Pada setiap momen hari raya, seperti Idulfitri atau lebaran, banyak karyawan yang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Â
Biasanya, kapan THR diberikan akan mengikuti surat edaran THR yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di dalam surat edaran tersebut akan tertera kapan perusahaan atau instansi harus memberikan THR serta perhitungannya.
Tentu ada sanksi yang menanti bila perusahaan melanggar ketentuan THR seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Maka wajib hukumnya bagi seorang HR untuk tahu seperti apa isi dari surat edaran THR beserta sanksi bila tidak menaatinya. Berikut ini LinovHR sudah rangkumkan untuk Anda seperti apa surat edaran terkait THR dan sanksi melanggarnya.
Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Terbaru
Surat edaran THR terbaru dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah per tanggal 27 Maret 2023 lalu. Surat edaran dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Di dalam surat tersebut, diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan, yaitu:
- Karyawan yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha sesuai dengan PKWTT atau PKWT.
Selain mengatur siapa saja yang berhak menerima THR, surat edaran tersebut juga mengatur berapa besaran THR yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan. Besaran THR juga berbeda untuk pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih dan yang kurang dari 12 bulan.
- Karyawan yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan THR sebanyak 1 bulan gaji.
- Karyawan yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus namun masih kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR dengan perhitungan prorata sesuai dengan perhitungan masa kerja dengan rumus: masa kerja (bulan)/12 X 1 bulan gaji.
Lalu, apakah surat edaran tunjangan hari raya mengatur waktu pemberian THR? Tentu saja, hal ini tertuang dalam poin nomor 7, yang menyatakan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Melalui surat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membayarkan THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, maka masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
Posko tersebut juga terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id/
Lalu bagaimana jika perusahaan telat atau tidak membayarkan hak pekerja/buruh dalam THR keagamaan? Simak informasinya di bawah.
Sanksi Tidak Menaati Surat Edaran THR bagi Perusahaan
Membayarkan THR keagamaan sesuai dengan surat edaran adalah hal yang wajib dilakukan perusahaan. Bila tidak, tentunya ada sanksi yang menanti, sanksi tersebut antara lain:
Telat Membayar THR
Bila perusahaan atau pengusaha telah memberikan THR kepada karyawan maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diberikan.
Denda tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.Â
Namun, pengenaan denda tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada karyawannya.
Dasar hukum pembayaran THR adalah Dasar hukum kewajiban membayar THR sendiri telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016Â dan dikuatkan dalam PP Nomor 36 tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengingatkan bahwa THR harus dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.Â
Meskipun demikian, Ida berharap pengusaha bisa membayar THR lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Ida juga telah memperingatkan para pengusaha untuk tidak mencicil pembayaran THR dan harus taat dengan ketentuan yang ada. Selain itu, THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh.
Tidak Membayar THR
Jika pengusaha tidak membayar THR keagamaan, mereka akan dikenai sanksi administratif seperti berikut:
- Mendapat teguran secara tertulis;
- Kegiatan usahanya dibatasi;
- Sebagian atau seluruh alat produksinya dihentikan sementara; dan
- Kegiatan usahanya dibekukan.
Baca Juga: Menghitung THR Prorata untuk Karyawan dengan Tepat
Hitung THR Karyawan Lebih Ringan Bersama Software Payroll LinovHR
Mendapatkan THR tepat waktu adalah hak setiap perusahaan dan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan yang diatur pemerintah.
Untuk memudahkan perhitungan THR keagamaan para karyawan, menggunakan software payroll yang terintegrasi adalah jawaban yang tepat.
Tidak perlu bingung mencari kemana karena Anda bisa menemukannya di Software Payroll LinovHR.
Software Payroll LinovHR adalah software payroll terintegrasi yang akan membantu HR dalam melakukan perhitungan THR, gaji, bonus, BPJS, dan komponen lainnya terkait penggajian dengan cepat, tepat, dan cermat.
Untuk menghitung THR dengan tepat, Software Payroll LinovHR sudah terintegrasi dengan Personnel Management, di mana di sini HR bisa melihat masa kerja karyawan. Sehingga bisa tahu dengan pasti bagaimana perhitungan THR setiap karyawan.
Setelah perhitungan selesai, nantinya HR akan mendapatkan file CSV yang formatnya sudah sesuai dengan ketentuan transfer bank yang digunakan. Slip gaji pun sudah otomatis dan bisa langsung dikirim ke email karyawan.
Dengan Software Payroll LinovHR, menghitung gaji, THR, bonus karyawan jadi anti repot anti ribet. Ayo ajukan demo gratis untuk tahu lebih jauh kehebatannya!