Istilah unpaid leave mungkin tidak begitu asing bagi karyawan di Indonesia. Sekilas memang terlihat sama seperti cuti biasa.
Namun begitu, unpaid leave memiliki regulasi khusus, karyawan yang mengajukan pun harus memperhatikan banyak hal ketika mengajukan unpaid leave.
Sedangkan bagi perusahaan harus memahami regulasi dan undang-undang yang mengatur mengenai unpaid leave. Hal ini demi kenyamanan dari pihak karyawan maupun perusahaan yang bersangkutan.
Artikel LinovHR kali ini akan membahas mengenai arti unpaid leave. Simak selengkapnya!
Pengertian Unpaid Leave
Unpaid leave artinya adalah cuti diluar tanggungan, yaitu sebuah izin cuti yang tidak mewajibkan perusahaan memberikan upah kepada karyawan selama cuti berlangsung.
Karyawan yang mengikuti cuti di luar tanggungan tidak akan menerima gaji atau upah, fasilitas, tunangan, atau apapun yang berhubungan dengan kompensasi karyawan.
Istilah unpaid leave kurang lebih mengarahkan kepada ungkapan “no work no pay”.Â
Seperti yang diketahui, karyawan yang mengajukan cuti biasanya masih diberikan gaji dari perusahaan. Adapun aturan cuti yang berbayar adalah cuti melahirkan dan haid bagi karyawan perempuan, ada anggota keluarga meninggal, menikah, mengkhitankan atau membaptis anak, serta istri mengalami keguguran.
Jika karyawan mengajukan cuti di luar kasus tersebut, maka cuti masuk kategori unpaid leave.Â
Durasi cuti di luar tanggungan ini tidak pasti. Umumnya durasinya bahkan lebih panjang dari cuti tahunan. Baik pihak HRD dan karyawan sebelumnya akan merundingkan mengenai durasi dari cuti tidak dibayar ini.
Cuti tidak dibayar ini dapat diajukan oleh karyawan yang bekerja lebih dari 2 tahun. Namun, ada pula perusahaan yang memberikan hak pengajuan unpaid leave kepada karyawan yang belum genap bekerja selama 12 bulan berturut-turut.Â
Baca Juga: Jangan Abaikan! 6 Alasan Mengapa Kompensasi Perusahaan Penting
Regulasi Unpaid Leave di Indonesia
Aturan atau regulasi mengenai cuti dan ketenagakerjaan diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Dalam hal ini, yang menjadi landasan utama dari unpaid leave adalah pasal 93 ayat (1) yang menjelaskan bahwa upah atau gaji tidak akan dibayar bila pekerja tidak melakukan pekerjaan.
Cuti ini bersifat opsional dan tidak wajib diterapkan di semua perusahaan. Akan tetapi, karyawan berhak mengajukan unpaid leave untuk keperluan tertentu yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.Â
Baca Juga: Apa Itu Sabbatical Leave?
Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mengajukan Unpaid Leave
Mengajukan unpaid leave memang lebih mudah dibandingkan mengajukan cuti biasa yang dibayar. Ada baiknya seorang karyawan memahami dengan benar apa saya yang harus diperhatikan ketika mengajukan cuti di luar tanggungan. Sebab, hal ini akan berpengaruh besar dengan kontrak kerja karyawan dan perusahaan.Â
1. Perusahaan Tidak Harus Membayar Upah
Cuti di luar tanggungan tidak mewajibkan perusahaan untuk membayarkan upah kepada karyawan. Konsep ini cukup adil jika merujuk ke Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa karyawan tidak wajib dibayar jika tidak bekerja. Singkatnya, karyawan tidak akan dibayar jika tidak bekerja.Â
2. Harus Berlandaskan Kesepakatan Kedua Pihak
Baik pihak karyawan dan perusahaan harus sama-sama sepakat dalam menetapkan cuti tidak dibayar. Jangan sampai kedua belah pihak justru dirugikan atau terjadi kesalahpahaman.
Contohnya, pihak karyawan dan perusahaan sepakat jika karyawan tidak bekerja di luar waktu cuti tidak dibayar yang ditetapkan, perusahaan tidak akan menjamin posisi karyawan akan tetap kosong.
3. Karyawan dan Perusahaan Tetap Terhubung dalam Hubungan Kerja
Walau durasi cuti tidak dibayar cukup panjang, hubungan karyawan dan perusahaan tetap berada pada koridor hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.
Selama tidak ada pengakhiran ataupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan dan karyawan tetap terhubung. Karyawan dapat bekerja kembali ketika durasi cuti tidak dibayarnya habis.Â
Baca Juga: Mau Memberikan Unlimited Paid Time Off? ini Caranya
Perhitungan Unpaid Leave
Perhitungan cuti tidak berbayar ini tidak diatur secara langsung dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi, perusahaan dapat melakukan perhitungan berdasarkan rumus di bawah ini.
Total Gaji: Gaji Pokok + Tunjangan – (Jumlah Hari Unpaid Leave x Upah per Hari)Â
Kelola Pengajuan Unpaid Leave dengan Software HRD dari LinovHR
Penjelasan di atas seharusnya dapat membuat karyawan lebih bijak dalam mengajukan cuti. Sementara bagi perusahaan lebih selektif dalam memproses cuti yang diajukan karyawan.
Mengapa demikian? Sebab, jenis cuti yang satu ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak dikelola dengan baik dan jelas rinciannya.
Untuk itulah HRD wajib berperan untuk memastikan bahwa pengelolaan cuti dalam sebuah perusahaan berjalan tepat dan akurat.
Software HRD dari LinovHR dapat membantu HRD untuk mengelola cuti lebih efektif dan efisien. Software HRD memiliki beberapa modul dan fitur yang dapat mengelola cuti tersebut.
Seperti untuk pengajuan cuti, karyawan dapat melakukan pengajuan tersebut melalui aplikasi ESS. Ini dapat memangkas birokrasi yang berbelit-belit, karena dapat diajukan melalui gawai masing-masing karyawan.
Pengajuan tersebut nantinya dapat dikelola oleh HR melalui Modul Time-Management LinovHR. HR dapat menerima pengajuan melalui modul tersebut dan memprosesnya, apakah diterima atau tidak.
Kemudian terkait gaji, LinovHR memiliki software payroll yang dapat mengelola perhitungan gaji akhir karyawan, terlebih karyawan yang menjalani unpaid leave.
Semua detail seperti jenis cuti, durasi, dan perjanjian mengenai cuti disimpan dengan aman dalam cloud based server.
Jadi, unpaid leave bukan lagi hal yang rumit dan menjebak bagi karyawan dan perusahaan. Serahkan pengelolaan cuti perusahaan Anda kepada Software HR LinovHR!