat. 

 

Tapi bila Pak Rahmat mengabaikan somasi tersebut, maka pengacara dari Pak Adi dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan sesuai dengan alamat domisili Pak Rahmat dengan menyertakan hal-hal berikut ini:

  1. Pasal-pasal perjanjian yang telah dilanggar oleh Pak Rahmat
  2. Kerugian baik materiil maupun immaterial yang dialami oleh Pak Adi. kerugian materiil yaitu kewajiban Pak Rahmat harus membayarkan sisa uang pelunasan sebesar Rp. 50.000.000 berikut denda sidebar Rp. 10.000.000 dari harga sewa yang harus dilunasi Pak Rahmat.

 

Sedangkan untuk kerugian immaterial yaitu kerugian akan waktu, tenaga serta pikiran Pak Adi yang tidak bisa berpikir secara fokus pada pekerjaannya sehingga membuat produktivitasnya menurun, kerugian ini bisa dinilai dengan besaran atau jumlah nominal uang tertentu.

  1. Pengacara dari Pak Adi pada gugatannya bisa melakukan permohonan kepada pengadilan untuk meletakkan sita jaminan atas bangunan/tanah/harta benda tidak bergerak milik Pak Rahmat.
  2. Pengacara Pak Adi pada gugatannya juga bisa melakukan permohonan kepada pengadilan agar pihak Pak Rahmat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pak adi setiap hari, setiap lalai Pak Rahmat memenuhi isi putusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung dari tanggal putusan pengadilan diucapkan hingga pelaksanaanya.

 

Baca Juga :  Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang yang Benar

 

Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Anda bisa menggugat dan mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan perdata, dengan langkah-langkah berikut.

 

1. Daftarkan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Perdata

Penggugat harus mendaftarkan gugatan secara tertulis ke pengadilan. Selain itu, penggugat juga harus memilih pengadilan negeri yang memiliki tingkatan yang sesuai dengan kapasitas gugatan yang akan diproses, hal ini sudah diatur dalam Pasal Wanprestasi 118 ayat 1 HIR.

 

2. Membayar Biaya Panjar Perkara

Selanjutnya, penggugat harus membayarkan biaya panjar perkara apabila gugatan yang dilayangkan diterima oleh pengadilan. 

Biaya ini nantinya akan dipergunakan oleh pengadilan untuk memenuhi hal administratif, seperti pembuatan dokumen, memanggil saksi, materai, dan kegiatan penting lainnya.

Perlu diketahui bahwa, penggugat hanya perlu membayar biaya panjar ini pada tahap awal saja. Pada akhir keputusan pengadilan, pihak yang kalah akan membayar biaya panjar kepada pengadilan.

 

3. Melakukan Registrasi Perkara

Setelah melakukan pembayaran, Anda harus melakukan registrasi perkara untuk mendapatkan nomor gugatan. Nantinya, gugatan yang Anda layangkan akan dicatat di dalam buku register perkara.

Nomor tersebut berfungsi untuk proses penyelesaian wanprestasi di pengadilan.

 

4. Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Ketua pengadilan negeri akan memproses gugatan Anda, berdasarkan nomor gugatan yang Anda dapatkan pada saat melakukan registrasi perkara.

Proses pelimpahan berkas, harus dilakukan paling lambat 7 hari setelah registrasi dilakukan. Hal ini dilakukan, agar sesuai dengan prinsip penyelesaian kasus perkara.

 

Berkas perkara yang sudah Anda serahkan kepada pengadilan, akan diperiksa dan diputuskan oleh hakim paling lambat seminggu atau 7 hari, setelah berkas diterima. Dalam tahap ini, Anda hanya perlu menunggu penetapan majelis sidang.

 

6. Mengikuti Proses Sidang

Setelah kelima poin di atas berjalan dengan baik, maka Anda hanya perlu mengikuti sidang yang sudah diatur oleh pengadilan untuk menyelesaikan perkara wanprestasi tersebut.

Nantinya, semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk mengikuti proses sidang dari awal hingga keputusan akhir dibuat.

 

Kesimpulan

Setelah membaca penjelasan dari artikel di atas dapat disimpulkan bahwa wanprestasi adalah tindakan yang dilakukan jika terdapat kewajiban yang tidak terpenuhi dari suatu perjanjian yang telah dibuat antara dua pihak yang kreditur dan debitur.

Jadi, jika terdapat pihak yang dirugikan dari perjanjian yang telah disepakati karena pihak yang bersangkutan telah melalaikan hal-hal yang seharusnya dilakukan, dapat melakukan gugatan pengadilan atas wanprestasi. Sehingga pihak yang lalai harus membayar ganti rugi dengan besaran jumlah tertentu.

Semoga pembahasan di atas dapat bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru