Gaji dan tunjangan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Banyak yang mencari tahu besaran tunjangan kinerja PNS di Kementerian maupun di daerah.
Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merujuk pada tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan pencapaian prestasi kerja.
Di lingkungan pemerintah daerah, tunjangan kinerja lebih dikenal dengan istilah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Simak penjelasan lengkap mengenai tunjangan kinerja PNSÂ dan contoh perhitungannya disini!
Apa Itu Tunjangan Kinerja
Tukin adalah komponen yang membuat penghasilan akhir atau THP take home pay PNS menjadi lebih besar dan bervariasi. Meskipun memiliki kelas jabatan yang sama, setiap Kementerian/Lembaga (K/L) menerima tukin yang berbeda.
Tukin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan PNS ditentukan berdasarkan evaluasi jabatan dan pencapaian prestasi kerja.
Tukin yang diterima oleh PNS dihitung secara objektif, adil, dan transparan, sesuai dengan tingkat tanggung jawab jabatan yang diemban dan dievaluasi.
Evaluasi jabatan adalah proses sistematis untuk menilai sebuah jabatan berdasarkan kriteria tertentu. Hasil dari evaluasi ini digunakan untuk menentukan nilai dan kelas jabatan PNS.
Baca Juga: Aplikasi Perhitungan Tunjangan Kinerja yang Mudahkan HR
Dasar Penetapan Tunjangan Kinerja PNS
Dasar penetapan tukin PNS adalah dengan menggunakan sistem evaluasi Factor Evaluation System (FES) untuk memastikan perhitungan bersifat objektif.
Secara sederhana, FES adalah sistem evaluasi yang menilai berdasarkan faktor-faktor spesifik dari setiap jabatan.
Dengan demikian, tidak ada satu faktor penilaian yang diterapkan secara seragam untuk semua jabatan. Sebagai hasilnya, sistem evaluasi untuk jabatan fungsional dan struktural juga akan berbeda.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan, masing-masing dengan nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang. Nilai jabatan terendah adalah 190, sementara nilai jabatan tertinggi adalah 4.730. Angka-angka ini digunakan sebagai dasar dalam perhitungan besaran tunjangan kinerja.
Berikut faktor-faktor jabatan yang dijadikan sebagai kriteria penilaian indikator tunjangan kinerja berikut:
1. Penilaian Jabatan Struktural
Dalam penilaian jabatan struktural ini digunakan faktor-faktor dan juga kriteria penilaian jabatan sebagai berikut:
- Ruang lingkup dan dampak yang diberikan oleh seorang PNS
- Pengaturan organisasi
- Wewenang penyeliaan dan manajerial
- Hubungan personal yang terbagi dalam 2 sub faktor, yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan
- Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan
- Berbagai kondisi lain.
2. Penilaian Jabatan Fungsional
Dalam melakukan penilaian jabatan fungsional, maka faktor-faktor yang akan menjadi penilaian dalam suatu evaluasi jabatan adalah sebagai berikut:
- Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
- Pengendalian dan pengawasan penyelia
- Pedoman kerja
- Kompleksitas tugas
- Ruang lingkup dan dampak
- Hubungan personal
- Tujuan hubungan
- Persyaratan fisik
- Lingkungan pekerjaan.
Baca Juga: SKP Online: Mengukur Kinerja PNS
Besaran Tunjangan Kinerja PNS
Pemberian tukin PNS mengacu pada Indeks Besaran Rupiah (IDrp) sebesar Rp 5.000. Angka ini akan dikalikan dengan skor masing-masing jabatan PNS untuk menghitung tukin.
Rumus perhitungan tukin CPNS adalah (Tukin = Nilai Jabatan x IDrp).
Sebagai contoh, untuk kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan antara 4.055 hingga 4.730 dan IDrp sebesar Rp 5.000, tukin yang diterima dapat mencapai Rp 23,65 juta.
Baca Juga: Apakah Penghasilan di Bawah PTKP Masih Harus Bayar Pajak?
Contoh Perhitungan Tukin PNS
Perlu diketahui bahwa untuk menghitung Tukin PNS rumusnya adalah:
Tunjangan Kinerja= Nilai Jabatan x Indeks Besaran Rupiah
Contoh hitung tukin:
Seorang sekretaris BUMN mendapatkan nilai jabatan sebesar 1,500 pada tahun ini. Sementara itu, indeks rupiah yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 5,000 untuk setiap nilai jabatan.
Maka perhitungan tunjangan kinerja yang diterima adalah:
= nilai jabatan x indeks rupiah
= 1,500 x Rp. 5000 = Rp. 7,500,000,-
Baca Juga: Peraturan Baru, Mutasi PNS Bakal Dilakukan Berdasarkan Performa Kerja
Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS
Kenaikan tukin diumumkan pada tanggal 13 Juni 2023 oleh Presiden Joko Widodo oleh beberapa kementerian di antaranya:
- Kementerian PPN/Bappenas
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Berikut adalah tabel kenaikan tukin PNS terbaru sesuai dengan pasal 5 ayat 1 perpres:
Kelas Jabatan | Besaran Tukin Per Kelas Jabatan |
Kelas Jabatan 1 | Rp2.575.000 |
Kelas Jabatan 2 | Rp3.154.000 |
Kelas Jabatan 3 | Rp3.980.000 |
Kelas Jabatan 4 | Rp4.179.000 |
Kelas Jabatan 5 | Rp4.607.000 |
Kelas Jabatan 6 | Rp4.837.000 |
Kelas Jabatan 7 | Rp5.079.000 |
Kelas Jabatan 8 | Rp6.349.000 |
Kelas Jabatan 9 | Rp7.474.000 |
Kelas Jabatan 10 | Rp8.458.000 |
Kelas Jabatan 11 | Rp10.947.000 |
Kelas Jabatan 12 | Rp12.370.000 |
Kelas Jabatan 13 | Rp13.670.000 |
Kelas Jabatan 14 | Rp21.330.000 |
Kelas Jabatan 15 | Rp24.100.000 |
Kelas Jabatan 16 | Rp32.540.000 |
Kelas Jabatan 17 | Rp41.550.000 |
Alasan tukin PNS naik seperti yang dilansir CNBC adalah karena tukin merupakan bentuk apresiasi presiden terhadap kinerja pegawai kementerian tersebut.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Kenaikan tukin kementerian atau lembaga tersebut antar 10% hingga 20% berdasarkan target kinerja yang dimiliki oleh pegawai.
Baca juga: Baru Dilantik! Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Kelola Gaji dan Tunjangan Karyawan dengan Software Payroll LinovHR
Jika perusahaan Anda masih mengelola payroll dan komponennya secara manual, kini saatnya beralih ke sistem payroll otomatis seperti Software Payroll dari LinovHR.
Software Payroll LinovHR menawarkan berbagai fitur menarik yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan penggajian karyawan.
Dengan Software Payroll LinovHR, seluruh proses payroll dapat diotomatisasi, mulai dari perhitungan gaji hingga pembuatan laporan payroll, sehingga hasil perhitungannya lebih akurat.
Selain itu, Software Payroll LinovHR membantu perusahaan melakukan perhitungan yang akurat, mengelompokkan komponen payroll berdasarkan kode akuntansi, menyimpan data bank dengan aman, membuat slip gaji, menghitung pajak penghasilan, dan banyak lagi.
Dengan Software Payroll LinovHR, proses penggajian dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.