Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sesuai Hukum dengan HRD

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja Sesuai Hukum dengan HRD
Isi Artikel

Semua karyawan pasti mengawali perjanjian kerjanya dengan surat kontrak perjanjian kerja. Lembaran surat ini bukan hanya surat biasa, tetapi menjadi dasar bagaimana hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan berjalan. Bagaimana surat perjanjian menghubungkan karyawan dan perusahaan? Bagaimana cara HRD membuat surat perjanjian tersebut?

Pengertian Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja adalah surat yang berisi perjanjian antara karyawan dengan perusahaan. Perjanjian tersebut memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan didasari unsur pekerjaan yang harus dikerjakan karyawan, upah atau gaji, dan perintah yang harus dilaksanakan.

Dalam perjanjian kerja, ada dua jenis perjanjian kerja berdasarkan jangka waktunya, antara lain PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu).

Baca Juga: Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Dibuat HRD

Mengapa Surat Perjanjian Kontrak Kerja Penting?

Mengapa surat perjanjian kerja penting?
Sumber: Pexels by Cytonn Photography

Jangan pernah menganggap sepele surat perjanjian kerja. Karena di surat perjanjian tercatat secara resmi berdasarkan hukum apa yang menjadi hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan. Bisa saja karyawan tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya saat berdiskusi selama interview atau memperoleh job desk yang tidak sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya. Surat perjanjian adalah dasar pegangan untuk mengatasi kemungkinan tersebut.

Sebaliknya, ada saja kemungkinan karyawan mangkir dari kerja dan melakukan kinerja yang tak sesuai dengan perjanjian. Tentu hal ini akan merugikan bagi karyawan. Nah, inilah pentingnya surat perjanjian. Tim HRD yang memiliki kredibilitas tinggi tahu betapa pentingnya pengadaan surat perjanjian.

Sebelum surat perjanjian dibuat, ada baiknya diperdalam poin-poin pentingnya. Saat poin-poin sudah tertulis di kertas dan telah ditandatangani, artinya poin-poin yang dituliskan tersebut sudah sah. Jangan sampai ada kesalahan informasi yang tidak sesuai. Surat perjanjian bisa diperbaharui jika ada perubahan dalam sistem kerja, misalnya perubahan status dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.

Karena menyangkut hak dan kewajiban dan tak ada pihak yang mau dirugikan baik antara karyawan dan perusahaan, maka dapat disimpulkan bahwa surat perjanjian sangat penting kehadirannya dalam hubungan kerja karyawan dan perusahaan.

Membuat Surat Perjanjian Kerja Sesuai Hukum 

Membuat Surat Perjanjian Kerja Sesuai Hukum 
Sumber: Pexels by Andrea Piacquadio

Halaman pertama biasanya tertulis data mengenai perusahaan dan pekerja yang terlibat dalam kontrak. Kemudian dijelaskan tujuan dan dasar dari pembuatan kontrak. Pasal pertama berisi tentang ruang lingkup pekerjaan dan penjelasan tentang jenis pekerjaan yang diberikan kepada pekerja.

Pasal berikutnya berisi tentang masa percobaan atau probation yang harus dijalani untuk jenis kontrak PKWTT. Kemudian dijelaskan gaji atau upah yang disepakati. Setelah itu, pasal berisi tentang dasar hukum kontrak kerja, ganti rugi, serta penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi. Kandidat karyawan harus membaca poin ini dengan seksama.

Namun, hal tersebut bukan menjadi patokan mutlak. Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam membuat surat perjanjian. Tetapi ada cara khusus yang dilakukan HRD untuk membuat surat perjanjian:

1. Pahami Syarat Sah Kontrak Kerja

Menurut Pasal 52 Ayat 1 No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja didasari:

  1. Kesepakatan antara pihak.
  2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum.
  3. Pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Peran HRD dalam Mendukung UU Ketenagakerjaan

2. Tentukan Jenis Kontrak Kerja

Seperti yang telah disebutkan, ada dua jenis kontrak kerja UU Ketenagakerjaan, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). PKWT ditujukan bagi karyawan kontrak sementara PKWTT ditujukan bagi karyawan yang akan bekerja sampai pensiun atau meninggal dunia.

3. Memperhatikan Detail Isi Kontrak

Menurut Pasal 54 Ayat 1 No. 13 Tahun 2003, surat perjanjian yang baik dibuat harus memuat beberapa hal berikut: 

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat kandidat karyawan.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besaran gaji dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan.
  7. Mulai dan durasi berlakunya kontrak kerja.
  8. Tempat dan tanggal surat dibuat.
  9. Tanda tangan pihak yang terkait dengan perjanjian.

Baca Juga :  10 Tips Jadi Pengusaha Sukses

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Ada banyak sekali contoh surat perjanjian kontrak kerja untuk karyawan dengan posisi mulai dari magang sampai PKWT, cukup merubah sedikit dari kata-kata tersebut. Berikut contoh yang bisa ditiru dan unduh:

Contoh Surat Perjanjian Kerja
Contoh SPK

Ada beberapa pasal yang mungkin dapat ditambahkan dalam SPK sesuai kebutuhan, antaranya:

  1. Pasal 1: Pernyataan
  2. Pasal 2: Ruang Lingkup Pekerjaan
  3. Pasal 3: Sistem Kerja
  4. Pasal 4: Pembayaran Gaji
  5. Pasal 5: Pembatalan Kontrak
  6. Pasal 6: Keadaan Darurat (Force Majeure)
  7. Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan
  8. Pasal 8: Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai surat perjanjian kerja dan bagaimana HRD membuat surat tersebut. Diharapkan ini menjadi pedoman dari karyawan dan pihak HRD sendiri untuk membina hubungan kerja yang sehat.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru