Surat keterangan domisili (SKD) menjadi salah satu dokumen yang penting bagi seorang pendatang selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).Â
Jika Anda adalah seorang pendatang di suatu daerah, Anda perlu memiliki surat domisili karena hal tersebut telah menjadi persyaratan wajib negara yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk itu, apabila Anda sedang bekerja di luar daerah atau sedang melakukan aktivitas lain di luar daerah, maka Anda wajib memiliki surat keterangan domisili tersebut.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai surat keterangan domisili? Berikut artikel dari LinovHR akan membahas tentang pengertian, contoh hingga cara membuat SKD.
Simak sampai akihr ya!
Apa itu Surat Keterangan Domisili?
Pada dasarnya, surat keterangan domisili adalah suatu surat perizinan yang menjelaskan domisili atau alamat badan usaha seseorang.Â
SKD biasanya dibuat untuk kepentingan pribadi maupun keluarga. Seperti mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pengganti surat keterangan pindah dan lain-lain.
Surat keterangan domisili merupakan selembar kertas yang di dalamnya terdapat keterangan data diri seorang pendatang. Surat ini disahkan oleh pejabat setempat yang berwenang dan digunakan untuk mengurus berbagai keperluan.
Surat keterangan domisili juga memiliki fungsi yang hampir mirip dengan KTP. Karena di dalamnya memiliki keterangan identitas data diri.
Hanya saja SKD berbentuk surat dan hanya memiliki masa berlaku 6 bulan, berbeda dengan KTP yang memiliki masa berlaku seumur hidup.
Baca Juga:Â 7 Contoh Kop Surat Lengkap dan Cara Membuatnya
Fungsi Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili memiliki fungsi yang penting untuk berbagai kepentingan pribadi atau keluarga.
Adapun fungsi lainnya yaitu sebagai berikut:
- Untuk keperluan kerja atau dinas di luar kota.
- Sebagai syarat penting pengajuan beasiswa pendidikan.
- Sebagai dokumen sementara pengganti KTP.
- Sebagai syarat pendaftaran sekolah atau kuliah.
- Sebagai syarat pengajuan pernikahan.
- Untuk mengurus akta kelahiran anak.
- Sebagai syarat izin mendirikan usaha.
- Sebagai persyaratan dalam pengurusan dokumen legal.
Surat keterangan domisili memiliki format yang berbeda-beda tergantung dari kebutuhan pembuatannya.
Oleh sebab itu, sesuaikan kebutuhan Anda dalam mengajukan surat keterangan domisili.Â
Selain itu, jika Anda ingin membuat SKD untuk beberapa kebutuhan yang berbeda, maka Anda perlu menyiapkan dokumen pengajuan SKD rangkap.
Baca Juga:Â 10 Contoh Surat Pengantar untuk Berbagai Keperluan
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
Untuk membuat surat keterangan domisili tidaklah sulit. Jika Anda berniat untuk membuat surat domisili, ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Membuat Surat Permohonan
Anda tentunya membutuhkan surat permohonan terlebih dahulu jika ingin membuat surat keterangan domisili. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada RT dan RW setempat agar mendapatkan surat pengantar ke kelurahan untuk kebutuhan surat keterangan domisili.
2. Mengurus ke Kelurahan
Setelah itu, surat pengantar yang tadi telah dirujuk oleh RT dan RW dibawa ke Kantor Kelurahan atau Desa setempat untuk diverifikasi.
Jika berkas yang dibutuhkan dinyatakan lengkap, maka surat keterangan domisili akan ditandatangani.Â
Perlu diingat, surat keterangan domisili memiliki masa berlaku. Jika masa berlaku surat keterangan domisili telah habis, maka Anda harus memperbaharuinya.
Setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda-beda dalam pembuatan surat keterangan domisili.
Berikut syarat umum untuk membuat surat keterangan domisili:
- Foto 3×4.
- Surat pengantar RT dan RW.
- KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk asli maupun fotocopy.
- Surat permohonan yang menunjukkan validitas dokumen dan ditandatangani diatas materai Rp6.000 atau Rp10.000.
- Surat kuasa dengan materai jika keterangan domisili diwakilkan.
Baca Juga:Â Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu dengan Mudah
Contoh Format Penulisan Surat Domisili
Kop Surat
Yang bertanda tangan di bawah ini Ketua RT 02 / RW 05 Kelurahan Johor Baru Kecamatan Ngawi dengan ini menerangkan:
Nama : Rudi Widodo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal lahir : Jombang 12 Februari 1989
No. KTP/KK : xxxxx xxxxx xxxxx
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat Asal : Jl Bumbu Racik No.17 Jombang Timur
Bahwa nama di atas benar berdomisili di wilayah kami, tinggal di rumah Bapak Hj. Naim.
Dengan dibuatnya surat keterangan domisili ini untuk keperluan bekerja atau dinas selama waktu yang belum ditentukan.
Ketua RT 02 Ketua RW 05
Tanda Tangan Tanda Tangan
Contoh Surat Keterangan Domisili
Berikut adalah jenis dan contoh surat keterangan domisili.
1. Surat Keterangan Domisili Perorangan
SKD perorangan merupakan SKD paling umum yang dibuat. Surat ini digunakan untuk siapa saja yang ingin pindah atau menetap di suatu daerah di luar alamat asal KTP.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Jenis kedua dari surat keterangan domisili ini adalah SKD perusahaan. Surat ini digunakan sebagai berkas formal untuk memberikan informasi tentang berdirinya suatu badan usaha di suatu daerah tertentu.
Baca Juga:Â 9 Contoh Surat Pemberitahuan Kegiatan untuk Berbagai Keperluan Bisnis
3. Surat Keterangan Domisili Tingkat RT/RW (Pengantar)
Surat keterangan domisili tingkat RT/RW atau surat pengantar dibuat sebelum Anda mengajukan permohonan SKD ke tingkat kelurahan. Surat ini cukup penting sebagai langkah awal untuk mendapatkan surat domisili.
Demikianlah artikel tentang contoh surat keterangan domisili beserta cara membuatnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda dalam mengetahui salah satu contoh surat perizinan.
Terimakasih telah membaca sampai akhir.