Beberapa waktu lalu, jagat media sosial diramaikan dengan sebuah somasi yang dilayangkan oleh sebuah brand F&B kepada pembelinya. Surat somasi adalah surat yang diberikan setelah pembeli tersebut mengutarakan keluhannya terkait salah satu menu yang ada dimiliki brand tersebut.
Bagi Anda yang belum tahu, somasi adalah sebuah tindakan hukum berupa teguran atau peringatan.
Tapi apakah somasi punya dasar hukum yang kuat? Siapa saja yang bisa melakukannya? Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal tersebut, simak penjelasan artikel LinovHR berikut sampai tuntas ya!
Pengertian Somasi dan Dasar Hukumnya
Somasi adalah tindakan hukum berupa teguran atau peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum.
Dasar hukum somasi sudah diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berisi:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”Â
Bentuk-Bentuk Somasi
Merujuk pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat tiga bentuk dari somasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
-
Surat Perintah
Surat perintah atau exploit juru sita adalah bentuk perintah lisan yang disampaikan kepada juru sita serta kepada seorang debitur untuk memenuhi prestasinya atau kewajibannya.
-
Akta Sejenis
Akta sejenis adalah akta otentik yang serupa dengan surat perintah atau exploit juru sita.
-
Perikatan Sendiri
Perikatan sendiri biasanya terjadi di antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Pemberitahuan yang Baik dan BenarÂ
Pihak Yang Berhak Melakukan SomasiÂ
Dalam menentukan siapa yang berhak melakukan somasi, sebenarnya tidak ada aturan secara khusus di dalam hukum acara perdata.Â
Artinya siapapun bisa melakukan somasi, sepanjang ia memiliki kapabilitas untuk melakukan perbuatan hukum, maka ia bisa mengeluarkan somasi kepada pihak lain yang lalai terhadap kewajiban yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam melakukan somasi, para pihak yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk diwakili oleh kuasa hukum, hal tersebut didasari dengan Pasal 118 HIR.
Hak Penggugat Apabila Somasi Diabaikan
Apabila Anda telah melakukan somasi, dan pihak tergugat mengabaikan tuntutan yang Anda berikan, maka Anda sebagai pihak penggugat akan mendapatkan beberapa hak, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Ganti rugi
- Pemenuhan perikatan
- Pemenuhan perikatan dan ganti rugi
- Pembatalan persetujuan timbal balik
- Pembatalan perikatan dan ganti rugi
Isi Surat Somasi
Dalam menyusun surat somasi, Anda perlu memperhatikan apa saja isi yang harus disampaikan. Berikut adalah beberapa hal penting yang harus Anda sampaikan dalam pembuatan surat somasi agar tujuan yang Anda inginkan bisa tercapai dengan maksimal.
- Menentukan latar belakang permasalahan sesuai dengan fakta
- Menyatakan teguran atau perintah
- Melakukan permintaan secara jelas
- Memberikan ruang dan waktu untuk melakukan negosiasi
Contoh Surat Somasi
Untuk membantu Anda dalam membuat surat somasi, pada artikel LinovHR kali ini kami akan memberikan contoh surat somasi yang ditujukan pada satu individu ke individu lainnya seperti berikut ini.
Jakarta, 6 Mei 2022
Hal: Somasi
Yth. Saudara Dion
di Tempat
Dengan hormat,
Bersamaan dengan surat somasi ini, kami selaku pihak penggugat melayangkan peringatan kepada Anda selaku tergugat untuk segera melunasi kewajiban utang yang masih tersisa sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan surat perjanjian yang sudah ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2021 lalu.
Berdasarkan dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan, pembayaran seharusnya sudah diterima dalam tempo 150 hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 15 Januari 2022 lalu. Namun, hingga saat ini pembayaran utang belum juga diterima.
Melalui surat teguran ini, saya harap Anda segera menyelesaikan kewajiban Anda yang sudah tertunda selama 4 bulan, yakni membayar utang sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) paling lambat 30 hari setelah surat somasi ini diberikan kepada Anda. Apabila Anda tidak memenuhi kewajiban Anda, maka Anda akan ditindaklanjuti melalui upaya hukum yang lebih serius.
Saya selaku penggugat memohon kerja sama serta itikad yang baik dari Anda untuk menghubungi saya terkait dengan pelunasan utang. Demikian surat somasi ini dibuat dengan sebaik-baiknya, atas perhatian Saudara, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
TTD
Pemberi Somasi
Itulah informasi mengenai surat somasi yang perlu Anda ketahui. Ketika Anda ingin melakukan teguran atau peringatan kepada pihak yang dituju dengan menggunakan surat somasi, pastikan Anda memperhatikan terkait apa saja yang harus diperhatikan dalam isi surat somasi, seperti yang sudah dijelaskan diatas.
Semoga informasi diatas dapat bermanfaat untuk Anda!