4 Contoh Surat Perjanjian Hutang: Fungsi Hingga Cara Membuatnya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

surat perjanjian hutang
Isi Artikel

Jika membahas tentang uang, umumnya cenderung sensitif. Apalagi, jika yang dibahas adalah tentang pembayaran hutang atau utang. Tapi bagaimanapun juga yang namanya hutang, tetap harus dibayar.

Ketika Anda akan meminjamkan uang, baik pada teman, saudara atau yang lainnya, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan.

Yaitu meminjamkan uang sesuai kemampuan, menetapkan jangka waktu pembayaran sesuai kesepakatan bersama, mengalokasikan budget bantuan untuk teman atau saudara, menggunakan barang jaminan, atau bisa juga menggunakan atau membuat surat perjanjian hutang.

 

 

Apa itu Surat Perjanjian Hutang

Sebenarnya apa itu surat perjanjian hutang, apakah surat ini penting dibuat, ketika seseorang hendak meminjam uang? Sebenarnya surat seperti ini penting dibuat, ketika seseorang akan meminjam uang.

Secara sederhana, pengertian dari surat perjanjian hutang ini adalah acuan surat tertulis resmi, yang nantinya akan melibatkan kedua belah pihak yang terlibat dalam hutang piutang tersebut. Kedua pihak yang di maksud adalah pihak peminjam, dan pihak pemberi pinjaman.

Artinya dengan adanya surat tersebut akan menjadi bukti resmi, bahwa terjadi hal pinjam meminjam uang yang melibatkan pihak peminjam dan penerima pinjaman uang itu sendiri.

Surat seperti ini tentunya dibuat secara resmi, dan bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

 

Fungsi Surat Perjanjian Hutang 

Terjadinya hutang piutang ini sendiri, tentunya disebabkan oleh banyak sekali faktor. Yang terpenting, adalah pihak peminjam ini memang kekurangan uang, dan membutuhkan tambahan uang untuk tujuan tertentu pula.

Sedangkan pihak yang dipinjamkan, adalah seseorang yang memang mempunyai uang lebih, atau memang mampu memberikan pinjaman tersebut.

Adanya surat perjanjian hutang, seperti ini, tentunya akan sangat membantu proses lebih lanjut dan pengesahan tentang hutang piutang itu sendiri. Adapun alasan atau fungsi yang dimaksud antara lain :

 

1. Memberikan Kejelasan Tentang Pihak-pihak yang Terkait Dalam Hutang Piutang Tersebut

Kejelasan yang dimaksud adalah informasi tentang siapa saja yang terlibat, dalam hutang piutang tersebut. Lengkap dengan berbagai informasi lainnya, seperti identitas, dan berbagai keterangan lainnya. 

 

2. Membantu Memperjelas Tentang Uang yang Dipinjamkan

Selain memperjelas jumlah besaran uang yang dipinjamkan, fungsi Surat Perjanjian Hutang berfungsi untuk mengetahui kapan waktu pembayaran, sistem cicil pembayaran, hingga batas waktu pembayaran hutang itu sendiri.

 

3. Membantu Meminimalisir Permasalahan yang Mungkin Terjadi di Kemudian Hari

Maksudnya adalah memberikan kejelasan yang lebih baik, tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yang terlibat. Misalnya saja hak dan kewajiban pihak penerima pinjaman, serta hak dan kewajiban dari pihak peminjam. Tentunya kedua hal ini harus sudah disepakati sebelumnya. 

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang terkait, di kemudian hari. Terutama dalam hal menyelesaikan masalah yang terjadi. 

 

4. Mampu Mengunci Resiko yang Mungkin Saja Terjadi, di Antara Kedua Belah Pihak

Karena surat tersebut dibuat, ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan dibubuhkan materai. Artinya surat tersebut sudah mempunyai kekuatan di mata hukum. 

