Pensiun.
Satu kata yang sering menjadi momok bagi pekerja yang telah memasuki jenjang usia separuh abad.
Sebetulnya bukan kata-kata itu yang menakutkan, tetapi lebih ke arah apa yang akan terjadi dan dilakukan saat memasuki masa pensiun ini.
Sering kali seorang pekerja atau karyawan lupa jika suatu saat mereka akan memasuki masa pensiun.
Sehingga karyawan ini tidak pernah memikirkan apa arti pensiun yang sesungguhnya dan hal apa yang dilakukan untuk persiapan masuk masa pensiun.
Hal inilah yang menyebabkan ketika pekerja atau karyawan yang mau memasuki masa pensiun menjadi gelisah.
Arti kata pensiun itu sendiri adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usia lanjut dan harus berhenti ataupun atas permintaan sendiri (usia muda).
Jika seseorang memasuki usia pensiun dalam usia tua, mereka berhak menerima uang pensiun atau pesangon, bahkan jika ada dana pensiun ia berhak menerima sampai meninggal.
Â
Â
Serba-serbi Masa Pensiun
Ada beberapa jenis pensiun di dalam dunia kerja, yaitu pensiun normal, pensiun dini, pensiun cacat/sakit. Pensiun normal adalah pensiun yang diberikan untuk karyawan yang memang memasuki usia pensiun atau tua.
Pensiun dini adalah pensiun yang diberikan kepada seseorang yang memang mau berhenti bekerja karena suatu alasan atau kondisi tertentu tetapi usia mereka belum memasuki usia pensiun.
Sedang pensiun cacat/sakit adalah pensiun karena pekerja atau karyawan tidak mampu lagi bekerja karena cacat atau sakit akibat kecelakaan.
Anda juga bisa membaca artikel tentang batas usia pensiun pada artikel kami yang sebelumnya.
Ada beberapa hal yang perlu dipikirkan dan diperhatikan karyawan saat mempersiapkan pensiunan mereka. Saat pensiun seorang pekerja atau karyawan berhak mendapatkan uang pensiun/pesangon.
Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun.
Biasanya dana pensiun ini dapat diambil sekaligus dan diberikan langsung saat karyawan sudah tidak aktif lagi bekerja.
Tapi ada juga perusahaan tertentu yang memberikan dana pensiun per bulan kepada karyawannya seperti gaji bulanan sampai selesai. Semua ini tergantung kebijakan dalam perusahaan tempat karyawan bekerja.
Â
Baca juga:Â Hal yang Harus diketahui HR Mengenai Masa Pensiun
Â
Berapa Jumlah Uang Pensiun yang didapat?
Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 167 UU No. 13/2003 mengatakan, bila perusahaan telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh, maka pekerja tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan ayat 3.
Tetapi pekerja berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 / Pasal 167 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003.
Uang iuran dana pensiun biasanya tidak sepenuhnya dibayarkan oleh karyawan tetapi perusahaan juga ikut membayar iuran pensiun ini.
Perhitungan iuran dana pensiun biasanya dipotongkan 3 persen dari gaji tiap bulan, 1% dibayarkan karyawan dan 2% dibayarkan oleh perusahaan. Semua itu berdasarkan upah setiap bulan.
Jaminan Pensiun merupakan program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan untuk ahli warisnya.
Jadi, tentu saja jaminan pensiun sangat dibutuhkan oleh keluarga. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu.
Â
Apakah Manfaat Jaminan Hari Tua dikenakan Pajak Penghasilan?
Ya, Peraturan mengenai pajak penghasilan diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21Â atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Bagaimana dapat mengelola dana pensiun yang begitu kompleks dan harus selalu sesuai dengan peraturan pemerintah?
Tenang sekarang ini ada Software HRD LinovHR yang dapat membantu mengelola Dana Pensiun.
Dengan menggunakan Software HR LinovHR perhitungan dana pensiun akan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan akurat.
Mau membuktikannya? Silakan uji coba demo gratis melalui URL berikut ini LinovHR.com.