Pemerintah secara resmi telah menerbitkan peraturan baru mengenai adanya wajib lapor lowongan kerja. Penerbitan aturan ini mengharuskan perusahaan untuk melaporkan setiap posisi pekerjaan yang dibuka kepada otoritas yang berwenang.
Lantas, apa sebenarnya tujuan dari terbitnya aturan ini, apakah ada sanksi jika melanggar?
Mari temukan semua jawaban tersebut dalam artikel LinovHR berikut ini!
Aturan Wajib Lapor Lowongan Kerja
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Aturan ini diberlakukan mulai tanggal 25 September 2023 dan berlaku untuk lowongan kerja baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Apakah wajib lapor lowongan kerja ini berlaku juga untuk perusahaan swasta? Jawabannya adalah ya, aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, perorangan, atau badan hukum yang bertindak sebagai pemberi kerja.
Tujuan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ke Pemerintah
Salah satu tujuan dari peraturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan layanan penempatan tenaga kerja dalam rangka menciptakan pasar kerja yang lebih terpadu.
Oleh karena itu, penting untuk memiliki akses informasi mengenai lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh pemberi kerja.
Hal ini seperti yang diterangkan dalam Pasal 2 ayat (3) dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa tujuan utama adalah untuk menghubungkan tenaga kerja dengan pemberi kerja. Sehingga mereka dapat menemukan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan mereka.
Selain itu, pemberi kerja juga dapat menemukan tenaga kerja yang memenuhi kebutuhan mereka dengan lebih cepat.
Bagi pemerintah, wajib lapor lowongan pekerjaan ini sangat penting untuk memantau kebutuhan pelatihan atau juga kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang tidak lagi banyak dibutuhkan atau critical job.
Untuk lowongan pekerjaan yang tersedia di dalam negeri, perusahaan diwajibkan untuk melaporkan lowongan tersebut melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya, alias gratis.
Sistem Informasi Ketenagakerjaan dioperasikan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam urusan ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri, pelaporan juga dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Prosedur pelaporan ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Hal yang Perlu Dilaporkan dalam Lowongan ke Pemerintah
Pelaporan lowongan pekerjaan mencakup sejumlah rincian informasi yang harus disampaikan. Di dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023, hal ini tertuang dalam pasal 5.
Informasi tersebut termasuk:
- Identitas pemberi kerja.
- Nama jabatan yang tersedia.
- Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
- Periode berlaku lowongan pekerjaan.
- Detail jabatan.
Selain itu, laporan lowongan kerja juga harus memuat informasi yang lebih detail, seperti:
- Persyaratan jabatan yang mencakup usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi yang diperlukan.
- Pengalaman kerja yang diinginkan
- Besaran upah dan gaji.
- Wilayah kerja yang dimaksud.
- Informasi lain yang relevan.
Proses pelaporan lowongan ini juga melibatkan verifikasi oleh Pengantar Kerja dan petugas antarkerja.
Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki tanggung jawab penuh dan diberi wewenang oleh pejabat berwenang untuk menjalankan aktivitas pelayanan antarkerja.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 6 Perpres Nomor 57 Tahun 2023, jika lowongan pekerjaan telah terisi, maka pemberi kerja harus memberitahukan hal tersebut kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Seluruh ketentuan terkait dengan prosedur pelaporan lowongan kerja yang telah terisi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri yang berwenang.
Baca Juga: Daftar Recruitment Platform yang Mudahkan HR Temukan Kandidat
Sanksi dan Penghargaan untuk Perusahaan Atas Wajib Lapor Lowongan
Sanksi akan dikenakan kepada pemberi kerja, baik itu individu, pengusaha, badan hukum, atau entitas lainnya, jika mereka tidak mematuhi peraturan ini.
Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan.
Pasal 17 Perpres menyatakan, “Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota akan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.”
Pemerintah juga memiliki opsi untuk memberikan penghargaan kepada pemberi kerja yang mematuhi aturan dengan melaporkan lowongan pekerjaan.
Sesuai dengan Perpres ini, penghargaan ini akan diberikan dalam bentuk piagam atau penghargaan lainnya kepada pemberi kerja yang menjalankan kewajibannya.
Pasal 16 Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan menyebutkan, “Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai kewenangan mereka, dapat memberikan penghargaan kepada pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan.”
Kesimpulan
Aturan wajib lapor lowongan kerja yang diterapkan pemerintah adalah langkah penting dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang transparan, adil, dan terintegrasi.
Melalui aturan ini, pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan menyertakan beragam informasi terkait jabatan yang tersedia.
Sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar aturan ini diimbangi dengan penghargaan bagi mereka yang mematuhinya, menciptakan insentif untuk pelaporan yang tepat.
Adanya aturan ini tentu saja akan menambah salah satu proses lagi dalam rekrutmen. Jika begini, artinya sudah saat perusahaan untuk membuat proses rekrutmen lebih terorganisir, efektif, dan efisien.
Salah satu cara untuk mewujudkan itu adalah dengan menggunakan Software Rekrutmen LinovHR. Dengan software ini HR dapat melakukan perencanaan rekrutmen lebih matang, mulai dari pra pelaksanaan sampai dengan pasca.
Semua proses rekrutmen akan terkelola dalam satu software, sehingga akan mempersingkat proses rekrutmen dan menghilangkan tugas-tugas repetitif.
Anda dapat mengajukan demo gratis untuk dapat mengetahui apa saja keunggulan Software Rekrutmen LinovHR. Ayo ajukan demonya!