Tutorial PPh 21 (Part 2): Mengenal Fitur ESPT PPh 21

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

espt pph 21
Isi Artikel

Pajak penghasilan PPh 21 digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan tetap. Didalam payroll software ini sudah tersedia pula fasilitas aplikasi E-SPT Masa PPh 21 disertai formulir 1721-A1 pada akhir tahun atau pada saat karyawan berhenti kerja.

Setelah kita membahas Bagaimana cara Instalasi ESPT PPh 21 pada artikel sebelumnya, LinovHR akan menjelaskan berbagai fitur dan fungsi yang ada pada E-SPT PPh 21.

Fitur E-SPT PPh 21

Beberapa fitur terbaru dari aplikasi E-SPT PPh 21 versi 2.2, 2.3 dan 2.4 adalah sebagai berikut:

1. Menu setup aplikasi E-SPT yang berisi login database. Untuk login database, Anda harus mengisi username dan password secara rahasia.

Login Database ESPT PPh 21

 

2. Memiliki 6 jenis menu yang ada di aplikasi E-SPT:

  • Database memiliki 2 menu pendukung, yaitu Pilih Database dan Compact Database. Menu Pilih Database yang terhubung dengan folder database yang Anda pilih di lokasi database. Sedangkan, menu Compact Database yang digunakan untuk menyusun kembali database.

 

Pilih Database PPh 21

 

  • Pilih SPT memiliki 2 menu pendukung, yaitu Buat SPT Baru dan Buka SPT. Menu Buat SPT Baru yang digunakan untuk membuat SPT baru dengan memasukkan masa SPT yang berlaku. Sedangkan, menu Buka SPT berisi daftar SPT yang digunakan untuk mengedit, membetulkan dan menghapus pengisian masa, bulan dan tahun SPT. Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan.

 

 

  • Isi SPT memiliki 5 menu pendukung, yaitu:

    • Daftar Bukti Potong yang digunakan untuk mengisi bukti potong A1, A2, tidak final (1721-II) dan final (1721-III). Khususnya, menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKP-nya dianggap berstatus TK/0.

    • Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) yang digunakan untuk mengisi satu masa pajak dan satu tahun pajak.

    • Daftar Biaya (1721-V) yang digunakan untuk mengisi angka-angka yang terdapat pada berbagai jenis biaya untuk masa pajak dan NPWP pemotong yang berlaku. Jenis-jenis biaya yang ada adalah sebagai berikut:

    • Gaji, upah, gratifikasi, honorarium, THR

    1. Biaya transportasi

    2. Biaya penyusutan dan amortisasi

    3. Biaya sewa

    4. Biaya bunga pinjaman

    5. Biaya piutang tak tertagih

    6. Biaya royalti

    7. Biaya pemasaran atau promosi

    • SPT Induk (1721) berisi surat pemberitahuan tahunan masa pajak penghasilan PPh pasal 21 dan atau pasal 26 dengan masa pajak yang diinginkan. Anda bisa mengisi angka-angka yang terdapat pada Daftar Pemotongan, Penghitungan PPh, Objek Pajak Final, Lampiran dan Pernyataan dan Tandatangani Pemotong.

    • Daftar SSP/Pbk (1721-IV) untuk pemotongan PPh pasal 21. Anda bisa mengisi nilai PPh terutang dan nilai SSP yang disetor pada PPh tidak final dan PPh final.

 

    • CSV memiliki 3 menu pendukung, yaitu:

      • Menu ekspor dan impor CSV yang berisi referensi dan bukti potong yang datanya lebih dari 2000 buah.

      • Menu pelaporan SPT yang digunakan untuk mengisi masa dan tahun pajak SPT, menghitung jumlah SSP/Pbk yang disetor apakah kurang atau lebih dari jumlah PPh terutang, memastikan Kode Jenis Setoran (KJS) pada SSP/Pbk sesuai dengan jenis PPh terutang serta membuat file CSV.

 

 

 

      • Referensi memiliki 5 menu pendukung, yaitu:

        • Bukti Potong berisi penerima penghasilan, pegawai A1/A2 dan penomoran BIP.

        • Kode berisi kode negara, kode KPP, kode objek pajak, kode SSP, jabatan dan golongan atau pangkat.

        • Tarif berisi PTKP, tarif pasal 17 dan pasal 21, biaya jabatan dan upah harian.

        • Ubah username

        • Ubah password

 

 

 

      • Isi SPT memiliki 5 menu pendukung, yaitu:

          • Daftar Bukti Potong yang digunakan untuk mengisi bukti potong A1, A2, tidak final (1721-II) dan final (1721-III). Khususnya, menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKP-nya dianggap berstatus TK/0.

          • Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) yang digunakan untuk mengisi satu masa pajak dan satu tahun pajak.

          • Daftar Biaya (1721-V) yang digunakan untuk mengisi angka-angka yang terdapat pada berbagai jenis biaya untuk masa pajak dan NPWP pemotong yang berlaku. Jenis-jenis biaya yang ada adalah sebagai berikut:

          1. Gaji, upah, gratifikasi, honorarium, THR

          2. Biaya transportasi

          3. Biaya penyusutan dan amortisasi

          4. Biaya sewa

          5. Biaya bunga pinjaman

          6. Biaya piutang tak tertagih

          7. Biaya royalti

          8. Biaya pemasaran atau promosi

          • SPT Induk (1721) berisi surat pemberitahuan tahunan masa pajak penghasilan PPh pasal 21 dan atau pasal 26 dengan masa pajak yang diinginkan. Anda bisa mengisi angka-angka yang terdapat pada Daftar Pemotongan, Penghitungan PPh, Objek Pajak Final, Lampiran dan Pernyataan dan Tandatangani Pemotong.

          • Daftar SSP/Pbk (1721-IV) untuk pemotongan PPh pasal 21. Anda bisa mengisi nilai PPh terutang dan nilai SSP yang disetor pada PPh tidak final dan PPh final.

 

        • CSV memiliki 3 menu pendukung, yaitu:

          • Menu ekspor dan impor CSV yang berisi referensi dan bukti potong yang datanya lebih dari 2000 buah.

          • Menu pelaporan SPT yang digunakan untuk mengisi masa dan tahun pajak SPT, menghitung jumlah SSP/Pbk yang disetor apakah kurang atau lebih dari jumlah PPh terutang, memastikan Kode Jenis Setoran (KJS) pada SSP/Pbk sesuai dengan jenis PPh terutang serta membuat file CSV.

 

        • Referensi memiliki 5 menu pendukung, yaitu:

          • Bukti Potong berisi penerima penghasilan, pegawai A1/A2 dan penomoran BIP.

          • Kode berisi kode negara, kode KPP, kode objek pajak, kode SSP, jabatan dan golongan atau pangkat.

          • Tarif berisi PTKP, tarif pasal 17 dan pasal 21, biaya jabatan dan upah harian.

          • Ubah username

          • Ubah password

 

        • Profil Wajib Pajak yang digunakan untuk memulai aplikasi E-SPT dan menyimpan data profil. Profil Wajib Pajak berisi NPWP, nama, alamat, nomor telepon, e-mail, NPWP dan nama penandatangan, serta NPWP dan nama kuasa.

 

 

        • Help Manual yang dibuat secara detail.

Dengan mengenali berbagai fitur dan fungsi dari E-SPT PPh 21, anda dapat dengan mudah mengisi SPT PPh 21 pada perusahaan anda.   Jasa Payroll Outsourcing   kami memiliki fitur Tax Report. Dengan begitu, anda dapat mengelola laporan PPh 21 anda dengan baik.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru