Dalam rangka membantu kesejahteraan karyawannya, tak sedikit perusahaan yang memberikan kebijakan fasilitas pinjaman kepada karyawannya. Hal ini dilakukan agar karyawan bisa lebih tenang bekerja di saat memang membutuhkan suntikan finansial.
Sebagaimana dalam laman dailypay, survei akan hal ini pernah dilakukan International Foundation of Employee Benefit Plans tahun 2016 yang menunjukkan bahwa 60% responden yang merasa stres keuangan mengatakan mereka tidak dapat fokus di tempat kerja dan 34% menyatakan ketidakberuntungan finansial meningkatkan ketidakhadiran dan keterlambatan kerja.
Sebenarnya fasilitas ini tidak hanya berguna bagi karyawan, tetapi juga bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri. Melalui kebijakan pinjaman karyawan, loyalitas karyawan terhadap perusahaan akan meningkat. Mereka akan merasa berhutang budi sehingga bekerja dengan lebih ikhlas, produktif, dan merasa tidak enak jika pindah kerja.
Jenis Pinjaman Karyawan
Tiap perusahaan tentu memiliki kebijakannya sendiri akan pinjaman karyawan ini. Secara umum, terdapat 2 jenis pinjaman karyawan yang sering dijumpai yaitu kasbon dan kredit lunak.
Kasbon
Kasbon adalah bentuk pinjaman yang sering dipakai karyawan karena terbilang simple. Mereka bisa mengajukan kasbon dengan maksimal nominal yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan.
Namun biasanya besaran ini berdasarkan besaran gaji bulanan yaitu tidak melebihi dari sepertiga atau setengahnya. Sistem pembayarannya sendiri adalah dengan potongan gaji tiap bulannya. Artinya, jika kasbon yang diminta besar, maka potongan gajipun akan besar pula.
Kredit Lunak
Jenis pinjaman ini adalah sistem berjangka tanpa memberlakukan bunga atau jikapun ada persentasenya sangat kecil. Fasilitas Kredit Lunak biasanya hanya diberikan untuk karyawan yang memang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut. Sistem pembayarannya sendiri adalah dengan pembayaran kredit potong gaji setiap bulan.
Baca Juga: Mengenal Earned Wage Access dari Pengertian Hingga Manfaat
Risiko Penerapan Kebijakan Pinjaman Karyawan
Kebijakan Pinjaman Karyawan memang memberikan manfaat baik bagi karyawan maupun perusahaan sebagaimana yang diterangkan di atas. Namun begitu, penerapan kebijakan ini juga ternyata memiliki risiko yang kurang baik bagi perusahaan ataupun karyawan.
Bagi perusahaan, pinjaman karyawan bisa mengganggu aliran uang atau cash flow dari perusahaan itu. Risiko juga mengintai ketika ada karyawan yang tidak mampu membayar pinjamannya, apalagi jika jumlahnya cukup banyak.
Sedangkan bagi karyawan, kebijakan ini justru bisa membuat mereka terlena untuk terus meminjam. Lebih parah lagi, ketika mereka harus menerima gaji yang sudah dipotong pembayaran pinjaman, justru bisa membuat mereka merasa kurang semangat dalam bekerja.
Baca juga: Aturan dan Contoh SOP Pinjaman Karyawan yang Bisa Dicontoh
Wajibkah Kebijakan Pinjaman Karyawan di Perusahaan?
Pertanyaan terbesarnya adalah apakah kebijakan pinjaman karyawan ini wajib diberlakukan di perusahaan? Jika merujuk pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kewajiban perusahaan kepada karyawannya adalah memberikan upah/gaji, upah lembur, cuti, jaminan sosial, dan pesangon.
Artinya, sampai saat ini tidak ada aturan legal yang mewajibkan pinjaman karyawan. Tidak ada Undang-Undang ataupun Peraturan Menteri yang menjelaskan kewajiban ini sehingga tidak ada sanksi apapun bagi perusahaan yang tidak memberikan fasilitas pinjaman karyawan.
Itulah mengapa, kebijakan pinjaman karyawan antar satu perusahaan dengan perusahaan lain akan berbeda-beda. Bahkan untuk beberapa perusahaan dalam kondisi tertentu tidak mengizinkan karyawannya melakukan kasbon. Biasanya perusahaan melakukan pertimbangan mendalam apakah fasilitas pinjaman benar-benar dibutuhkan atau tidak.
Baca Juga: Manfaat Program Pinjaman Karyawan bagi Perusahaan
Pertimbangan dalam Menerapkan Pinjaman Karyawan
Perencanaan dan analisa kebijakan menjadi hal awal dalam mempertimbangkan perlu tidaknya menerapkan pinjaman karyawan. Analisa ini bisa dilakukan dengan berbagai perhitungan terkait keuangan perusahaan dan kondisi umum karyawan. Setelah itu, persiapan akan berkas pendukung juga diperlukan. Hal ini sudah tidak begitu sulit lagi karena sekarang sudah ada software yang secara khusus digunakan untuk employee loan ini.
Pertimbangan berikutnya adalah soal bunga. Penerapan bunga harus diperhitungkan apakah perlu, tidak, atau perlu hanya untuk pinjaman jangka waktu tertentu saja. Namun perlu diingat bahwa pinjaman ini adalah fasilitas untuk karyawan, bukan untuk mendapat keuntungan. Karenanya biasanya nilai bunga ini bisa tidak ada atau sangat kecil sehingga tidak akan membebankan.
Skema pinjaman, pembayaran, dan pelunasan juga dipertimbangkan agar sesuai dengan kebutuhan. Penting juga bagi perusahaan untuk mensosialisasikan kepada semua karyawan agar kebijakan ini tidak disalah artikan.
Pada intinya, kebijakan pinjaman karyawan adalah hak setiap perusahaan yang tidak diatur kewajibannya secara legal oleh pemerintah. Namun, kebijakan ini sering diterapkan karena perusahahaan memiliki tanggung jawab moral akan kesejahteraan karyawannya. Melalui fasilitas ini, artinya perusahaan bisa menjadi partner yang baik bagi karyawan sehingga kolaborasi keduanya bisa berjalan optimal untuk kemajuan bersama.