Memiliki tanda daftar perusahaan atau TDP adalah hal yang wajib jika Anda ingin mendirikan perusahaan. Dengan memiliki tanda ini, perusahaan Anda terbukti kepemilikan dan juga legalitas perusahaan yang telah didirikan.Â
Di bawah ini LinovHR akan membahas mengenai apa itu TDP dan bagaimana cara mengurusnya!Â
Apa itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen pengesahan yang menyatakan suatu perusahaan telah menjalankan segala kewajibannya untuk terdaftar secara resmi sebagai badan usaha.
Singkatnya, TDP adalah tahapan akhir setelah mendirikan perusahaan untuk mendapatkan kelegalan dan dianggap layak berdiri dan beroperasi.
Perusahaan yang memiliki TDP sudah dilindungi oleh hukum dan beroperasi di bawah badan hukum Negara Indonesia.
Kepemilikan TDP ini merupakan dokumen pendukung setelah Anda mendirikan sebuah perusahaan. Di Indonesia, perusahaan yang dianggap legal jika sudah memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan sudah diuji keabsahan dokumennya.
Di dalam Tanda Daftar Perusahaan juga terdapat beberapa dokumen mengenai kewajiban perusahaan terhadap negara serta mencakup soal penggajian karyawan, pembayaran pajak, dan juga operasional kerja.
Baca Juga: Fungsi KBLI bagi Suatu Badan Usaha
Fungsi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Penting bagi perusahaan untuk memiliki TDP sebagai elemen dari legalitas perusahaan. Selain itu, terdapat beberapa fungsi dari Tanda Daftar Perusahaan, diantaranya:Â
- Sebagai identitas pendirian dan operasi sebuah perusahaan
- Untuk mendapatkan kelegalan perusahaan
- Menunjukan secara resmi profil dari perusahaan
- Perusahaan yang memiliki TDP secara hukum berada di bawah perlindungan Kementerian PerdaganganÂ
Perusahaan Yang Wajib Mendaftar TDP
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan untuk memiliki Tanda Daftar Perusahaan. Aturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan asing yang mendirikan atau memiliki kantor cabang maupun pusat di wilayah Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 dijelaskan bahwa perusahaan yang wajib mendaftarkannya adalah:
- Perusahaan yang berbentuk PT atau Perseroan Terbatas
- Koperasi
- CV
- Firma
- Serta bentuk perseorangan, ataupun bentuk usaha lainnya.Â
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Perusahaan Dagang?Â
Tanda Daftar Perusahaan yang Memiliki Pengecualian
Selain perusahaan yang wajib mendaftarkan Status TDP, terdapat beberapa perusahaan yang mendapat pengecualian. Berdasarkan Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 terdapat beberapa perusahaan yang menjadi pengecualian dari kewajiban pendaftaran yang sesuai dengan Permendag tersebut, diantaranya:
- Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan atau PERJAN
- Perusahaan kecil perorangan yang dikelola pribadi dan mempekerjakan anggota keluarga, tidak diwajibkan untuk memiliki izin usaha, dan sekadar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang tujuannya tidak untuk mencari keuntungan dana atau laba
Syarat Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sebelum mengurus TDP, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah melengkapi berkas-berkas sebagai syarat pembuatannya. Dokumen tersebut meliputi akta pendirian perusahan, NPWP, hingga izin operasional perusahaan.
Untuk lebih lengkapnya, syarat pembuatan TDP dapat Anda simak dibawah ini:
- Membuat akta pendirian perusahaan
- Lengkapi KTP asli dari pemilik atau direktur perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli
- Akta Notaris asli Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum
- Izin teknis/ Operasional asli
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
- Bukti asli lunas retribusi
- Berkas asli pengesahan Anggaran Dasar
- Surat pernyataan kebenaran dokumen
Baca Juga: Tata Cara Mengurus Kartu NPWP yang Hilang
Tahapan Mengurus TDP
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan ini tidak akan dikenakan biaya atau gratis. Setelah persyarat terkumpul, Anda dapat mengikuti tahapan dibawah ini untuk membuat Tanda Daftar Perusahaan. Yang harus Anda lakukan adalah:
-
Mendaftar Secara Online atau Offline
Untuk proses pendaftaran, Anda bisa bisa mengisi formulir secara online dengan mengakses website kantor Dinas Penanaman Modal dan Usaha Terpadu. Atau dengan mengunjungi kantor terkait pada hari kerja.
-
Verifikasi AdministrasiÂ
Setelah mendaftarkan secara online maupun offline. Berkas akan dikumpulkan pada admin dan dilakukan pengecekan berkas.
-
Validasi Berkas
Jika berkas yang dikumpulkan sudah lengkap. Maka akan dilakukan pengecekkan keabsahan berkas. Semua berkas dan juga dokumen yang telah dikumpulkan akan dicek keasliannya.
-
Survei Lapangan
Proses selanjutnya, pihak kantor pembuat TDP akan melakukan survei lapangan untuk mengecek secara langsung kantor atau perusahaan yang diajukan. Pengecekan tersebut meliputi lokasi, kelengkapan operasional pendukung, alat kerja, bangunan kerja, hingga kendaraan kerja.
-
Melakukan Pembayaran Retribusi
Jika perusahaan Anda lolos dalam tahap survei, maka akan Anda diwajibkan untuk membayar retribusi. Nominal tersebut akan didapatkan melalui SMS dan perusahaan pengaju harus segera membayar nominal yang telah ditetapkan.
-
Pencetakan Izin
Setelah membayar retribusi, maka dokumen yang diperlukan akan dicetak. Pencetakan izin tersebut aktif dalam kurun waktu 5 tahun lamanya.
-
Mendapatkan Dokumen Terkait
Tahap terakhir adalah mendapatkan dokumen cetak terkait. Biasanya dokumen akan dikirimkan oleh petugas kepada perusahaan, sehingga penyerahan dokumen aman dan cepat.
Kesimpulan
Untuk membuat suatu perusahaan, terlebih dahulu Anda harus mengurus TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. hal ini sebagai syarat pertama dalam pembuatan perusahaan untuk mendapatkan legalitas dan juga izin beroperasi perusahaan.
Perusahaan yang telah terdaftar dalam TDP ini akan mendapatkan perlindungan hukum Negara Indonesia.
Semoga dapat membantu!