Membayar pajak adalah kewajiban masyarakat Indonesia sebagai Wajib Pajak. Salah satu jenis pajak yang dibayarkan adalah pajak penghasilan orang pribadi atau yang biasa disebut dengan PPh bagi para Wajib Pajak yang telah bekerja.Â
Pajak penghasilan orang pribadi adalah pengenaan pajak terhadap subjek pajak milik orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak.
Pemahaman mengenai cara menghitung pajak penghasilan pribadi sangat diperlukan bagi wajib pajak, hal tersebut akan berguna dalam proses pelaporan pajak nantinya. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi?Â
Di bawah ini LinovHR telah menyajikan beberapa informasi penting terkait cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi secara rinci.Â
Tarif Pajak Penghasilan Orang PribadiÂ
Sebelum mengetahui bagaimana cara menghitungnya, Anda harus mengetahui terlebih dahulu berapa tarif pajak penghasilan orang pribadi yang dikenakan.Â
Dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi, hasil akhir penghasilan neto yang Anda dapatkan akan dipotong dengan tarif pajak penghasilan yang telah ditentukan. Rincian tarif pajak penghasilan orang pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yakni sebagai berikut:
- Penghasilan bersih yang kurang dari Rp 50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%
- Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%
- Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000 hingga Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%
- Penghasilan bersih di atas Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%
Baca Juga: Mengenal Pajak Royalti dari Pengertian Hingga Contoh Perhitungan
Contoh Cara Hitung Pajak Penghasilan PribadiÂ
Berikut ini adalah ilustrasi dan contoh cara hitung pajak penghasilan pribadi.Â
Bapak Juan adalah seorang pekerja kantoran yang juga memiliki usaha sampingan reparasi barang-barang elektronik. Ia memiliki satu orang istri dan satu orang anak yang sudah berusia tiga tahun.Â
Total penghasilan neto Bapak Juan pada tahun ini adalah sebesar Rp300.000.000,00, dengan rincian Rp 200.000.000,00 berasal dari pekerjaannya di Mitra Jaya. dan Rp100.000.000,00 sisanya lagi berasal dari usaha sampingannya. Bapak Juan telah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 15.550.000,00 atas penghasilannya yang didapatkan dari Mitra Jaya. Istri Bapak Juan, yakni Bu Wati adalah seorang ibu rumah tangga yang tidak mempunyai penghasilan
Berdasarkan data di atas maka dapat dilakukan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto | Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Rp 300.000.000,00 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (kawin, 1 orang anak)       | (Rp 63.000.000,00) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 237.000.000,00 |
Pajak Terutang
5% x Rp 50.000.000,00Â Â Â | Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Rp 2.500.000,00 |
15% x (Rp 237.000.000,00 – Rp 50.000.000,00)Â | Rp 28.050.000,00 |
Total Pajak Terutang | Â Â Â Rp 30.550.000,00 |
Pajak yang masih harus dibayar
Total Pajak Terutang | Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Rp 30.550.000,00 |
Kredit Pajak (bukti potong dari Mitra Jaya) | (Rp 15.550.000,00) |
Pajak yang masih harus dibayar | Â Â Â Rp15.000.000,00 |
Baca Juga: Dasar Hukum PPh yang Harus Diperhatikan
Menghitung tarif pajak penghasilan orang pribadi memang bukanlah hal yang mudah, terlebih lagi dalam perhitungannya masih terdapat banyak variabel yang harus diikutsertakan. Apakah Anda terbayang betapa rumitnya jika perhitungan pajak setiap karyawan di perusahaan dilakukan secara manual?Â
Akan sangat merepotkan apabila perusahaan Anda terdiri dari ribuan karyawan, belum lagi adanya resiko human-error karena kewalahan menghitung semuanya secara manual.
Anda tidak perlu khawatir, karena permasalahan di atas tidak akan terjadi jika Anda melakukan perhitungan pajak dengan LinovHR! LinovHR hadir sebagai solusi cemerlang untuk menangani persoalan perhitungan pajak penghasilan setiap karyawan di perusahaan Anda.Â
LinovHR menyediakan Payroll Service yang dapat memberikan Anda banyak kemudahan dalam mengelola gaji karyawan beserta variabelnya. Online Payroll Service dari LinovHR merupakan sistem yang berbasis cloud, sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya kesalahan akibat human error dalam perhitungan.Â
Dengan Payroll Service dari LinovHR, Anda tidak perlu mengeluarkan banyak waktu dan tenaga untuk menghitung gaji serta tarif pajak penghasilan orang pribadi.Â
Kelola gaji karyawan Anda dengan mudah dan akurat bersama Payroll Service dari LinovHR!