Apakah Anda pernah mendengar istilah tanggungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama bekerja? Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP adalah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari penghitungan PPh 21. PTKP ini merupakan elemen pengurangan dari penghasilan netto dari Wajib Pajak. Di dalam PTKP juga terdapat istilah tanggungan PTKP.Â
Pihak yang menjadi tanggungan dari PTKP juga memiliki syarat-syarat tertentu. Tidak semua orang bisa dikategorikan sebagai tanggungan dalam PTKP. Lebih jelasnya, yuk simak penjelasan di bawah ini!
Pihak yang Dapat Menjadi Tanggungan PTKP
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pihak yang jadi tanggungan PTKP itu sudah diatur. Mengapa demikian? Tentunya karena tanggungan PTKP ini merupakan elemen penting dalam penghitungan pajak penghasilan seseorang. Jadi, tidak boleh sembarangan penentuannya.Â
Besaran nilai PTKP yang dibebankan kepada wajib pajak ditentukan oleh status wajib pajak (diri sendiri), kemudian akan ada tambahan untuk yang sudah berstatus kawin, dan memiliki tanggungan. Beberapa pihak yang yang menjadi tanggungan PTKP adalah:
Keluarga Sedarah
Maksud dari keluarga sedarah dalam tanggungan PTKP ini adalah yang memiliki jalur sedarah lurus satu derajat berarti Ayah, Ibu, dan Anak Kandung. Saudara kandung termasuk pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat sehingga tidak masuk dalam tanggungan sepenuhnya PTKP.
Baca Juga: Status PTKP Bisa Berubah di Tengah Tahun Berjalan?
Keluarga Semenda
Sedangkan untuk garis keturunan semenda yaitu Mertua dan Anak Tiri. Saudara ipar termasuk pengertian keluarga semenda ke samping satu derajat sehingga tidak termasuk tanggungan dalam PTKP.
Anak Angkat
Tanggungan sepenuhnya selanjutnya yaitu anak angkat yang memenuhi persyaratan berikut:Â
- Belum dewasa. Dikategorikan belum dewasa yaitu apabila anak angkat berusia di bawah 18 tahun.
- Tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dari wajib pajak. Bisa disebut sebagai anak angkat dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak apabila anak angkat tersebut bukan berasal dari keluarga Sedarah dan Semenda.Â
- Menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.Â
Tanggungan sepenuhnya menurut UU Pajak Penghasilan adalah berdasarkan keadaan yang bisa dilihat dari kenyataan yang ada, yaitu:
- Tinggal bersama-sama dengan wajib pajak.
- Nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri.Â
- Tidak pula turut dibantu oleh orang lain dan anggota keluarga lain atau orang tuanya sendiri.Â
Baca Juga: Wajib Pajak, Pahami Apa Perbedaan PPh 21 dan 26!
Itulah ulasan mengenai ketentuan tanggungan PTKP untuk wajib pajak. Perhitungan dasar PPh 21 tidak bisa lepas dari PTKP dan merupakan elemen penting. Hal-hal seperti tanggungan PTKP ini harus dilaporkan dan di update jika ada pembaharuan agar penghitungan PPh 21 Anda dapat disesuaikan.Â
Mengingat banyaknya elemen yang harus dimasukan dalam penghitungan pajak penghasilan PPh 21, jasa payroll dari LinovHR akan membantu perusahaan memudahkan manajemen payroll. Mulai dari perhitungan hingga pembuatan laporan, semuanya #EasyWithLinovHR!Â
Melalui jasa payroll dari LinovHR, penghitungan pajak penghasilan Anda akan lebih mudah dilakukan. Pengelolaan yang handal juga jaminan akan data yang aman dan akurat akan membantu Anda mengelola penghitungan pajak penghasilan karyawan.Â
Banyaknya karyawan dalam suatu perusahaan dengan kondisi yang berbeda seperti contohnya karyawan dengan 2 tanggungan, karyawan yang single dan lain-lain tentu akan sulit jika pengelolaan payroll tidak dilakukan dengan manajemen dan sistem yang baik.Â
Jasa Payroll LinovHR yang selalu update dengan kebijakan perpajakan di Indonesia akan membantu mengelola pajak penghasilan PPh 21.
Jangan khawatir akan kelengkapan dan keamanan data, penghitungan elemen pajak penghasilan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan juga data lain seperti tanggungan PTKP akan terintegrasi dengan baik melalui sistem.