 

Baca Juga: 10 Tanda Buruknya Manajemen Keuangan Perusahaan Anda

 

Komponen pada Surat Perjanjian Hutang

Terdapat beberapa komponen yang harus tersemat di dalam sebuah surat perjanjian hutang, diantaranya:

 

1. Judul

Komponen pertama yang harus ada di dalam sebuah surat perjanjian hutang yaitu judul. Judul di sini berfungsi sebagai penjelas dari perjanjian yang dibuat.

 

2. Klausul atau Ketentuan Perjanjian

Pada komponen yang kedua ini, akan berisikan mekanisme penyelesaian, sebagai antisipasi jika nantinya terjadi suatu permasalahan atas surat perjanjian hutang yang telah disepakati.

 

3. Identitas Masing-masing Pihak

Identitas merupakan salah satu aspek yang penting, begitu juga di dalam sebuah surat perjanjian hutang. Cantumkan identitas kedua belah pihak di dalam surat perjanjian tersebut, mulai dari nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat lengkap, status pekerjaan, dan NIK atau nomor KTP.

 

4. Total Uang yang Dipinjam

sesuai dengan namanya, pada bagian ini berisikan penjelasan mengenai besaran atau jumlah uang yang dipinjam sebagai objek dari surat perjanjian tersebut.

 

5. Tanda Tangan Disertai Materai

Komponen yang terakhir yaitu adanya tanda tangan dari para pihak terkait yang disertai dengan materai. Tujuannya agar surat perjanjian yang dibuat tersebut sah dan legal secara hukum yang berlaku, khususnya di Indonesia.

 

Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang

Sebenarnya bentuk surat perjanjian hutang ini tidak jauh berbeda dengan surat perjanjian lainnya. Seperti adanya judul, pembuka, isi dan juga penutup. Namun untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah susunan dan tata cara membuat surat perjanjian hutang tersebut :

 

1. Judul 

Seperti biasa, dalam membuat sebuah surat perjanjian, harus ada judul yang jelas, sesuai dengan objek perjanjian itu sendiri. Mengingat surat kali ini adalah surat perjanjian hutang sudah tentu pada bagian judul akan diletakkan kalimat yang kurang lebih sama, misalnya “Surat kesepakatan pinjam meminjam uang”.

Judul tersebut, sebaiknya ditulis menggunakan huruf kapital yang diletakkan pada bagian tengah atas. Artinya surat tersebut, akan mendapatkan kejelasan secara mudah, di antara berbagai jenis surat yang ada. Terutama jika ada jeda waktu sampai, maka surat seperti ini akan mudah dikenali. 

 

2. Pembuka 

Setelah proses judul selesai dibuat, berikutnya masuk ke bagian pembuka. Pada kolom ini, umumnya berisi tentang beberapa kata pembuka, yang berkaitan dengan isi surat yang dimaksud.

Misalnya saja tentang maksud dan tujuan dari dibuatnya surat tersebut, dan dilengkapi juga dengan beberapa identitas resmi dari beberapa pihak terkait.

Misalnya saja, identitas dari pihak peminjam, identitas dari pihak penerima pinjaman, dan hal lainnya. Pastikan informasi yang diberikan juga jelas, termasuk nama, alamat, no identitas, dan yang lainnya.

 

3. Isi

Beralih ke bagian isi, ini adalah inti dari surat perjanjian pelunasan hutang itu sendiri. Dalam hal ini, isi perjanjian akan dibuat secara jelas dan rinci, tentang hak dan kewajiban dari pihak penerima uang pinjaman dan pihak peminjam, aturan main, kapan harus membayar, besaran cicilan, tanggal terakhir pembayaran, dan berbagai macam hal lainnya.

Informasi seperti ini umumnya akan diberikan dalam bentuk pasal-pasal. Dalam membuat surat seperti ini, sebaiknya berikan kalimat yang jelas, dan bukan kalimat yang membingungkan, atau bahkan mempunyai makna ganda. Karena hal-hal seperti ini akan memunculkan kesalah pahaman di kemudian hari.

