Batas usia pensiun karyawan swasta seringkali ditetapkan melalui kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
Dalam praktiknya, banyak karyawan yang memutuskan untuk tetap bekerja meskipun telah melebihi usia 55 tahun. Perusahaan pun tidak keberatan untuk mempekerjakan mereka.
Sebab, tidak ada peraturan hukum yang secara tegas mengatur usia pensiun pegawai swasta, termasuk dalam UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja.
Walau begitu, terdapat beberapa peraturan pemerintah yang menyebutkan pemberian Jaminan Hari Tua bagi karyawan swasta wajib diberikan kepada karyawan tersebut.
Lantas, berapa usia pensiun karyawan swasta yang harus segera diberhentikan? Informasi lengkapnya akan LinovHR bahas dalam artikel berikut.
Simak selengkapnya sampai selesai!
Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta
Penetapan batas usia pensiun karyawan swasta umumnya mengacu pada kebiasaan yang berlaku di perusahaan, atau mengikuti beberapa undang-undang yang mengatur hak terkait masa pensiun.
Terdapat berbagai aturan usia pensiun karyawan swasta yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. Batas Usia Pensiun 55 Tahun
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, tidak secara rinci menjelaskan tentang batas usia pensiun.
Namun, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1995 Pasal 2 mengatur batas usia pensiun bagi karyawan swasta. Usia pensiun normal bagi karyawan swasta adalah 55 tahun.
Namun, jika karyawan tetap bekerja pada usia tersebut, batas usia pensiun maksimum adalah 60 tahun.
Perusahaan wajib memberhentikan karyawan pada usia 60 tahun, dan karyawan yang memasuki masa pensiun berhak menerima uang pesangon atau uang pensiun sesuai dengan perjanjian atau peraturan yang berlaku.
2. Batas Usia Pensiun 56 Tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP) mengatur batas usia pensiun minimum pada usia 56 tahun.
Selanjutnya, setiap 3 tahun, batas usia pensiun akan bertambah 1 tahun hingga mencapai usia 65 tahun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi kepada perusahaan.
Terdapat beberapa poin penting terkait hal ini:
- Pada tahun 2015, batas usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun.
- Mulai 1 Januari 2019, batas usia pensiun bertambah 1 tahun.
- Pada tahun 2022, batas usia pensiun adalah 58 tahun.
- Setelah 3 tahun, batas usia pensiun bertambah menjadi 59 tahun, dan terus meningkat hingga mencapai batas maksimum usia pensiun 65 tahun.
3. Batas Usia Pensiun 58 Tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua (JHT) menegaskan batas usia pensiun minimum adalah 58 tahun.
Selain itu, regulasi ini menjelaskan mengenai program JHT yang wajib dibayarkan kepada karyawan ketika mencapai usia pensiun 58 tahun.Â
Biaya JHT juga dapat dibayarkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun jika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum mencapai usia 58 tahun.
Baca Juga: Apa Untung Rugi Menjadi Karyawan Swasta? Simak Ulasan Berikut!
Kompensasi Pensiunan Karyawan Swasta
Jika Anda telah memasuki usia pensiun sebagai karyawan swasta, Anda memiliki hak untuk menerima kompensasi berupa uang pesangon dan manfaat dari program jaminan pensiun, yang meliputi:
1. Uang Pesangon
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, karyawan yang pensiun diberikan kompensasi berupa 2 kali lipat uang pesangon, 1 kali lipat uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021), ketentuan tersebut berubah.
Menurut Pasal 56 PP No. 35/2021, karyawan yang pensiun hanya berhak menerima 1,75 kali lipat uang pesangon, 1 kali lipat uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Jumlah uang pesangon dihitung berdasarkan gaji bersih bulanan yang mencakup tunjangan dan potongan tertentu.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) diberikan kepada karyawan yang pensiun setelah bekerja minimal tiga tahun di perusahaan yang sama.
Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan sebagai ganti hak yang belum diterimanya sebelum berhenti bekerja.
Hak tersebut termasuk dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, dan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Rincian perhitungan uang pesangon, UPMK, dan UPH dijelaskan dalam Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021.
2. Manfaat Program Jaminan Pensiun
Karyawan yang pensiun juga berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT), asalkan perusahaan mendaftarkannya. Hal ini diatur dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembayaran kompensasi saat pensiun seperti:
- Jika perusahaan telah sepenuhnya membayar iuran program pensiun, maka mereka tidak diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada karyawan yang pensiun.
Namun, karyawan masih memiliki hak untuk menerima uang penggantian hak. Jika jumlah manfaat pensiun yang diterima lebih rendah daripada total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar selisih tersebut.
