Surat keterangan sakit adalah salah satu surat yang harus dimiliki oleh seseorang ketika mereka ingin melakukan izin tidak masuk bekerja atau sekolah yang disebabkan karena jatuh sakit.
Dalam melakukan pekerjaan, salah satu hal yang tidak bisa diprediksi oleh seorang karyawan adalah kondisi tubuh yang dimilikinya.
Biasanya, seorang karyawan yang bekerja terlalu keras tidak memerhatikan kondisi tubuh yang dimilikinya sebelum mereka merasakan sakit.
Agar bisa mendapatkan surat sakit dokter secara legal, pada artikel LinovHR kali ini kami akan memberikan seputar informasi kepada Anda mengenai cara membuat surat keterangan sakit dari rumah sakit dan puskesmas.
Untuk selengkapnya, simak penjelasan artikel berikut sampai tuntas ya!
Pengertian Surat Keterangan Sakit
Surat keterangan sakit merupakan suatu surat yang dikeluarkan oleh dokter berisi penjelasan pasien mengenai penyakit yang sedang dideritanya. Biasanya dalam surat ini dokter pun memberikan anjuran kepada pasien untuk beristirahat selama beberapa waktu.
Dalam membuat surat ini, tentu seorang dokter memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap isi surat yang akan diberikan kepada pasien yang dimilikinya.
Di mana, para dokter harus mengisi keterangan sakit tersebut sesuai dengan fakta penyakit yang dialami oleh pasien yang bersangkutan.
Membuat surat sakit sendiri tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh pasien yang bersangkutan. Karena jika pasien ketauan membuat surat ini secara ilegal, maka akan terdapat hukum yang menanti mereka.
Berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pada pasal 35 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap dokter maupun dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi diberikan izin dalam mengeluarkan surat keterangan sakit pasien.
Melalui Undang-Undang tersebut, dapat diketahui bahwa surat untuk sakit yang dikeluarkan oleh dokter merupakan hal yang legal.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Surat Keterangan Sakit
Dalam cara membuat surat keterangan sakit sendiri, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pembuat surat.
Hal ini sendiri harus dilakukan, karena surat ini merupakan otoritas dokter dan dalam menerbitkannya harus bisa dipertanggungjawabkan oleh dokter yang bersangkutan.
Adapun tanggung jawab dalam hukum surat sakit yang dapat dibagi menjadi dua aspek, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Aspek Formal
Aspek formal merupakan aspek yang berhubungan dengan penerbitan surat keterangan sakit dan seseorang yang berhak untuk menerbitkannya adalah dokter.
Apabila seorang dokter menerbitkan surat keterangan sakit kepada seorang pasien, dan pasien tersebut merubah isi yang berbeda dengan fakta yang ada.
Maka hal tersebut sudah termasuk ke dalam pemalsuan surat keterangan dan pasien yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang tercantum pada Pasal 268 KUHP.
2. Aspek Material
Selanjutnya adalah aspek material yang berhubungan dengan isi yang dijelaskan di dalam surat keterangan sakit pasien. Isi yang dimaksud disini adalah keterangan perihal apa yang diketahui oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.
Sebagai penerbit surat keterangan sakit, maka sudah seharusnya bagi dokter tersebut untuk bisa mempertanggungjawabkan isi yang ada di dalam surat tersebut.Â
Apabila dokter tersebut menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, maka dokter tersebut bisa dianggap telah menerbitkan surat keterangan palsu dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang tercantum pada Pasal 267 KUHP.
Baca Juga: Apakah Penggunaan Surat Sakit Online Sah?
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sakit
Jika Anda sudah mengalami gejala sakit ketika melakukan pekerjaan yang Anda miliki, maka sudah sebaiknya Anda untuk melakukan izin sakit kepada HR perusahaan agar Anda dapat menjaga kondisi kesehatan yang Anda miliki.
Dalam mendapatkan surat keterangan sakit sendiri, nantinya Anda harus melalui beberapa langkah, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Pergi ke RS / RSUD / Puskesmas / Klinik terdekat dan melakukan pendaftaran di loket.
- Pasien akan diperiksa oleh dokter yang bersangkutan.
- Dokter menulis surat sakit sesuai dengan keadaan yang dimiliki oleh pasien.
- Surat keterangan izin sakit akan langsung diberikan kepada pasien yang bersangkutan.
Baca juga:Â Daftar Keadaan Sakit yang Diperbolehkan Mengambil Cuti
Apakah Bidan bisa Mengeluarkan Surat Keterangan Sakit?
Seperti penjelasan yang sudah dijelaskan di atas, surat keterangan sakit hanya boleh dikeluarkan oleh dokter yang memiliki kewenangan.
Selain dokter, ternyata seorang bidan juga bisa mengeluarkan surat keterangan izin sakit jika pasien tersebut sedang hamil atau telah melakukan proses persalinan di bidan tersebut.
Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa bidan hanya boleh mengeluarkan surat sakit kepada pasien yang sedang hamil atau melahirkan.
Jika terdapat pasien yang tidak memiliki kedua kondisi tersebut, maka mereka harus pergi ke dokter umum atau dokter spesialis lainnya untuk meminta surat keterangan izin sakit.
Baca juga: HR Wajib Waspada! Ini Contoh Surat Keterangan Dokter Palsu
Contoh Surat Keterangan Sakit
Berbeda dengan surat izin tidak masuk kerja yang dibuat secara pribadi, surat keterangan sakit yang akan Anda dapatkan melalui rumah sakit biasanya akan tercantum beberapa hal, seperti kop surat, nomor, hingga stempel resmi.
Agar bisa memberikan Anda gambaran secara lengkap mengenai surat yang dikeluarkan oleh dokter, berikut adalah contoh surat keterangan sakit yang dapat Anda ketahui.
Contoh Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit
RUMAH SAKIT UMUM SEHAT JAYA
Jl. Minangkabau No. 652, Jakarta
Telp. 08987654321; Fax. 123456789
SURAT KETERANGAN SAKIT
No. 504/SKS/Mei/2022
Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
Nama : Dhiya Munawarman
Tempat/Tanggal Lahir : 25 Juli 1994
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2022, dengan ini menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang memiliki kondisi yang tidak sehat, sehingga perlu untuk beristirahat selama 4 hari, terhitung dari tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 12 Mei 2022.
Demikian surat keterangan ini dibuat sebaik-baiknya dan diberikan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 9 Mei 2022
Dokter Pemeriksa,
Ttd
Ahmad Sobari
Contoh Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas
PUSKESMAS XYZ
Jalan Sehat No. 10, Kota ABC
Telp: (021) 1234567
SURAT KETERANGAN SAKIT
Nomor: 123/PKMXYZ/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini, Dokter Puskesmas XYZ, menerangkan bahwa:
Nama: Budi Santoso
Usia: 30 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jalan Merdeka No. 15, Kota ABC
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 4 Juli 2024, yang bersangkutan mengalami sakit demam dan disarankan untuk beristirahat selama 1 (satu) hari, terhitung mulai tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 4 Juli 2024.
Demikian surat keterangan sakit ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kota ABC, 4 Juli 2024
Hormat kami,
Dr. Andi Pratama
NIP. 1234567890
Dokter Puskesmas XYZ
Itulah seputar informasi mengenai surat keterangan sakit yang dapat Anda ketahui. Jika Anda sudah merasa bahwa kondisi tubuh yang Anda miliki tidak baik-baik saja.
Maka Anda bisa segera memeriksakan diri Anda ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan langsung dari ahli yang dibidangnya ya!
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!