Standar kompetensi bidan merupakan serangkaian keterampilan, pengetahuan, dan sikap profesional minimum yang seorang bidan wajib pahami.
Tujuan kompetensi adalah memberikan pelayanan kesehatan, kehamilan, persalinan, dan masa nifas yang aman, berkualitas, dan berbasis bukti ilmiah.
Di Indonesia, profesi bidan tidak hanya berperan penting dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi, tetapi juga dalam meningkatkan kesehatan reproduksi masyarakat.Â
Artikel LinovHR ini akan mengulas tentang profesi bidan di Indonesia, termasuk tugas dan tanggung jawab, standar kompetensi, serta tantangan dan peluang yang dihadapi oleh bidan dalam praktiknya. Yuk, disimak!
Apa itu Bidan?
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan bidan dan memperoleh registrasi resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mereka dilatih dan memiliki kompetensi dalam menyediakan asuhan kebidanan, termasuk perawatan prenatal, saat persalinan, serta perawatan pasca kelahiran bagi ibu dan bayi.Â
Bidan juga berperan dalam mendukung proses menyusui dan perawatan kepada bayi baru lahir sampai usia enam minggu.
Apa itu Pelayanan Bidan?
Menurut Kementerian Kesehatan, pelayanan kebidanan merupakan serangkaian tindakan atau kegiatan asuhan kebidanan yang diintegrasikan dalam sistem pelayanan kesehatan, yang diselenggarakan oleh bidan.Â
Layanan ini bisa diberikan secara mandiri, melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan lain, atau melalui sistem rujukan.
Hal tersebut bertujuan untuk mendukung kesehatan reproduksi, proses kehamilan, persalinan, dan periode pasca melahirkan.
Tugas dan Tanggung Jawab Bidan
Berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, bidan memiliki peran penting dan beragam dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, yaitu:
- Asuhan kebidanan sebelum kehamilan untuk mempersiapkan kesehatan reproduksi yang optimal.
- Asuhan selama kehamilan normal untuk memonitor kesehatan ibu dan janin.
- Dukungan dan asisten selama proses persalinan normal serta masa nifas, untuk memastikan keselamatan ibu dan bayi.
- Penanganan awal pada situasi kegawatdaruratan terkait kehamilan, persalinan, dan nifas, termasuk melakukan rujukan yang diperlukan.
- Identifikasi dini risiko dan komplikasi pada kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, dan menyusul keguguran, dengan tindak lanjut rujukan yang sesuai.
- Asuhan kebidanan untuk bayi baru lahir, serta anak usia dini hingga prasekolah, termasuk imunisasi sesuai program nasional.
- Pemantauan dan evaluasi pertumbuhan dan perkembangan anak, dengan deteksi dini terhadap potensi masalah kesehatan, dan penyediaan rujukan yang tepat.
- Memberikan pertolongan pertama pada bayi baru lahir dalam keadaan darurat, diikuti dengan rujukan.
- Melaksanakan kegiatan promosi kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, serta konseling dan layanan kontrasepsi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Keseluruhan tugas ini mencerminkan komitmen dan kompetensi bidan dalam mendukung kesehatan reproduksi wanita, bayi, dan anak-anak dengan cara yang komprehensif dan bertanggung jawab.
7 Standar Kompetensi Bidan menurut Regulasi
Terdapat tujuh area kompetensi utama menurut regulasi yang harus dimiliki oleh setiap bidan, yaitu:
1. Etik Legal dan Keselamatan Pasien
Bidan harus memiliki pemahaman yang kuat tentang etika profesional dan hukum yang berlaku, serta mampu mengutamakan keselamatan pasien dalam semua tindakan kebidanan.
2. Komunikasi Efektif
Seorang bidan harus memiliki kemampuan yang berkomunikasi secara efektif dan penuh empati. Sebab, bidan akan memberikan edukasi dan konseling kepada pasien beserta keluarganya.Â
Profesi bidan tak terlepas dari tenaga kesehatan lainnya, sehingga mereka akan bekerja sama dan berkolaborasi untuk meraih kesehatan masyarakat yang optimal.Â
Agar kolaborasi berjalan efektif, tentunya kemampuan komunikasi yang baik sangat diperlukan oleh para bidan.Â
3. Pengembangan Diri dan Profesionalisme
Bidan diharuskan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Sebab, ilmu pengetahuan kian berkembang sehingga bidan perlu tetap up to date untuk memberikan pengasuhan kebidanan yang optimal kepada pasien.
Selain keilmuan yang terus diperbaharui, bidan juga perlu memelihara sikap profesional dalam semua aspek praktik kebidanan. Ini termasuk menjaga privacy dan menghormati pasien beserta keluarganya.
4. Landasan Ilmiah Praktik Kebidanan
Meskipun ilmu pengetahuan sangat dinamis, tetapi ada konsep dasar yang menjadi fundamental bagi praktik kebidanan.
Setiap bidan harus menguasai hal tersebut dengan baik agar dapat memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai kebidanan.
Ini termasuk memahami prinsip-prinsip ilmiah dan pengetahuan dasar seperti anatomi atau ilmu mengenai struktur tubuh manusia, fisiologi atau ilmu mengenai fungsi tubuh, dan patologi atau ilmu mengenai penyakit manusia.
5. Keterampilan Klinis dalam Praktik Kebidanan
Keterampilan klinis juga termasuk hal fundamental yang perlu dikuasai bidan. Selain memahami konsep dan teorinya, seorang bidan perlu melatih keterampilan ini dengan praktik langsung di lapangan.
Ini diperlukan untuk memberikan asuhan kebidanan berkualitas, mulai dari asuhan antenatal hingga perawatan pasca persalinan dan perawatan neonatus.
6. Promosi Kesehatan dan Konseling
Seorang bidan tidak hanya bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif. Namun, bidan juga perlu mengupayakan tindakan preventif dan promotif untuk menciptakan paradigma sehat di masyarakat.
Dalam hal ini, bidan harus memberikan informasi kesehatan yang relevan dan melakukan konseling untuk mendukung kesehatan reproduksi, keluarga berencana, dan imunisasi.
7. Manajemen dan Kepemimpinan
Selain keterampilan yang bersifat teknis, bidan juga sebaiknya memiliki kemampuan manajemen dan kepemimpinan.Â
Sebab, dalam melakukan pekerjaannya, seorang bidan tak hanya melakukan asuhan kebidanan, tetapi perlu melakukan berbagai tugas administrasi.
Bidan juga perlu melakukan manajemen kasus, kerja sama tim, dan advokasi untuk mempromosikan kesehatan reproduksi.
Baca Juga: Daftar Gaji Bidan di Indonesia 2024, Lengkap!
Maksud dan Tujuan Standar Kompetensi Bidan
Standar kompetensi bidan, yang diatur dalam Kepmenkes 320 tahun 2020, bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menerima pelayanan kebidanan berkualitas tinggi dari bidan yang memenuhi kriteria kompetensi yang ditetapkan.Â
Standar ini dirancang untuk menjadi panduan bagi berbagai pihak dalam memahami kualifikasi dan kapasitas profesional bidan, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus mereka miliki.
Secara khusus, standar kompetensi ini bertujuan untuk:
- Menyediakan dasar dalam pengembangan kurikulum pendidikan kebidanan, memastikan bahwa materi pendidikan sesuai dengan kebutuhan praktik profesional kebidanan.
- Membantu dalam merumuskan pedoman untuk program pengembangan profesi yang berkelanjutan, menjamin bidan terus meningkatkan kemampuan mereka sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Menjadi dasar untuk proses akreditasi lembaga pendidikan kebidanan, menjamin institusi pendidikan memenuhi standar kualitas yang tinggi.
- Menyediakan referensi untuk penyusunan standar praktik dan pelayanan kebidanan, memastikan konsistensi dan kualitas asuhan kebidanan.
- Mendukung kegiatan pembinaan dan evaluasi pelayanan kebidanan, memastikan pelayanan kebidanan yang disediakan kepada masyarakat adalah yang terbaik.