- Jika program pensiun didanai secara bersama oleh pengusaha dan karyawan, perhitungan selisih antara manfaat pensiun yang diterima dan uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak dilakukan berdasarkan jumlah iuran atau premi yang dibayarkan oleh pengusaha.
Sementara itu, iuran atau premi yang dibayarkan oleh karyawan akan dihitung sebagai bagian dari total uang yang diterima oleh karyawan.
- Perusahaan diwajibkan memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika mereka tidak mengikutsertakan karyawan tersebut dalam program jaminan pensiun.
Batasan Usia Pensiun Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja
Jika diperhatikan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya tidak secara khusus membahas mengenai batas dan berapa usia pensiun karyawan swasta.Â
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan No. 11 tahun 2020 dan PP No. 35 tahun 2021, peraturan ini tidak mengatur secara spesifik tentang usia pensiun dalam pekerjaan.
Ini berarti bahwa batas usia pensiun bagi karyawan swasta harus diatur sendiri melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Namun, semua peraturan tersebut harus diakui dan diterima oleh semua pihak, dan harus ditaati tanpa melanggar ketentuan apapun.
Jika ada perubahan dalam peraturan, semua pihak harus mengetahui alasan di balik perubahan tersebut. Peraturan baru harus disepakati kembali oleh semua pihak yang terlibat.
Hal ini perlu dilakukan karena Undang-Undang Cipta Kerja tidak secara spesifik mengatur batas usia pensiun bagi karyawan swasta.
Undang-Undang Cipta Kerja hanya menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan berdasarkan beberapa alasan tertentu, bukan karena batasan usia.
Misalnya, dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak perlu dilakukan apabila:
- Pekerja mengundurkan diri dengan kemauan sendiri.
- Hubungan kerja berakhir sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
- Pekerja telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan.
Pada poin ketiga menunjukkan bahwa pekerja dapat berhenti jika mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan.
Batas usia yang dimaksud disini adalah batas usia yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara pihak yang terkait.
Peraturan ini berarti bahwa usia pensiun karyawan swasta dapat ditentukan berdasarkan perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan yang berlaku, dan tentunya harus disepakati oleh semua pihak.Â
Dengan demikian, menurut ketentuan dalam Pasal 151 ini, setiap perusahaan dapat menentukan batas usia pensiun karyawan swasta sendiri secara transparan.
Namun, syaratnya adalah peraturan tersebut harus disepakati oleh semua pihak perusahaan dan karyawan yang terlibat.
Batas usia pensiun dapat dimulai dari usia 55 tahun atau lebih, asalkan batas usia tersebut telah ditetapkan secara resmi dan disepakati oleh semua pihak.
Hitung Uang Pensiun dengan Software Payroll LinovHR
Penghitungan uang pensiun untuk karyawan swasta tentu memerlukan ketelitian yang tinggi demi meminimalisir adanya kesalahan dalam pemberian uang pesangon kepada karyawan.
Seperti yang diketahui, pemberian uang pensiun ini adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan yang sudah tertuang dalam Undang-undang.
Dalam hal ini, HR perlu memperhatikan nominalnya, apakah sudah sesuai dengan peraturan yang telah disepakati.
Nah, untuk menghindari adanya human error dan mempermudah proses pengaturannya, solusi terbaik untuk menghitung uang pesangon akan lebih efisien dengan menggunakan software payroll.
Software ini bukan hanya bisa digunakan untuk menghitung gaji, namun dapat digunakan untuk menghitung uang pensiun karyawan. Salah satu software payroll terbaik yang bisa digunakan tentunya Software Payroll LinovHR.
Software Payroll LinovHR menyediakan fitur yang memudahkan perusahaan dalam mengelola dan menghitung uang pensiun yang harus diterima oleh karyawan yang memasuki masa pensiun.
Software Payroll LinovHR mampu meminimalisir adanya human error. Penggunaan software ini juga dapat memperbaiki dan meningkatkan fungsi departemen HR dengan lebih efektif dan efisien.
Fitur Payroll Component misalnya, ini bisa Anda gunakan untuk mengelola dan mengatur komponen perhitungan pensiun karyawan.
Kemudian, fitur Payroll Group akan membantu dalam mengelompokkan karyawan yang menerima pensiun, dari mulai periode, proses, hingga pembayarannya.
Saking lengkapnya, Software Payroll LinovHR ini dapat membantu Anda dalam melakukan pekerjaan administratif lainnya seperti menghitung gaji karyawan, membuat slip gaji, menghitung BPJS, menghitung PPh 21, dan elemen-elemen payroll lainnya secara efisien dan akurat.
Dengan menggunakan software ini, waktu yang Anda habiskan akan menjadi lebih efisien.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo gunakan Software Payroll LinovHR dan ajukan demo gratis sekarang juga!