Sebelum karyawan ditetapkan sebagai karyawan tetap dan mengerjakan pekerjaan utamanya, biasanya perusahaan memberikan training kerja selama beberapa waktu. Namun, pertanyaan yang sering diajukan adalah ketika memasuki masa training.
Training kerja apakah digaji?
Tentunya, setiap karyawan yang bekerja untuk perusahaan mengharapkan pemenuhan hak dan kewajiban oleh perusahaan seperti pemberian gaji dan manfaat lainnya. Masa waktu training ini umumnya sekitar 1 bulan hingga 3 bulan.
Dalam artikel LinovHR kali ini, akan membahas lebih dalam mengenai ketentuan waktu dan gaji karyawan masa training hingga perhitungan gajinya.
Simak ulasan artikel berikut ini!
Bagaimana Ketentuan Waktu dan Gaji Karyawan Masa Training?
Masa training atau yang dikenal dengan masa probation merupakan masa di mana perusahaan menilai kecocokan karyawan sebelum karyawan tersebut dikontrak secara penuh. Pada masa ini, tentunya karyawan mendapatkan gaji masa training sebagai pemenuhan hak dan kewajiban oleh perusahaan.
Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang masa training karyawan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 60 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa masa percobaan karyawan baru hanya boleh bagi karyawan yang memiliki kontrak PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Pada pasal tersebut pula dikatakan bahwa masa percobaan atau training paling lama yang dapat dilakukan oleh perusahaan maksimal 3 bulan. Namun, aturan tersebut hanya bersifat saran, penerapan masa training karyawan tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Bagi karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau pekerja kontrak, tidak dapat untuk mengikuti masa percobaan atau training.
Sementara itu untuk masalah gaji masa training, telah diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi:
“Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.”
Hal ini jelas bahwa karyawan yang sedang menjalani masa training harus mendapatkan gaji masa training sesuai dengan UMK tempat dimana perusahaan tersebut beroperasi. Namun, perlu disampaikan pula bahwa masih banyak perusahaan yang hanya memberikan gaji sebesar 80 persen dari total gaji ketika masa training kerja.
Perhitungan gaji pada karyawan masa training dapat dibagi ke dalam dua cara. Cara pertama adalah dengan sistem bulanan dan cara yang kedua adalah dengan sistem harian. Dimana kedua perhitungan tersebut memiliki perbedaannya masing-masing.
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Cara Mengetahui Standar Gaji Karyawan
Perhitungan Gaji Masa Training
Berapa gaji pegawai training? Sebenarnya jawaban dari pertanyaan ini tergantung pada sistem penggajian yang dilakukannya. Apakah menggunakan sistem bulanan atau sistem harian sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Berikut contoh perhitungan gaji masa training sistem bulanan dan sistem harian:
Sistem Bulanan
Alif merupakan salah satu karyawan di perusahaan yang beroperasi di Jakarta. Alif merupakan seorang lajang dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.450.000,00 per bulan. Saat ini ia masih menjalani training di perusahaannya.
Maka perhitungan gajinya sebagai berikut:
Rp4.450.000 x 12 bulan = Rp53.400.000,00
Oleh sebab itu Alif belum dikenakan potongan pajak PPh 21 karena belum melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54.000.000,00. Maka dari itu, gaji yang diterima Alif tidak perlu dilakukan untuk pemotongan pajak.
Sistem Harian
Budi merupakan karyawan lajang yang bekerja di kota Jakarta dengan gaji per bulannya Rp5.000.000,00. Budi masih menjalani masa training dan sudah bekerja selama 21 hari.
Maka perhitungan gaji harian yang diperoleh Budi seperti berikut:
Rp5.000.000 : 21 hari = Rp238.095 per hari
Dilihat dari nominal gaji hariannya belum melebihi dari Rp450.000 per harinya sesuai dengan ketentuan PTKP harian. Namun, hasilnya akan berbeda pada hari-hari tertentu.
Hari ke-15, gaji harian Budi sebesar:
Rp238.095 x 15 = Rp3.571.425
Besar nominal tersebut juga belum melampaui ketentuan PPh harian.
Hari ke-19, gaji harian Budi sebesar:
Rp238.095 x 19 = Rp4.523.805
Ketika diakumulasikan pada hari ke-19 maka angka tersebut telah melebihi dari PPh. Maka dengan demikian, perhitungan gaji masa training sebagai berikut:
Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Gaji selama 19 hari – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PKP = Rp4.523.805 – (19 x (Rp54.000.000 : 360))
= Rp4.523.805 – Rp2.850.000
= Rp1.673.805
Kemudian, hitung PPh 21 Terutang 19 hari dan sesuai dengan aturan yang besaran tarif pajaknya adalah 5%.
Gaji bersih hari ke-19 = 5% x Pendapatan Kena Pajak (PKP)
= 5% x Rp1.673.805
= Rp83.690,25
Maka pada hari ke-19, Budi menerima gaji bersih sebesar Rp238.095 – Rp83.690 = Rp 154.405.
Hitung Gaji Karyawan Training Pakai LinovHR
Hal terpenting dari melakukan perhitungan gaji karyawan adalah tingkat keakuratan dan efisiensinya. Agar lebih praktis untuk mengelola gaji karyawan khususnya gaji masa training, software payroll Indonesia LinovHR hadir untuk membantu keperluan Anda.
Perhitungan payroll LinovHR memberikan Anda kemudahan untuk mengelompokkan penggajian dari berbagai jenjang karyawan. Selain itu, ada juga pembuatan slip gaji, hingga menghasilkan laporan penggajian dapat dilakukan dengan simpel dan efisien menggunakan software payroll LinovHR.
Software payroll LinovHR memiliki tambahan fitur Employee Set untuk memudahkan Anda dalam melakukan pengelompokkan karyawan tertentu. Fitur ini berguna untuk mengatur penerimaan komponen gaji sesuai dengan status karyawannya, apakah karyawan dengan masa training atau karyawan full-time yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Jadi, tunggu apalagi?
Segera mudahkan perhitungan gaji karyawan Anda dengan LinovHR! Schedule a demo sekarang juga!