Standar kompetensi bidan memainkan peran kunci dalam meningkatkan kualitas asuhan kebidanan di Indonesia.
Hal ini memastikan bidan dilengkapi dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kebidanan yang aman, efektif, dan berorientasi pada pasien.
Kode Etik Kebidanan
Kode etik bidan merupakan suatu pedoman etis bagi profesi kebidanan, mencerminkan nilai-nilai inti dan standar perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh setiap bidan dalam menjalankan tugas profesionalnya.Â
Ditetapkan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI), kode etik ini berfungsi sebagai acuan bagi bidan untuk bertindak secara profesional, bertanggung jawab, dan etis dalam semua aspek pelayanan kebidanan.
Prinsip-prinsip kode etik meliputi:
1. Menghargai Hak dan Martabat Manusia
Bidan diharuskan menghormati hak asasi setiap individu, termasuk hak atas privasi, kerahasiaan, dan otonomi dalam membuat keputusan terkait kesehatan.Â
Hal ini menuntut bidan untuk selalu memperlakukan pasien dengan penuh empati, menghormati keputusan mereka, dan memberikan informasi yang lengkap dan jujur agar pasien dapat membuat keputusan yang terinformasi.
2. Memperbaiki Status Diri Sendiri
Bidan dituntut untuk terus-menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya melalui pendidikan berkelanjutan dan refleksi diri.
Ini termasuk memperbarui diri dengan penelitian dan praktik terkini dalam kebidanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien.
3. Menopang Pertumbuhan dan Perkembangan Kehidupan
Dalam menjalankan tugasnya, bidan bertanggung jawab untuk mendukung kesehatan reproduksi dan kontribusi positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan kehidupan.Â
Ini mencakup asuhan yang komprehensif dan holistik dari pra-konsepsi hingga perawatan pasca melahirkan, dengan tujuan untuk memastikan hasil kesehatan yang optimal bagi ibu dan bayi.
Baca juga: SOP Penilaian Kinerja Pegawai Puskesmas yang Wajib Diterapkan
Competency Management LinovHR Mudahkan Pengelolaan Kompetensi Nakes
Di era yang dipenuhi dengan perubahan cepat dan tuntutan yang semakin meningkat di sektor kesehatan, manajemen kompetensi menjadi krusial bagi tenaga kesehatan. Terlebih lagi, kemajuan teknologi dan penelitian medis yang terus berkembang.
Karena itu, penting bagi tenaga kesehatan untuk terus memperbaharui dan meningkatkan keterampilan mereka agar dapat memberikan layanan yang berkualitas dan aman bagi pasien.
Dalam hal ini, LinovHR menjadi solusi bagi institusi kesehatan yang dapat membantu memastikan mempermudah proses pengelolaan kompetensi tenaga kesehatan.Â
Software Competency Management LinovHR menawarkan fitur yang komprehensif untuk mengatur dan mengoptimalkan pengembangan profesional tenaga kesehatan.
Dengan LinovHR, institusi kesehatan dapat melakukan identifikasi kebutuhan kompetensi secara akurat berdasarkan standar profesi dan kebutuhan spesifik institusi.Â
Software ini juga dilengkapi dengan fitur Gap Analysis di mana institusi dapat menilai ketimpangan antara kompetensi yang seharusnya dimiliki tenaga kesehatan, namun mereka tidak memilikinya.
Ini nantinya dapat terintegrasi dengan Learning Management System LinovHR, di mana institusi dapat merancang rencana pengembangan yang sesuai untuk setiap tenaga kesehatan berdasarkan skill gap mereka.Â
Dengan begitu, tenaga kesehatan dapat memiliki kompetensi yang diperlukan agar dapat bekerja dan berkontribusi secara maksimal.
Implementasi Software Competency Management LinovHR memungkinkan institusi tidak hanya dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia, tetapi juga secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, tingkatkan kompetensi institusi kesehatan sekarang dengan Software Competency Management LinovHR!