SKPKB: Pengertian, Dasar Hukum dan Perhitungannya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

SKPKB
Isi Artikel

Pernahkah Anda mendengar tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Dokumen ini menjadi salah satu surat ketetapan pajak yang perlu Anda ketahui ketentuannya.

Berikut LinovHR rangkum informasi mengenai SKPKB yang perlu Anda ketahui!

 

 

Pengertian SKPKB

Apa itu SKPKB? Menurut UU No. 28 Tahun 2007 SKPKB adalah bagian dari SKP atau Surat Ketetapan Pajak yang berfungsi untuk menunjukkan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayarkan. 

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini bisa diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak bagian tahun pajak atau tahun pajak. Contohnya, jika pajak terhutang pada tahun 2016 maka DJP bisa menerbitkan SKPKB pada tahun 2017-2021. Setelah itu DJP tidak bisa menerbitkan SKPKB. 

 

Dasar Hukum SKPKB

Dasar Hukum SKPKB
Dasar Hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

 

SKPKB ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada peraturan ini menjelaskan secara detail mengenai Surat Ketetapan Pajak salah satunya SKPKB. 

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sendiri, diatur dalam Pasal 13. Pada pasal 13 ini dijelaskan mengenai ketentuan pemberian SKPKB, berikut jumlah serta sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak.

Sedangkan untuk tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

 

Baca Juga: Wajib Pajak, Pahami Apa Perbedaan PPh 21 dan 26!

 

5 Alasan Penerbitan SKPKB, Kena Denda?

SKPKB
Alasan Penerbitan

 

Bagaimana seorang Wajib Pajak bisa mendapatkan SKPKB? Berikut kondisi-kondisi dimana DJP bisa menerbitkan SKPKB untuk Anda menurut UU No. 28 Tahun 2007:

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  4. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
  5. Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

 

Apakah jika Anda menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berarti Anda menerima denda? Jika Anda menerima SKPKB, maka sesuai kondisi saat itu, Anda dapat dikenakan sanksi administrasi. Sanksi SKPKB ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 28 Tahun 2007 ayat (2).

Melalui pasal tersebut dijelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

 

Ketentuan mengenai besarnya jumlah pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan yaitu sebagai berikut:

  1. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
  2. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
  3. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

 

Namun, jika dalam kondisi khusus dimana Wajib Pajak dalam jangka waktu 5 tahun penerbitan SKPKB dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka sanksi administrasi akan tetap dikenakan berupa bunga sebesar 48%. 

 

Baca Juga: Mudahnya Hitung Pajak Penghasilan Karyawan dengan LinovHR

 

Contoh Perhitungan Denda Kurang Bayar Pajak

Wajib Pajak dari PT Lancar Jaya memiliki penghasilan kena pajak tahun 2015 sebesar Rp 60.000.000 dan menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu. Pada bulan Desember 2018 DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk PT Lancar Jaya.

Bagaimana perhitungan sanksi administrasi yang harus dibayarkan? Berikut penjelasannya: 

 

Penghasilan kena pajak = Rp 60.000.000

Pajak penghasilan terutang:

= 30% x Rp 60.000.000

= Rp 18.000.000

 

Kredit pajak = Rp 10.000.000

 

Kurang bayar pajak:

= Rp 18.000.000 – Rp 10.000.000

= Rp 8.000.000

 

Bunga 24 bulan:

= 2% x 24 x Rp 8.000.000

= Rp 3.840.000

 

Jumlah pajak yang harus dibayarkan:

= Rp 8.000.000 + Rp 3.840.000

= Rp 11.840.000

 

Kelola PPh 21 Karyawan Lebih Mudah dengan LinovHR

Aplikasi Absensi Online
Software HRD LinovHR

 

Penghitungan pajak penghasilan perusahaan Anda harus dilakukan dengan hati-hati dan mencakup elemen perpajakan yang lengkap juga up to date. 

Pengelolaan pajak penghasilan PPh 21 dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan Payroll Service LinovHR Pengelolaan pajak berupa perhitungan dan pelaporan pajak bulanan karyawan hingga pembuatan formulir 1721-A1 dapat dilakukan dengan lebih praktis. 

Selain itu, ada konsultan pajak yang dapat membantu Anda berkonsultasi masalah perpajakan untuk kantor Anda.

Kebijakan perpajakan yang up to date akan meminimalisir adanya kesalahan perhitungan pajak penghasilan serta meminimalisir adanya denda atau sanksi administrasi yang mungkin didapatkan. 

 

payroll

 

Demikian informasi mulai dari pengertian SKPKB, fungsi SKPKB hingga ketentuan mengenai SKPKB yang harus Anda ketahui. Jangan lupa untuk mengelola pajak penghasilan perusahaan Anda dengan bijak.

Beralih ke LinovHR sekarang untuk coba demo gratis 3 bulan!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru