Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pribadi? Inilah Ulasan & Contoh Hitungnya!

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Pajak penghasilan orang pribadi
Isi Artikel

Membayar pajak adalah kewajiban masyarakat Indonesia sebagai Wajib Pajak. Salah satu jenis pajak yang dibayarkan adalah pajak penghasilan orang pribadi atau yang biasa disebut dengan PPh bagi para Wajib Pajak yang telah bekerja. 

Pajak penghasilan orang pribadi adalah pengenaan pajak terhadap subjek pajak milik orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak.

Pemahaman mengenai cara menghitung pajak penghasilan pribadi sangat diperlukan bagi wajib pajak, hal tersebut akan berguna dalam proses pelaporan pajak nantinya. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi? 

Di bawah ini LinovHR telah menyajikan beberapa informasi penting terkait cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi secara rinci. 

 

Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi 

Sebelum mengetahui bagaimana cara menghitungnya, Anda harus mengetahui terlebih dahulu berapa tarif pajak penghasilan orang pribadi yang dikenakan. 

Dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi, hasil akhir penghasilan neto yang Anda dapatkan akan dipotong dengan tarif pajak penghasilan yang telah ditentukan. Rincian tarif pajak penghasilan orang pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yakni sebagai berikut:

  • Penghasilan bersih yang kurang dari Rp 50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  • Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000 hingga Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%
  • Penghasilan bersih di atas Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%

 

Baca Juga: Mengenal Pajak Royalti dari Pengertian Hingga Contoh Perhitungan

 

Contoh Cara Hitung Pajak Penghasilan Pribadi 

Berikut ini adalah ilustrasi dan contoh cara hitung pajak penghasilan pribadi. 

Bapak Juan adalah seorang pekerja kantoran yang juga memiliki usaha sampingan reparasi barang-barang elektronik. Ia memiliki satu orang istri dan satu orang anak yang sudah berusia tiga tahun. 

Total penghasilan neto Bapak Juan pada tahun ini adalah sebesar Rp300.000.000,00, dengan rincian Rp 200.000.000,00 berasal dari pekerjaannya di Mitra Jaya. dan Rp100.000.000,00 sisanya lagi  berasal dari usaha sampingannya. Bapak Juan telah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 15.550.000,00 atas penghasilannya yang didapatkan dari Mitra Jaya. Istri Bapak Juan, yakni Bu Wati adalah seorang ibu rumah tangga yang tidak mempunyai penghasilan

 

Berdasarkan data di atas maka dapat dilakukan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto                       Rp 300.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak  (kawin, 1 orang anak)        (Rp 63.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp 237.000.000,00

 

Pajak Terutang

5% x Rp 50.000.000,00                              Rp 2.500.000,00
15% x (Rp 237.000.000,00 – Rp 50.000.000,00)  Rp 28.050.000,00
Total Pajak Terutang       Rp 30.550.000,00

 

Pajak yang masih harus dibayar

Total Pajak Terutang                                   Rp 30.550.000,00
Kredit Pajak (bukti potong dari Mitra Jaya) (Rp 15.550.000,00)
Pajak yang masih harus dibayar       Rp15.000.000,00

 

Baca Juga: Dasar Hukum PPh yang Harus Diperhatikan

 

Menghitung tarif pajak penghasilan orang pribadi memang bukanlah hal yang mudah, terlebih lagi dalam perhitungannya masih terdapat banyak variabel yang harus diikutsertakan. Apakah Anda terbayang betapa rumitnya jika perhitungan pajak setiap karyawan di perusahaan dilakukan secara manual? 

Akan sangat merepotkan apabila perusahaan Anda terdiri dari ribuan karyawan, belum lagi adanya resiko human-error karena kewalahan menghitung semuanya secara manual.

Anda tidak perlu khawatir, karena permasalahan di atas tidak akan terjadi jika Anda melakukan perhitungan pajak dengan LinovHR! LinovHR hadir sebagai solusi cemerlang untuk menangani persoalan perhitungan pajak penghasilan setiap karyawan di perusahaan Anda. 

LinovHR menyediakan Payroll Service yang dapat memberikan Anda banyak kemudahan dalam mengelola gaji karyawan beserta variabelnya. Online Payroll Service dari LinovHR merupakan sistem yang berbasis cloud, sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya kesalahan akibat human error dalam perhitungan. 

Dengan Payroll Service dari LinovHR, Anda tidak perlu mengeluarkan banyak waktu dan tenaga untuk menghitung gaji serta tarif pajak penghasilan orang pribadi. 

 

Kelola gaji karyawan Anda dengan mudah dan akurat bersama Payroll Service dari LinovHR!

Ketuk tautan berikut untuk info selengkapnya! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru