Selain pendapatan, tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan juga dikenakan pajak. Namun, tentu perhitungan tunjangan pajak ini punya aturan tersendiri.
Sebagai karyawan atau juga orang yang mengurus perhitungan gaji karyawan, sudah sangat wajib untuk Anda mengetahui tunjangan apa saja yang dikenakan pajak. Ini penting untuk memastikan Anda memenuhi kewajiban Anda sebaik wajib pajak.
Untuk itu, artikel dari LinovHR ini akan membahas mengenai beberapa jenis tunjangan yang dikenai pajak.
Simak ulasannya berikut ini ya!
Apa Itu Tunjangan Pajak?
Sederhananya, tunjangan pajak adalah sejumlah biaya yang diberikan kepada karyawan untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan). Hal tersebut biasanya dibebankan atau dibiayakan oleh perusahaan yang memberikan tunjangan untuk karyawannya.
Baca Juga: Apa Itu Tunjangan Tetap? Ini Bedanya dengan Tunjangan Tidak Tetap
7 Jenis Tunjangan yang Dikenakan Pajak
Apakah semua tunjangan akan dikenakan pajak? Terdapat 7 jenis tunjangan yang dikenakan pajak yang perlu dipenuhi oleh perusahaan. Berikut di antaranya.
-
Tunjangan jabatan
Tunjangan ini akan diberikan kepada karyawan yang memiliki jabatan fungsional atau struktural di perusahaan. Tujuan tunjangan jabatan yang diberikan kepada karyawan dikarenakan risiko dan tanggung jawab besar yang dipegang oleh karyawan itu sendiri.
Tunjangan jabatan termasuk dalam tunjangan tetap, karena akan diberikan bersamaan dengan gaji pokok. Oleh sebab itu, tunjangan jabatan ini masuk dalam perhitungan PPh 21, mengenai pajak penghasilan. Tunjangan pajak yang akan dibebankan sebesar 5% dari pendapatan bruto.
-
Tunjangan umum
Tunjangan ini akan diberikan kepada karyawan yang sedang tidak menjabat di posisi-posisi tinggi tertentu. Jumlah tunjangan umum cenderung kecil karena disesuaikan dengan risiko dan tanggung jawab kerja yang kecil juga.Â
Tujuan tunjangan ini adalah sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan yang sudah bekerja dengan maksimal.Â
-
Tunjangan pensiun
Tunjangan pensiun wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya yang sudah berhenti bekerja karena pensiun. Tujuan diberikannya tunjangan pensiun adalah untuk menjamin kesejahteraan karyawan tersebut di masa tuanya.
Dalam UU Pajak Penghasilan pasal 17 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa tunjangan pensiun sampai dengan Rp50 juta, akan dikenakan pajak sebesar 5 persen. Sedangkan untuk tunjangan Rp50 sampai Rp250 juta, akan dikenakan pajak tunjangan sebesar 15 persen.
-
Tunjangan anak dan istri
Pemerintah mengharuskan seluruh perusahaan untuk memberikan tunjangan kepada karyawan yang sudah memiliki anak dan istri. Tunjangan yang diberikan dikhususkan kepada istri karyawan yang tidak atau belum bekerja.
Sementara itu, tunjangan akan diberikan untuk anak dengan batas maksimal usia 21 tahun dan belum berpenghasilan atau bekerja. Tunggangan pajak untuk anak ini sebesar 2 persen, dan untuk istri sebesar 10%.
-
Tunjangan kesehatan
Tunjangan kesehatan diberikan kepada karyawan, bertujuan agar karyawan yang sakit mendapatkan perlindungan dalam bentuk fasilitas untuk berobat. Perusahaan bisa memberikan tunjangan berupa jaminan dalam program pemerintah yaitu BPJS kesehatan.
Biaya yang dikenakan untuk tunjangan pajak kesehatan adalah sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Dengan perhitungan 1 persen yang akan dibayarkan oleh karyawan dan 4 persen sisanya dibayarkan oleh perusahaan.
-
Tunjangan hari raya
Setiap karyawan yang memeluk agama, berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya. Tunjangan ini diberikan menjelang perayaan Idul Fitri, Natal atau perayaan keagamaan lainnya. Tunjangan pajak ini akan dihitung berdasarkan PPh 21 serta gaji yang diterima karyawan.
-
Tunjangan transportasi
Tunjangan ini akan diberikan kepada karyawan untuk memudahkan akomodasi ke tempat kerja. Perusahaan juga bisa untuk menyediakan kendaraan, atau menyediakan uang untuk karyawan. Untuk pajak ini, akan dihitung berdasarkan PPh 21 serta gaji yang diterima karyawan.
Baca Juga: Apa Benar Gaji 5 Juta Kena Pajak?
Hitung Tunjangan Pajak Karyawan Secara Mudah Dengan Software Payroll LinovHR
Tunjangan pajak wajib dihitung dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan. Biasanya, pajak penghasilan karyawan ini akan dihitung oleh perusahaan. Maka dari itu, sangat penting bagi perusahaan untuk dapat menghitung persentase pajak dari setiap tunjangan.
Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan menghitung seluruh tunjangan dan penghasilan dengan cermat. Hal ini agar tidak ada kesalahan yang menyebabkan terjadinya kurang bayar. Bila terjadi kurang bayar dari pajak yang semestinya dibayarkan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi.
Kesalahan perhitungan pajak umumnya terjadi karena proses perhitungan pajak yang masih dilakukan secara manual.
Oleh karena itu, perusahaan membutuhkan sebuah perangkat lunak agar perhitungan gaji dan pajak karyawan bisa dihitung secara otomatis sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan perhitungan. Salah satunya dengan menggunakan Software Payroll dari LinovHR.
Dengan menggunakan Software Payroll LinovHR, bisa membantu perusahaan dalam mengelola pajak penghasilan dan tunjangan pajak.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan simulasi pembayaran pajak dengan fitur Tax Calculator yang terdapat pada software payroll LinovHR.
Segala urusan mengenai perhitungan gaji, tunjangan, insentif, kompensasi, pajak dan lain sebagainya bisa dengan mudah dikelola menggunakan Software Payroll LinovHR.
Gunakan softwarenya sekarang juga!