Tahukah Anda, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi untuk karyawan PKWT ketika kontrak mereka habis.
Uang kompensasi menjadi bentuk penggajian hak kepada mereka, bahkan saat ingin memperpanjang kontrak karyawan PKWT perusahaan pun tetap wajib memberikan uang kompensasi tersebut.Â
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai uang kompensasi karyawan PKWT, artikel LinovHR kali ini akan menjelaskan secara dalam kepada Anda.
Simak penjelasan berikut sampai tuntas ya!
Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui
Pengertian Uang Kompensasi
Uang kompensasi adalah suatu bentuk penggantian hak yang akan diterima oleh karyawan PKWT ketika kontrak kerja yang dimilikinya sudah selesai atau berakhir.Â
Aturan mengenai uang kompensasi PKWT sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Adapun beberapa peraturan yang tercantum di dalam pasal tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Perusahan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan dengan PKWT
- Pemberian uang kompensasi akan dilakukan ketika PKWT berakhir
- Uang kompensasi akan diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
- Jika PKWT yang dimiliki oleh karyawan diperpanjang, maka uang akan diberikan ketika selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Lalu, terhadap jangka waktu perpanjangan kontrak PKWT, kompensasi berikutnya akan diberikan setelah kontrak selesai
- Pemberian uang kompensasi PKWT tidak akan berlaku bagi karyawan TKA (Tenaga Kerja Asing) yang dipekerjakan atas dasar PKWT
Baca Juga: Aturan Pembaharuan dan Perpanjangan PKWT Terbaru Dalam UU Cipta Kerja
Kapan Uang Kompensasi PKWT Diberikan?
Pada dasarnya, seluruh karyawan PKWT (selain TKA) akan memiliki hak atas uang kompensasi mereka setelah memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.
Lalu, kapan uang kompensasi atas PKWT diberikan? Pemberian uang kompensasi sendiri akan dilakukan pada saat selesainya jangka waktu PKWT.
Lalu, apabila dilakukan perpanjangan kontrak antara pengusaha dengan karyawan PKWT, maka uang kompensasi tersebut akan dibayarkan sebelum waktu perpanjangan yang sudah ditentukan.
Selanjutnya, jika jangka waktu perpanjangan PKWT antara pengusaha dan karyawan sudah selesai, maka pengusaha akan memberikan uang kompensasi perpanjangan kontrak.
Jika salah satu pihak ingin mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian PKWT, maka pengusaha wajib untuk memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dijalani oleh karyawan yang bersangkutan.
Sedangkan, jika pekerjaan yang diperjanjikan oleh pengusaha bisa selesai lebih cepat dari jangka waktu PKWT, maka uang kompensasi akan dihitung dari mulai berlakunya PKWT sampai selesainya pekerjaan.
Cara Menghitung Uang Kompensasi
Untuk mengetahui besaran berapa uang kompensasi PKWT, maka Anda dapat menghitung dengan rumus seperti ini:
Kompensasi PKWT = Masa kerja/12 x 1 bulan upah
Rumus tersebut memiliki arti bahwa karyawan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus akan memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji.
Jika terdapat karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka karyawan tersebut akan mendapatkan uang kompensasi proporsional atau prorata yang besarnya kurang dari 1 bulan gaji.
Sedangkan, jika karyawan sudah memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, maka karyawan tersebut akan mendapatkan uang kompensasi proporsional yang besarnya lebih dari 1 bulan gaji.
Contoh Perhitungan Uang Kompensasi
Agar dapat memberikan Anda gambaran lebih jelas lagi mengenai perhitungan uang kompensasi dalam PKWT, berikut adalah beberapa contoh mengenai perhitungan uang kompensasi karyawan PKWT yang dapat Anda ketahui:
1. Karyawan kontrak PKWT 16 bulan dengan gaji Rp6.000.000 dan kontrak diperpanjang selama 4 bulan.
Uang Kompensasi: 16/12 x Rp6.000.000 = Rp8.000.000
Uang Kompensasi Perpanjangan: 4/12 x Rp6.000.000 = Rp2.000.000
2. Karyawan kontrak PKWT 12 bulan dengan gaji Rp6.000.000 dan pekerjaan dapat diselesaikan pada akhir bulan ke-11
Uang Kompensasi: 11/12 x Rp6.000.000 = Rp5.500.000
3. Karyawan kontrak 2 tahun dengan gaji Rp5.600.000 dan perusahaan memutus kontrak setelah bulan ke-12
Uang Kompensasi: 12/12 x Rp5.600.000 = Rp5.600.000
Sebagai catatan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran yang kompensasi.
Bila upah di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan adalah upah pokok.
Apakah Karyawan yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak Tetap Dapat?
Jika terdapat karyawan yang di PHK ketika masa kontrak kerja PKWT masih berjalan, maka karyawan tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi, dan perusahaan wajib untuk membayar uang kompensasi tersebut.
Besarnya uang kompensasi untuk karyawan PKWT sendiri akan dihitung dari jangka waktu PKWT yang telah dijalani oleh karyawan tersebut. Cara perhitungan ini bisa Anda lihat melalui contoh no. 3 yang sudah dijelaskan di atas.
Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Kompensasi Karyawan Resign?
Hitung Uang Kompensasi Lebih Mudah dengan Aplikasi Payroll LinovHR
Memberikan uang kompensasi karyawan PKWT adalah salah satu kewajiban perusahaan. Namun, pada praktiknya masih banyak sekali perusahaan yang abai akan kewajiban mereka yang satu ini.
Hal ini bisa terjadi karena banyak perusahaan yang masih mengandalkan sistem manual untuk menghitung gaji dan kompensasi karyawan. Di mana proses ini sangat rumit dan menyita waktu. Belum lagi human error yang bisa terjadi kapan saja.
Untuk menangani hal ini, perusahaan dapat meninggalkan perhitungan dengan cara yang manual dan beralih untuk menggunakan sebuah aplikasi payroll yang sudah berbasis cloud.
Di Indonesia sendiri terdapat aplikasi payroll terbaik yang dapat Anda gunakan. Aplikasi tersebut adalah Aplikasi Payroll LinovHR yang memiliki banyak macam fitur menarik yang dapat memudahkan perusahaan dalam melakukan seluruh kegiatan penggajian.
Aplikasi Payroll LinovHR dapat memungkinkan bagi perusahaan untuk melakukan seluruh kegiatan penggajian karyawan secara mudah, mulai dari perhitungan payroll beserta komponen-komponennya.
Hal ini karena di dalam Aplikasi Payroll LinovHR tersedia fitur Payroll Component, di mana dengan fitur ini perusahaan dapat mengatur mana saja yang termasuk komponen dalam penggajian, termasuk juga uang kompensasi.
Lalu, untuk memudahkan HR dalam menghitung kompensasi dan gaji karyawan PKWT yang habis masa kontraknya, HR bisa menggunakan fitur Payroll Group yang akan mengelompokkan karyawan yang memiliki komponen penggajian sama, dan tanggal pembayaran sama
Dengan menggunakan Aplikasi Payroll LinovHR, Anda tidak perlu lagi merasa pusing dan stres ketika waktu penggajian tiba, karena Anda dapat melakukan seluruh kegiatan penggajian secara cepat, tepat, dan mudah.
Tunggu apa lagi? Segera rasakan seluruh kemudahannya dengan menggunakan Aplikasi Payroll LinovHR sekarang juga!