Setiap perusahaan pastinya ingin memberikan yang terbaik untuk karyawannya, mulai dari pemberian fasilitas kantor, gaji pokok, maupun tunjangan.
Beberapa perusahaan di Indonesia memberikan beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan transport, tunjangan makan, tunjangan pensiun, kesehatan, dan sebagainya.
Setiap jenis tunjangan tersebut biasanya akan dikenakan pajak. Namun, apakah uang transport dikenakan pajak juga seperti tunjangan lainnya? Simak ulasan dari LinovHR dibawah ini.
Dasar Hukum yang Melandasi Tunjangan Transport
Perlu diketahui, sebenarnya tidak ada peraturan perundangan yang secara jelas mengatur tentang uang transport. Namun, terdapat satu dasar hukum yang menyebutkan perihal uang transport ini yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No.7 Tahun 1990. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa:
“ adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan)”
Merujuk pada Surat Edaran Menaker No.7 Tahun 1990, uang transport termasuk tunjangan tidak tetap yang diberikan kepada karyawan.
Perhitungan uang transport berbeda dengan upah pokok, uang transport dihitung berdasarkan satuan waktu yakni kehadiran karyawan.Â
Baca Juga: Apa Saja Jenis Tunjangan Jabatan untuk Karyawan?
Apakah Uang Transport Dikenakan Pajak?
Pertanyaan apakah uang transport dikenakan pajak atau tidak kerap diajukan oleh sebagian karyawan. Hal ini disebabkan karena masih banyak karyawan yang belum mengerti akan regulasi terkait tunjangan transport.Â
Perlu diketahui bahwa pajak menganut dua prinsip, yaitu bisa dibiayakan (objek pajak) dan tidak dapat dibiayakan (bukan objek pajak).
Merujuk pada prinsip pajak tersebut, misalnya jika perusahaan memberikan uang transport dan uang makan kepada karyawan dan kemudian disatukan menjadi tunjangan, maka uang makan dan uang transport termasuk komponen gaji. Dengan demikian, uang transport dan uang makan dikategorikan sebagai objek pajak sehingga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21).Â
Sebaliknya, jika perusahaan memberikan uang makan dan uang transport tetapi tidak disatukan dengan komponen gaji yang lain. maka uang makan dan uang transport dikategorikan sebagai bukan objek pajak.Â
Contoh Perhitungan Tunjangan Transport yang Dikenakan PPh 21
Berikut contoh perhitungan tunjangan transport karyawan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21):
Sheila merupakan seorang karyawan swasta yang bekerja di PT. OOB dan baru mulai bekerja pada bulan Maret 2021 dengan status menikah dan memiliki dua orang anak. Gaji pokok Sheila adalah Rp. 11.000.000 / bulan, dengan tambahan tunjangan dari PT. OOB sebagai berikut:
- Tunjangan lembur = Rp. 900.000
- Tunjangan makan = Rp. 400.000
- Tunjangan transport = Rp. 500.000
Tak hanya itu, perusahaan tempat sheila bekerja juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga terdapat sejumlah iuran yang harus dibayarkan, yakni antara lain:
- Premi Jaminan Kesehatan oleh Perusahaan: Rp.440.000 (4% dari gaji pokok) dan ditanggung oleh karyawan 1%
- Premi Jaminan Kecelakaan Kerja oleh Perusahaan: Rp.26.400 (0,24% dari gaji pokok)
- Premi Jaminan Kematian oleh Perusahaan: Rp.33.000 (0,3% dari gaji pokok)
- Premi Jaminan Hari Tua oleh Perusahaan:Rp.407.000 (3,7% dari gaji pokok) dan 2% ditanggung oleh karyawan.
- Premi Jaminan Pensiun oleh Perusahaan: Rp.22.000 ( 2% dari gaji pokok sesuai ketentuan Menteri Keuangan)
Maka perhitungan PPh 21, yaitu:
Penghasilan dari Pemberi Kerja per Bulan :
= (Gaji pokok + Tunjangan Lembur + Tunjangan Makan + Tunjangan Transport)
= (11.000.000 + 900.000 + 400.000 + 500.000)
= Rp. 12.800.000
Penghasilan Bruto per Bulan:
= Penghasilan Kerja per Bulan + Jaminan Kesehatan + Jaminan Kecelakaan Kerja + Jaminan Kematian
= 12.800.000 + 440.000 + 26.400 + 33.000
= Rp. 13.299.400
Pengurang:
- Biaya jabatan (5% x Ph. Bruto) = Rp.664.970
- Premi Jaminan Hari Tua oleh Karyawan (2%) = Rp. 220.000
- Premi Jaminan Pensiun oleh Karyawan (2%) = Rp. 220.000
Maka diperoleh:
Penghasilan Netto per Bulan (sebelum Potong Pajak) = Rp. 12.194.430
Penghasilan Netto setahun (12 x Rp. 12.194.430)Â = Rp. 146.333.160
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 = Rp.67.500.000 (sesuai ketentuan)
PPh 21 = (Penghasilan Netto setahun – Pengurang) x 15%
Maka:
= (Netto – PTKP K/2) x 15%
= (146.333.160 – 67.500.000) x 15%Â
= Rp. 6.824.974
PPh 21 Terutang setahun = Rp. 6.824.974
PPh 21 Terutang per Bulan (Rp. 6.828.974 : 12) = Rp. 568.747,83
Dengan demikian, PPh 21 yang harus dipotong oleh PT OOB adalah sebesar Rp. 568.747,83
Baca Juga: Inilah Perbedaan PPh 21 Final dan PPh 21 Tidak Final!
Jadi, apakah uang transport dikenakan pajak? Jawaban nya iya, apabila uang transport digabung dengan komponen gaji maka akan dikenakan PPh 21 seperti perhitungan diatas.
Melihat perhitungan PPh 21 diatas, nampaknya perhitungan PPh 21 cukup rumit dan kompleks. Apalagi jika jumlah karyawan cukup banyak, tak jarang hal tersebut sering menjadi kendala dalam pengelolaan penggajian karyawan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Payroll Outsourcing LinovHR hadir untuk membantu perusahaan Anda yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan penggajian, tunjangan, hingga perpajakan. Dengan menggunakan Payroll Outsourcing LinovHR, Anda tidak perlu pusing lagi menghitung komponen gaji satu per satu.
Payroll Outsourcing LinovHR akan mengotomatisasi semua data penggajian sehingga proses perhitungan jadi lebih cepat, tepat, dan akurat.
Kini perhitungan tunjangan transport yang dikenakan pajak akan terasa lebih mudah menggunakan Payroll Outsourcing LinovHR.
Selain payroll outrsourcing. LinovHR juga menyediakan aplikasi payroll yang dapat digunakan oleh HR untuk mengelola gaji karyawan secara lebih mandiri.
Menggunakan payroll outsourcing atau aplikasi payroll keduanya merupakan pilihan yang sama baiknya untuk kelancaran pengelolaan gaji karyawan. Oleh karena itu segera hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan solusi terbaik.