Lonjakan kasus virus corona yang semakin tinggi membuat pemerintah menerapkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berlangsung sejak tanggal 5 Juli hingga akhir Juli 2021 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan seluruh aktivitas yang dilakukan di luar rumah, termasuk bekerja ke kantor.Â
Namun bagi para pegawai yang memiliki tanggung jawab dan mengharuskan untuk tetap bekerja di kantor, pemerintah memberikan izin untuk pergi asalkan sudah memiliki STRP.
STRP adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja, merupakan surat yang dikhususkan untuk para pegawai yang bekerja di bidang esensial, kritikal, ataupun perusahaan swasta/individu yang memiliki keperluan mendesak untuk bekerja di luar rumah.
Fungsi STRP
Dilansir dari Kompas.com, STRP dapat berfungsi untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja pada sektor esensial dan juga kritikal. Artinya, surat dapat digunakan untuk mengizinkan para pegawai agar tetap bisa pergi bekerja menuju tempat kerjanya.
Sektor esensial sendiri meliputi perusahaan yang bergerak dalam bidang komunikasi, IT, keuangan atau perbankan, sistem pembayaran, penginapan/hotel non penanganan Covid-19, serta ekspor dan impor.
Sedangkan untuk sektor kritikal adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang energi, kesehatan, logistik, keamanan, transportasi, industri pengolahan makanan dan atau minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan dan penanggulangan bencana, proyek pembangunan nasional (negara), konstruksi, fasilitas dasar, dan juga industri untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Maka dari itu, surat ini harus benar-benar digunakan dengan sangat bijak dan dalam kondisi yang benar-benar mengharuskan Anda pergi ke kantor. Jika tidak ada kondisi yang mendesak, sebaiknya untuk tetap bekerja di rumah.
Baca Juga: Tips Membuat Tim Virtual Selama Masa Pandemi
Cara Membuat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja)
Berikut ini terdapat tata cara membuat STRP bagi pekerja atau perusahan sektor esensial dan kritikal, serta STRP untuk perorangan dengan keperluan mendesak. Tapi sebelum itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi.
Pekerja/Perusahaan Sektor Esensial dan Kritikal
- KTP pegawai atau pemohon
- Surat tugas dari perusahaan. Bagi rombongan dapat mencantumkan nama, nomor KTP, foto diri, alamat tempat tinggal, serta alamat perusahaan yang dituju,
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) atau surat undangan vaksin yang akan dilakukan dalam waktu dekat bagi yang belum melakukan vaksin.
- Foto ukuran 4×6 berwarna. Bagi rombongan foto wajib dicantumkan dalam lampiran surat tugas.
Perorangan untuk Keperluan Mendesak
- KTP pegawai atau pemohon
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) atau surat undangan vaksin yang akan dilakukan dalam waktu dekat bagi yang belum melakukan vaksin.
- Foto ukuran 4×6 berwarna.
- Surat keterangan dari RT/RW setempat bagi pemohon perorangan untuk keperluan mendesak.
Baca Juga:Â Cara Membuat Laporan SPT formulir 1721-iii dengan LinovHR
Cara Membuat STRP
- Kunjungi halaman resmi jakevo.jakarta.go.id
- Bagi Anda yang sudah memiliki akun, langsung saja untuk melakukan log in. Namun jika belum memiliki akun, pilih untuk membuat akun baru.
- Jika sudah berhasil masuk ke halaman website, klik menu Pop Up STRP di sebelah kanan.
- Setelah itu, Anda diharuskan untuk mengisi formulir yang tersedia. Isilah formulir dengan benar dan lengkap, lalu jangan lupa untuk mengunggah persyaratan dokumen yang diminta.
- Jika sudah mengisi formulir dan melampirkan seluruh dokumen yang diminta, akan dilakukan verifikasi berkas.
- Setelah verifikasi selesai dan pengajuan dinyatakan berhasil, surat akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maksimal 5 jam setelah pengajuan berkas.
- Pengajuan STRP dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai dengan 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB)
Baca Juga: Aspek Penting dalam Manajemen Kinerja SDM
Itu tadi adalah tata cara membuat STRP yang dapat digunakan selama masa PPKM. Gunakanlah surat ini dengan sangat baik dan dalam keperluan mendesak yang mengharuskan untuk beraktivitas di luar rumah.Â