 

Baca Juga : Fakta-Fakta Penting dalam Membuat Surat Perjanjian Kerja Bersama

 

4. Penutup 

Terakhir adalah penutup. Pastikan buat kalimat penutup yang mudah dipahami, dan juga mudah dibaca. Umumnya pada bagian tersebut, terdiri atas beberapa hal, seperti tanda tangan dari kedua pihak, kata penutup, nama resmi dari kedua belah pihak (yang diletakkan tepat di bawah masing-masing tanda tangan).

 

Mengingat ini adalah surat resmi, maka pastikan surat tersebut sudah dibubuhi materai, sebelum surat tersebut ditandatangani. Dengan demikian, surat tersebut, mempunyai kekuatan di mata hukum. 

 

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Pribadi yang Ideal

 

Contoh Surat Perjanjian Hutang  

 

Contoh 1

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian hutang, yang perlu Anda ketahui :

 

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

 

Pada hari ini, Kamis 22 Mei 2019, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama     : Wargito

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Alamat     : Jl. Beringin Timur No. 214, Cibinong Bogor

No KTP     : 321234578

 

yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama     : Bimbim

Pekerjaan : Pedagang 

Alamat    : Jl. Melati Raya No. 389, Cibinong Bogor

No KTP     : 32187654


Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dalam hal ini, kedua belah pihak, terlebih dahulu menerangkan beberapa hal berikut ini : 

  1. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2019, PIHAK PERTAMA telah meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
  2. Atas pengajuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA telah menyetujui, dan akan meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) pada PIHAK PERTAMA, tanggal 22 Mei 2019.
  3. PIHAK PERTAMA dan juga PIHAK KEDUA sudah sepakat, bahwa pembayaran Hutang yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, akan dilakukan dengan cara mencicil, dari PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA. Adapun besaran cicilan tersebut adalah sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, selama 10 bulan, yang dimulai pada bulan Juli, 2019 dan berakhir pada Mei 2020.
  4. Adapun perjanjian hutang piutang ini, dibuat jadi rangkap dua, bermeterai cukup, di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan berlaku sejak kedua belah pihak menandatangani surat tersebut.
  5. Adapun tentang hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat, dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Cibinong, 22 Mei 2019 

 

Pihak pertama Pihak kedua

(___________) (___________)

 

Saksi-saksi :

1

2

 

Contoh 2

 

SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG

 

Pada hari ini Saifudin, Riski, kami yang bertanda tangan di bawah ini telah setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang, antara:

Nama: Saifudin MD

NIK: 3231928

Pekerjaan: Pegawai Swasta

Alamat: Jl. Indraprasta Timur, No. 21, Tangerang Selatan

 

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

Nama: Riski AM

NIK: 38291923 

Pekerjaan: Kontraktor

Alamat: Jl. Raya Cipete, No. 232

 

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

Maka melalui surat perjanjian yang telah disetujui oleh Kedua Belah Pihak, terdapat ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :

 

1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebanyak Rp120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang mana uang tunai tersebut merupakan utang atau pinjaman uang.

2. PIHAK PERTAMA telah bersedia memberikan barang jaminan yaitu Kendaraan Bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.

3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan batas waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.

4. Jika di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak mampu untuk membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki secara pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.

5. Surat Perjanjian ini telah dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan setiap rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

 

Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan atau paksaan dari Pihak manapun, di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

 

Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak yang terlibat.

SaifudinRiski

Pihak PertamaPihak Kedua

Contoh 3
surat perjanjian hutang piutang
Sumber: Cermati

 

 

Contoh 4

surat perjanjian utang
Sumber: contohsurat

 

 

Download Contoh Surat Perjanjian Hutang

 

Demikianlah contoh dan juga ulasan tentang surat perjanjian hutang, semoga bermanfaat untuk Anda.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru