Mengenal Regulasi Upah Karyawan UMKM dan Cara Menghitungnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Mengenal Regulasi Upah Karyawan UMKM dan Cara Menghitungnya
Isi Artikel

UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan bentuk bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, maupun rumah tangga. Sebuah bisnis dapat dikategorikan UMKM berdasarkan besaran omzet per tahun, jumlah kekayaan, serta jumlah karyawan yang skala lebih kecil dibandingkan perusahaan besar.

Karena memiliki beberapa perbedaan dengan perusahaan besar, maka terdapat beberapa perbedaan pula dalam hal pengupahan.

Diketahui upah karyawan UMKM memiliki regulasi tersendiri, salah satunya diperbolehkan untuk tidak mengikuti kebijakan UMK yang berlaku.

Lalu, seperti apakah regulasi penggajian karyawan UMKM dan bagaimana cara menghitungnya? Mari simak melalui artikel LinovHR di bawah ini!

Regulasi Upah Karyawan UMKM 

Aturan atau regulasi pemberian upah UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 atau bisa disebut juga dengan Perppu Cipta Kerja. 

Berdasarkan pasal 90, Perppu Cipta Kerja, tertulis bahwa pekerja industri mikro dan kecil tidak wajib mengikuti aturan yang disebutkan dalam pasal 88, perihal menggaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Beberapa faktor yang membuat yang membuat pelaku usaha mikro dan kecil dibebaskan dari ketentuan UMP adalah:

  1. Mengandalkan sumber daya tradisional
  2. Tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

Melalui peraturan di atas bukan berarti UMKM dibebaskan dalam memberikan upah karyawan. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa ketentuan yang harus digunakan oleh pelaku bisnis UMKM untuk menentukan gaji karyawan.

Ketentuan upah karyawan UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No 36 Tahun 2021. Di dalamnya berisi dua metode penentuan besaran gaji, antara lain:

1. 50% dari Rata-rata Konsumsi Masyarakat Provinsi 

Ketentuan pertama dalam aturan ini berbunyi, upah yang disepakati harus minimal sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi bersangkutan.

Persentase dan nilai rata-rata konsumsi masyarakat ini merujuk pada data yang diterbitkan oleh lembaga statistik yang berwenang, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.

Atau dalam formula perhitungan dapat ditulis menjadi:

Upah Minimum Pekerja UMKM = 50% x Rata-rata konsumsi (provinsi) perbulan

2. 25% di Atas Garis Kemiskinan Provinsi

Ketentuan berikutnya adalah nilai upah harus disepakati sekurang-kurangnya 25% di atas angka garis kemiskinan tingkat provinsi.

Untuk mengetahui angka garis kemiskinan di provinsi, Anda dapat mengacu pada data yang diterbitkan oleh BPS.

Penjelasan ini juga dapat diwakilkan oleh formula berikut:

Upah Minimum Pekerja UMKM = Angka garis kemiskinan provinsi + (25% x angka garis kemiskinan provinsi)

Berdasarkan dua ketentuan tersebut, tidak diperkenankan bagi UMKM untuk memberikan upah karyawannya kurang dari hasil perhitungan di atas. 

Namun, tentu saja pemilik UMKM juga memiliki kewenangan tersendiri dalam mengatur upah karyawannya selama tidak melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca juga: Pahami Perbedaan UMK, UMR dan UMP Secara Lengkap!

Cara Menghitung Upah Karyawan UMKM 

Setelah mengetahui regulasi serta cara menentukan upah minimum yang harus dibayarkan oleh UMKM pada karyawan, sebagai pemilik bisnis juga perlu mengetahui cara yang tepat dalam menghitung jumlah upah karyawan tiap bulannya. 

Terdapat dua cara berdasarkan waktu untuk menghitung upah karyawan, yaitu perhitungan gaji per jam dan perhitungan gaji per hari.

1. Perhitungan Gaji Perjam 

Berdasarkan Kementrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 perhitungan gaji per jam adalah perhitungan yang dilakukan dengan mengalikan rata-rata jam kerja karyawan selama satu bulan. Atau dalam sebuah formula dapat ditulis menjadi:

Gaji per jam = 1/173 x Gaji sebulan

Catatan:

  • 173 dalam formula tersebut merupakan rata-rata jam kerja karyawan dalam sebulan
  • Rumus tersebut berlaku juga untuk menghitung upah lembur karyawan. 

2. Perhitungan Gaji Perhari

Selain menggunakan hitungan gaji per jam, upah karyawan UMKM juga bisa dihitung berdasarkan harian.

Untuk menghitung upah harian, bisa dilakukan dengan menggunakan rumus berikut ini:

Gaji per hari = Jumlah hari kerja karyawan/jumlah hari kerja 1 bulan x gaji sebulan

Baca Juga: Apa Itu Mileage Reimbursement di Bisnis UMKM

Aturan Upah Lembur dan Upah Lainnya bagi Karyawan UMKM 

Selain akan mendapatkan gaji pokok, biasanya karyawan juga akan mendapatkan upah lembur, tunjangan hari raya, serta beberapa insentif lainnya. Lantas, bagaimana dengan karyawan UMKM?

Sayangnya, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi yang mengatur hal tersebut bagi karyawan UMKM.

Walaupun belum memiliki peraturan baku mengenai upah hingga intensif lainnya untuk karyawan UMKM, Perppu Cipta Kerja 2022 telah mengatur sejumlah upah lembur untuk karyawan, yaitu dengan menambah upah sesuai dengan jam kerja tambahannya.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa upah lembur akan ditetapkan ketika karyawan bekerja lebih dari 8 jam sehari. Jumlah upah per jamnya berdasarkan pada gaji per bulan serta besaran UMR daerah tersebut. 

Selain itu, meskipun tidak diwajibkan, pelaku UMKM dapat memenuhi hak karyawan dengan memberikan THR setiap tahun. Besaran THR dapat merujuk pada Perppu yang sama, yaitu minimal 75 persen dari total penghasilan bulanan karyawan.

Selain dua hal tersebut, asuransi juga penting untuk karyawan tetap,sebab diatur dalam UU No 24 tahun 2011. Pelaku UMKM dapat mendaftarkan masing-masing karyawan tetapnya pada program BPJS Ketenagakerjaan. 

Dari semua pembahasan mengenai upah, perlu ditekankan bahwa karyawan UMKM harus mendapatkan haknya secara penuh. Segala hal mengenai jumlah serta minimumnya telah diatur dalam peraturan  Peraturan Pemerintahan (PP) No 36 Tahun 2021. 

Namun, perlu menjadi catatan juga, tunjangan seperti upah lembur, tunjangan hari raya, dan asuransi perlu disesuaikan dengan omset yang didapat UMKM per tahunnya. Jika pendapatan sesuai dengan kemampuan pemenuhan hak UMKM, maka dapat dipastikan karyawan akan sejahtera dan lebih loyal terhadap perkembangan bisnis.

Efisiensi Penggajian Karyawan UMKM dengan Aplikasi Payroll LinovHR

payroll

Mengelola penggajian bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, tidak terkecuali UMKM. Di saat harus memfokuskan diri pada pengembangan produk dan bisnis, tapi masih harus dipusingkan dengan perhitungan gaji dengan komponen yang berbeda-beda.

Di sinilah Aplikasi Payroll LinovHR hadir menjadi solusi untuk membuat proses penggajian karyawan lebih efisien.

Aplikasi Payroll LinovHR memiliki fitur yang memungkinkan Anda untuk mendigitalisasi dan mengotomatisasi proses penghitungan gaji serta pengelolaannya.

Mulai dari menyusun komponen gaji, sampai membuat slip gaji semua bisa dilakukan di satu Aplikasi Payroll LinovHR!

Ayo, ajukan demo gratis untuk tahu lebih jauh apa saja keunggulan dari Aplikasi Payroll LinovHR!

Tentang Penulis

Picture of Harya Hafiz Khairan
Harya Hafiz Khairan

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Harya Hafiz Khairan
Harya Hafiz Khairan

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter