Tahukah Anda bahwa Indonesia memiliki organisasi yang berfungsi untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh atau pekerja?
Organisasi tersebut disebut dengan serikat pekerja. Di Indonesia sendiri, jumlah serikat pekerja yang terdaftar secara resmi di Kementerian Tenaga Kerja telah mencapai angka 7.000 organisasi.
Beberapa contoh serikat pekerja yang banyak dikenal oleh masyarakat luas di antaranya yaitu ILO (International Labor Organization), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), dan masih banyak lagi.
Khusus pembahasan kali ini, LinovHR akan mengulas serikat pekerja SPSI dan KSPI secara mendalam.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian SPSI
SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Organisasi ini telah diakui oleh pemerintah pada tahun 1985 di Jakarta, saat Kongres SPSI ke-2.
SPSI sendiri merupakan organisasi serikat pekerja swasta terbesar yang ada di Indonesia hingga saat ini. Pembentukan atau pendirian dari SPSI sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (17). Kemudian diatur kembali di UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
SPSI merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja. Memiliki sifat terbuka, mandiri, demokratis, serta bertanggung jawab akan kesejahteraan para buruh, khususnya di Indonesia.
Baca Juga: Serikat Pekerja: Tujuan & Manfaat yang Harus Dipahami
Fungsi SPSI
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, fungsi utama dari dibentuknya SPSI yaitu untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak para buruh atau pekerja di Indonesia.Â
Namun selain itu, terdapat juga fungsi-fungsi lainnya yang telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 pasal 4 ayat (2), yang menyatakan:
- Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
- Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
- Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Pengertian KSPI
KSPI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Serikat pekerja ini berdiri pada bulan Februari 2003.
KSPI sendiri dibentuk dari gabungan beberapa serikat yang sudah terdaftar secara resmi di ICFTU (International Confederation of Free Trade Unions), serta memiliki koneksi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional.
Baca Juga: Asal Usul Lahirnya Hari Buruh Internasional di Dunia
Fungsi KSPI
Terdapat beberapa fungsi dari yang tercermin di visi dan misi dari KSPI, di antaranya:
- Menciptakan tali persahabatan di antara sesama pekerja, baik secara nasional maupun secara internasional.
- Mewujudkan KSPI dan afiliasi yang sehat, kuat, demokratis, independen, profesional, dan bertanggung jawab.
- Menciptakan penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
- Menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi buruh/pekerja khususnya serta rakyat Indonesia pada umumnya, dengan mengaktualisasikan perintah konstitusi, khususnya Pasal 27, Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 33 ayat (1) Amandemen Keempat UUD 1945.
- Mewujudkan kehidupan dan penghidupan dan demokratis dan berkeadilan dalam hubungan industrial dengan membela serta melindungi hak dan kepentingan afiliasi.
Baca Juga: Pekerja Sosial Bisa Jadi Pilihan Karir? Simak pembahasannya Disini
Perbedaan SPSI dan KSPI
Mungkin saat ini Anda bertanya-tanya, apa perbedaan antara SPSI dan KSPI? Perbedaan antara keduanya terletak pada ruang lingkupnya.
SPSI lebih menyasar atau mengutamakan hak-hak buruh dan pekerja yang ada di Indonesia. Sementara itu, KSPI memiliki ruang lingkup yang lebih besar yaitu masyarakat luas dan internasional.
Meskipun begitu, keduanya tetap memperjuangkan dan menjamin hak-hak buruh, pekerja, dan masyarakat Indonesia baik secara nasional maupun internasional, agar sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan begitu, para pekerja atau buruh di Indonesia bisa memiliki hidup yang lebih layak dan sejahtera.
Demikian ulasan mengenai SPSI dan KSPI, yang merupakan bagian dari serikat buruh atau serikat pekerja di Indonesia. Semoga setelah membaca artikel ini, Anda jadi memahami fungsi dan perbedaan antara keduanya.
Semoga bermanfaat!