SPT Dianggap Tidak Disampaikan Karena Hal Ini, Wajib Pajak Harus Teliti

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

spt dianggap tidak disampaikan
Isi Artikel

Sebagai wajib pajak sudah seharusnya kita membayar pajak sesuai anjuran pemerintah dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tiap tahunnya. Periode pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi biasanya dilakukan paling lambat pada bulan Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, paling lambat pelaporannya di bulan April.

Ada beberapa hal yang perlu wajib pajak perhatikan saat pelaporan SPT agar terhindar dari risiko SPT dianggap tidak disampaikan.

Lalu, apa saja yang harus diperhatikan oleh wajib pajak ketika membuat laporan SPT Tahunan? Di bawah ini LinovHR akan membahas secara detail bagaimana ketentuan SPT yang dianggap tidak disampaikan berdasarkan undang-undang dan kondisinya berikut ini.

 

Ketentuan Mengenai SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Tentu akan sangat merugikan apabila SPT yang sudah kita laporkan ternyata dianggap tak tersampaikan. Meski begitu, jika memang laporannya dianggap tidak disampaikan, seharusnya Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan langsung kepada wajib pajak.

Sementara itu, ketentuan mengenai SPT yang dianggap tak tersampaikan bisa Anda lihat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 3 ayat (7).

Dalam UU tersebut disebutkan ada 4 kondisi yang bisa membuat SPT yang dilaporkan wajib pajak dianggap tidak disampaikan. Selain itu, dikatakan juga bahwa jika SPT tidak bisa disampaikan Direktur Jenderal Pajak wajib untuk memberitahukan kepada wajib pajak.

Jadi, Anda akan langsung diberitahukan apabila memang SPT yang Anda laporkan dapat disampaikan.

 

Baca Juga: Menghitung PPh 21 Terutang dengan Tepat

 

Kondisi Apa yang Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam KUP Pasal 3 ayat (7) ada 4 kondisi yang menggambarkan SPT dianggap tidak disampaikan.

 

  1. SPT tidak ditangani

Dalam pasal 7 dikatakan bahwa apabila wajib pajak atau kuasa wajib pajak tidak menangani SPT, maka laporan SPT tersebut akan dianggap tidak disampaikan

Jika SPT ditandatangani oleh kuasa wajib, maka harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan aturan undang-undang perpajakan. Untuk tanda tangannya dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan menggunakan stempel atau elektronik.

 

  1. Tidak dilampirkan dokumen

Tidak melampirkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. SPT yang tidak dilengkapi dengan lampiran yang jadi persyaratan, maka laporan SPT Anda tidak akan dianggap dalam administrasi Ditjen Pajak. Sehingga laporan SPT Anda hanya akan dianggap sebagai data perpajakan saja.

 

  1. Penyampaian SPT lebih bayar lewat dari masanya

Apabila SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak atau tahun pajak, maka wajib pajak akan mendapatkan teguran secara tertulis. Dengan begitu, SPT dianggap tidak disampaikan.

 

  1. Menyampaikan SPT setelah dilakukan pengecekan

Kondisi terakhir yang menganggap laporan SPT tidak disampaikan adalah Anda menyampaikan SPT setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan, mengecek bukti permulaan secara terbuka, atau diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diberikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, karyawan, atau anggota keluarga yang dinyatakan sudah dewasa.

Sementara untuk bukti pemeriksaan permulaannya, biasanya dilakukan pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan ini diberikan kepada wajib pajak.

Setelah mengetahui kondisi yang bisa menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan, pastikan Anda memahaminya dan jangan sampai lalai lagi.

 

Urusan Pajak atau SPT Tidak Ribet Lagi Menggunakan LinovHR

Momen membayar pajak menjadi salah satu momen yang menurut banyak orang sangat rumit. Mengapa tidak, dalam mengurus pajak, kita harus menyiapkan beberapa dokumen, menghitung berapa kewajiban pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sampai akhirnya melaporkan pajak tersebut.

Rumitnya proses itu membuat ada saja orang atau badan yang telat membayar pajak mereka atau mengalami kurang atau lebih bayar. Tentu momen seperti ini seharusnya bisa diminimalisir dengan menyerahkan perhitungan pajak kepada ahlinya.

Kini ada layanan yang bisa diandalkan jika Anda merasa ribet dan pusing dengan segala perpajakan, baik itu pajak badan maupun karyawan.

Terkait pajak karyawan dalam hal dalam perhitungan PPh 21 dan pelaporan SPT Anda bisa menggunakan jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR. Perusahaan Anda akan dibantu secara profesional untuk menangani permasalahan pelaporan SPT sesuai undang-undang hingga BPJS.

 

payroll

 

Soal keamanan, LinovHR dijamin dan terpercaya karena sebagai konsultan payroll, LinovHR akan memberikan perhitungan yang transparan sehingga Anda bisa memonitor selama prosesnya.

Semua elemen perhitungan pajak juga sudah pasti terkalkulasi dengan akurat, hal ini dikarenakan payroll outsourcing LinovHR menggunakan software payroll yang mumpuni. Sehingga perhitungan dapat terkalkulasi secara otomatis.

Dengan begitu Anda bisa lebih fokus ke bisnis inti dan masa depan bisnis Anda.

Tunggu apa lagi, segera hubungi LinovHR untuk informasi lebih lanjut.

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru