Beberapa perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk tunjangan transport. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Tunjangan sendiri merupakan bagian dari komponen gaji karyawan. Lantas, berapa standar uang transport karyawan? LinovHR akan mengupasnya dengan tuntas di bawah ini!Â
Mengapa Perusahaan Memberikan Tunjangan Transport Kepada Karyawan?Â
Seperti yang disebutkan di atas, perusahaan memberikan tunjangan transport kepada karyawan agar tingkat kesejahteraan karyawan meningkat. Karyawan harus berjibaku dengan suntuknya perjalanan dari rumah ke kantor, khususnya bagi karyawan yang tinggal di pinggiran ibukota.Â
Namun demikian, pemberian uang transport sebenarnya tidak wajib. Perusahaan dapat menyesuaikannya dengan kondisi keuangan internal dan mengkaji ulangnya dengan detail. Jangan sampai pemberian tunjangan kepada karyawan justru malah merugikan.Â
Ada perusahaan yang menghitung tunjangan transport berdasarkan kehadiran karyawan di kantor. Itu artinya, jika karyawan tidak hadir di kantor, maka karyawan tidak akan mendapatkan uang transport. Dapat dikatakan bahwa tunjangan transportasi yang akan diterima bisa berubah nominalnya dalam waktu sebulan.Â
Walau demikian, ada juga perusahaan yang sudah menetapkan besaran tunjangan dalam sebulan tanpa mempertimbangkan kehadiran karyawan di kantor. Biasanya besarannya akan dipengaruhi dengan jabatan si karyawan. Semakin tinggi posisi yang diemban bisa semakin besar juga jumlah tunjangannya. Â
Tidak ada aturan resmi dan khusus dalam UU Ketenagakerjaan mengenai besaran tunjangan transport untuk karyawan. Pihak perusahaan akan menyesuaikan dengan jarak rata-rata yang ditempuh karyawan dari rumah ke kantor, biasanya berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Â
Baca Juga: Berapa Besaran Biaya Jabatan Pada Pph 21?Â
Contoh Perhitungan Tunjangan Transportasi
Jadi, tidak ada besaran khusus mengenai uang transport yang harus diberikan perusahaan ke karyawan. Agar lebih paham soal tunjangan transport, Anda bisa melihat ilustrasi di bawah ini:Â
Tunjangan Transport Harian
Karolin adalah karyawan swasta yang baru saja lulus tahun lalu dan bekerja selama setahun. Perusahaan tempat Karolin bekerja menetapkan tunjangan transport berdasarkan tingkat kehadiran karyawan dengan besaran tunjangan Rp 75.000.Â
Waktu kerja di bulan Februari adalah 22 hari, sementara kehadiran Karolin di kantor hanya 20 hari. Maka perhitungannya adalah:Â
Rp 75.000 x 20 = Rp 1.500.000
Jadi besaran tunjangan transport yang diterima Karolin adalah Rp 1.500.000
Baca Juga: Mengenal PPh Pasal 25: Pengertian dan TujuannyaÂ
Tunjangan Transport Bulanan
Khusus perusahaan yang memberikan uang transport secara fix atau tetap dalam sebulan, sebesar itulah jumlah yang diterima karyawan.Â
Andi baru berprofesi sebagai programmer junior di sebuah perusahaan konsultan IT. Perusahaan tempat Andi bekerja memberikan tunjangan transport untuk posisi programmer junior sebesar Rp 1.100.000 per bulan. Walau Andi sempat tidak masuk kerja karena cuti sakit selama 3 hari, Andi tetap menerima uang transport sebesar Rp 1.100.000.
Percayakan Pengelolaan Tunjangan Karyawan Kepada Jasa Payroll LinovHR
Perhitungan tunjangan karyawan mungkin tampak sederhana tetap cukup menyulitkan jika bersinggungan dengan penggajian bulanan. Belum lagi jumlah karyawan sendiri cukup banyak dalam perusahaan. Hal ini sering kali menjadi kendala dalam pengelolaan tunjangan dan penggajian karyawan.Â
Payroll Service LinovHR hadir untuk membantu pengelolaan penggajian perusahaan Anda. semua perhitungan gaji dan tunjangan di perusahaan Anda dapat diproses dengan cepat, tepat, dan akurat. Anda tidak perlu lagi memusingkan betapa rumitnya komponen gaji dan proses perhitungannya. Â Tidak hanya itu, LinovHR juga menjamin keamanan dan kerahasiaan data karyawan yang digunakan untuk proses penggajian.Â
Sudah paham berapa standar uang transport karyawan? Apakah Anda ingin tahu lebih dalam mengenai payroll service dari LinovHR?Â