Standar Gaji Tenaga Kerja Asing di Indonesia Sesuai UU

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

standar gaji tenaga kerja asing di indonesia
Isi Artikel

Selain diisi oleh tenaga kerja lokal, pasar tenaga kerja Indonesia juga diisi oleh tenaga kerja asing. Masuknya pekerja asing ke Indonesia sendiri bukan tanpa alasan. Tenaga kerja asing yang masuk biasanya memiliki kecakapan atau keahlian yang masyarakat Indonesia belum kuasai atau jumlahnya terbatas.

Namun, isu tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selalu memiliki sentimen negatif di masyarakat. Terutama masalah gaji, banyak yang beranggapan bahwa standar gaji tenaga kerja asing di Indonesia lebih besar dari standar pekerja lokal. 

Tapi, apakah benar demikian? Untuk menjawab rasa penasaran Anda, berikut ulasan LinovHR tentang gaji TKA yang bekerja di Indonesia!

 

Apakah Benar Gaji TKA Lebih Besar dari Lokal

Pada umumnya, gaji tenaga kerja asing memang jauh lebih besar daripada gaji tenaga kerja lokal. Hal tersebut terbukti dalam survei yang dilakukan oleh Massey University dan Trinity College Dublin. Berdasarkan survei itu, ditemukan fakta bahwa pekerja asing bisa menerima gaji hingga 9 kali lebih besar daripada pekerja lokal untuk pekerjaan yang sama.

Survei di atas dilakukan terhadap 1300 pekerja dari 200 perusahaan di Malawi, Tiongkok, India, Uganda, Papua Nugini, dan Kepulauan Solomon.

Dari 1300 pekerja itu, sebanyak 80% pekerja menyatakan gaji mereka tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup selama sebulan.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah gaji tenaga kerja asing di Indonesia jauh lebih besar daripada tenaga kerja lokal?

Sama seperti keenam negara yang menjadi target survei di atas, gaji TKA di Indonesia juga ternyata jauh lebih besar daripada gaji tenaga kerja lokal. Mengutip dari Bisnis.com, gaji pekerja lokal di Indonesia hanya sebesar 10% dari gaji total pekerja asing asal Tiongkok. Hal ini diungkapkan oleh Wang Liping, Minister Counselor Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia.

Sebagai contoh, gaji pekerja Tiongkok di Indonesia bisa mencapai 30.000 dolar AS per tahun. Gaji tersebut belum ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan transportasi, akomodasi, tiket penerbangan internasional, hingga tunjangan sekolah anak. Tunjangan-tunjangan tersebut tentu tak semuanya diterima pekerja lokal dari Indonesia.

Namun, gaji TKA di Indonesia lebih besar dari tenaga lokal karena kebanyakan TKA merupakan tenaga ahli yang memiliki banyak pengalaman dan kompetensi tinggi. Bahkan, kebanyakan TKA yang bekerja di Indonesia menduduki jabatan manajerial. 

 

Baca Juga: 7 Cara Mengetahui Standar Gaji Karyawan

 

Aturan Gaji Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Sebenarnya, pemerintah telah menetapkan aturan terkait gaji TKA. Peraturan gaji tenaga kerja asing dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2002. Dalam keputusan Dirjen Pajak tersebut, tercantum pedoman standar gaji tenaga kerja asing di Indonesia. Standar gaji yang dimaksud adalah gaji per bulan dalam dolar Amerika Serikat.

Gaji TKA di Indonesia bervariasi karena ditentukan oleh jenis usaha pemberi kerja, asal negara, dan posisi tenaga kerja di perusahaan. Berikut ini adalah standar gaji TKA di Indonesia:

 

tabel standar gaji tenaga kerja asing
Sumber: pajak.net

 

Gaji TKA di Indonesia tentu saja tidak bisa lepas dari pembayaran pajak. Ada dua jenis pajak yang harus dibayar TKA, yaitu PPh 21 dan PPh 26. PPh 21 dikenakan pada TKA yang bekerja lebih dari 183 hari di Indonesia. Sementara itu, PPh 26 dikenakan pada TKA yang bekerja di Indonesia kurang dari 183 hari. Selain itu, aturan lain dalam perpajakan TKA adalah harus memiliki PTKP lebih dari 54 juta per tahun.

 

Baca Juga: Ini Caranya Hitung PPh 21 Karyawan Asing

 

Mata Uang untuk Gaji Tenaga Kerja Asing

Ketentuan tentang mata uang gaji tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 31/3/PBI/2015.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pembayaran gaji harus menggunakan mata uang Rupiah. Tidak hanya berlaku bagi tenaga kerja lokal, tetapi juga bagi tenaga kerja asing.

Alasan peraturan tersebut dibuat adalah untuk menjaga kedaulatan mata uang rupiah di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan nilai tukar rupiah menjadi semakin stabil.

 

Hitung Gaji Tenaga Kerja Asing Lebih Mudah dengan Jasa Payroll LinovHR

 

payroll

 

Perhitungan gaji tenaga kerja asing berbeda dengan tenaga kerja lokal. Pada gaji tenaga kerja asing, ada banyak tunjangan yang tidak diterima pekerja Indonesia.

Belum lagi ada peraturan pajak yang membedakan pajak TKA menjadi PPh 21 dan PPh 26. Perusahaan Anda harus memilah kembali TKA mana yang harus membayar PPh 21, mana yang harus membayar PPh 26.

Tentu hal ini akan sangat merepotkan bila ditangani sendiri apalagi dengan cara manual. Akan tetapi, Anda tidak perlu melibatkan diri dalam kerepotan tersebut.

Sebab, kini sudah ada Jasa Payroll LinovHR yang membantu Anda dalam perhitungan gaji tenaga kerja asing. Mulai dari perhitungan komponen, pembayaran pajak, hingga pembuatan slip gaji.

Tak perlu khawatir dengan hasil perhitungannya, sebab Jasa Payroll LinovHR menjamin perhitungan gaji dengan akurat. Mengapa demikian? Sebab perhitungan gaji yang kami lakukan menggunakan teknologi software payroll.

 

Tertarik menggunakan jasa kami dalam mengelola gaji tenaga kerja asing di perusahaan Anda?

Ayo ajukan demo gratis sekarang dan dapatkan promo gratis aplikasi absen selama 3 bulan!

 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter