Ternyata Gampang! Ini Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Surat Keterangan Tidak Mampu
Isi Artikel

SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu adalah salah satu syarat yang banyak dibutuhkan ketika Anda mengajukan permohonan keringanan biaya sekolah atau keringanan biaya medis.

Sebenarnya, apa Surat Keterangan Tidak Mampu ini? Mengapa surat ini sering dibutuhkan? Bagaimana cara memperolehnya?

Tenang saja, semua jawaban atas pertanyaan tersebut dapat Anda temui di artikel LinovHR ini.

 

Apa Itu Surat Keterangan Tidak Mampu?

Surat Keterangan Tidak Mampu adalah surat pernyataan yang menyatakan suatu keluarga berada dalam ketidakmampuan secara finansial atau miskin.

SKTM biasanya digunakan sebagai syarat berkas dalam mengajukan keringanan biaya sekolah dan biaya medis atau permohonan memperoleh sumbangan bantuan.

Oleh karena peruntukkan SKTM yang sangat penting, tidak semua orang bisa memiliki Surat Keterangan ini. Hanya orang yang dikategorikan miskin saja yang bisa mengajukan SKTM.

Salah satu kriteria orang yang berhak menerima SKTM adalah keluarga yang memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp600.000. Selain itu, keluarga juga tidak mempunyai tabungan atau barang yang mudah dijual seharga minimal Rp500.000 seperti sepeda motor, emas, hewan ternak, dan sebagainya.

 

Baca juga: Butuh Surat Keterangan Sehat? Ini Cara Membuat dan Contohnya

 

Tujuan dan Fungsi Surat Keterangan Tidak Mampu

Untuk apa Surat Keterangan Tidak Mampu? Anda dapat mengenali tujuan dan fungsi adanya SKTM di bawah ini:

 

Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan

Keluarga tidak mampu bisa menggunakan SKTM untuk mengajukan keringanan biaya pendidikan. Menggunakan SKTM, warga tidak mampu bisa mengajukan Kartu Indonesia Pintar untuk anak sekolah.

Besaran bantuan biaya sekolah yang akan diterima anak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, seperti:

  • SD/sederajat menerima Rp900.000 per tahun.
  • SMP/sederajat menerima Rp1.500.000 per tahun.
  • SMA/sederajat menerima Rp2.000.000 per tahun.

 

Pengajuan Keringanan Biaya Medis

Selain keringanan biaya pendidikan, SKTM juga bisa digunakan untuk meringankan biaya medis. SKTM merupakan salah satu syarat pembuatan BPJS Kesehatan berupa KIS (Kartu Indonesia Sehat).

KIS adalah BPJS Kesehatan yang mencakup penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu peserta fakir miskin dan tidak mampu.

Jika terdaftar dalam peserta PBI JK, warga tidak perlu membayar BPJS. Sebab, iuran BPJS peserta PBI JK dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, warga bisa memperoleh keringanan biaya rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan hingga gratis.

 

Permohonan Bantuan Sumbangan

Warga tidak mampu berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Biasanya, bantuan yang diterima berupa sembako dan uang tunai.

Bantuan tersebut bisa diperoleh dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu. Selain menerima Bansos, warga tidak mampu juga bisa menerima zakat, infak, dan sedekah jika memiliki SKTM.

 

Baca juga: Cara Membuat dan Contoh Surat Keterangan Kerja Karyawan

 

Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu

Agar bisa memperoleh manfaat Surat Keterangan Tidak Mampu, Anda perlu membuatnya terlebih dahulu. Beginilah caranya membuat SKTM:

 

Ketahui Kriteria yang Diperbolehkan

Sebelum membuat Surat Keterangan Tidak Mampu, kenali dulu kriteria warga yang berhak mendapatkannya.

Kriteria-kriteria tersebut berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah:

  • Memiliki sumber penghasilan kepala rumah tangga berupa: petani dengan luas lahan 500 meter kuadrat, nelayan, buruh tani, buruh perkebunan, buruh bangunan, atau pekerjaan lain dengan penghasilan di bawah Rp600.000 per bulan.
  • Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual seharga minimal Rp500.000. Contohnya sepeda motor, emas, hewan ternak, dan barang lainnya.
  • Kepala rumah tangga memiliki pendidikan tinggi berupa tamatan SD/tidak tamat SD/tidak sekolah.
  • Tidak sanggup membayar biaya medis di puskesmas atau klinik.
  • Hanya membeli satu stel pakaian baru setahun.
  • Hanya makan satu atau dua kali sehari. Selain itu, hanya bisa mengonsumsi daging, ayam, atau susu satu kali seminggu.
  • Memasak sehari-hari menggunakan bahan bakar kayu bakar, minyak tanah, atau arang.
  • Memiliki sumber air minum berupa sumur, mata air tidak terlindung, hujan, dan air sungai.
  • Sumber penerangan di rumah tidak menggunakan listrik.
  • Tidak memiliki toilet di rumah atau memiliki toilet bersama dengan rumah lain.
  • Memiliki rumah dengan luas lantai kurang dari 8 m2 per orang.
  • Rumah memiliki lantai yang terbuat dari tanah, bambu, atau kayu murahan dan dinding yang terbuat dari bambu, kayu murah, rumbia, atau tembok tanpa diplester.

 

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKTM. Syarat dokumen ini biasanya berbeda di setiap daerah.

Biasanya, dokumen yang diminta umumnya sebagai berikut:

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP.
  • Tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Foto rumah dari posisi samping dan depan yang berukuran 5R.
  • Surat pernyataan belum terekam dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Surat pernyataan tidak mampu yang diketahui dua orang saksi dan RT.
  • Rincian biaya pendidikan atau biaya medis, jika SKTM dibuat untuk meringankan kedua biaya tersebut.

 

Mengajukan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

Setelah semua berkas siap, barulah Anda bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menyampaikan permohonan SKTM.
  2. Membawa berkas dokumen dengan lengkap.
  3. Berkas akan diperiksa oleh petugas desa atau kelurahan.
  4. Berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki jika tidak lengkap.
  5. Jika berkas sudah lengkap, pembuatan SKTM akan diproses.
  6. SKTM akan ditandatangani oleh petugas desa atau kelurahan yang berwenang.
  7. SKTM selesai dan diserahkan ke pemohon.

 

Baca juga: Seperti Apa Contoh Surat Keterangan Penghasilan Kerja yang Baik dan Benar?

 

Biaya Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

Sekarang, Anda sudah mengetahui syarat dan cara mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu. Lantas, muncullah satu pertanyaan lagi. Apakah mengajukan SKTM dikenakan biaya?

Jawabannya tidak. Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu bersifat gratis. Pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membuat SKTM.

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru