Seperti yang kita ketahui, kinerja karyawan merupakan salah satu aspek penting yang harus diukur dan diperhatikan.
Hal ini berlaku tidak hanya bagi para karyawan kantoran, tetapi juga bagi para PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang mengabdi pada negara.
Setiap PNS yang ada di Indonesia wajib untuk membuat atau menyusun Sasaran Kinerja Pegawai atau yang disingkat dengan SKP. Sasaran Kinerja Pegawai ini diperlukan sebagai dasar penilaian terhadap prestasi kerja dari setiap PNS.ย
Penilaian yang dilakukan akan berdasarkan dua unsur utama, yaitu SKP memiliki bobot penilaian sebesar 60% dan perilaku kerja akan memiliki bobot nilai sebanyak 40%.
Pada kesempatan kali ini, LinovHR akan menjabarkan penjelasan mendalam mengenai SKP online, mulai dari pengertian, unsur, tujuan, cara menyusun, hingga perbedaanya dengan DP3. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan SKP?
Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana dan target kerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai, yang sebelumnya telah disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasannya. Sasaran Kinerja Pegawai sendiri terdapat di dalam salah satu unsur pada Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Hal ini tentu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, aturan di atas mewajibkan setiap PNS untuk menyusun SKP yang nantinya akan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Saat ini, pembuatan SKP bisa dilakukan secara online. Hal ini tentunya memudahkan PNS dalam memenuhi kewajibannya dalam pembuatan SKP tersebut.
Baca Juga: Bahas Tuntas Apa Itu E-Kinerja dan Manfaatnya
Tujuan Pembuatan SKP
Adapun tujuan dari pembuatan SKP bagi para PNS yang ada di Indonesia yakni untuk menjamin objektivitas pada pembinaan PNS yang dilakukan sesuai dengan sistem prestasi kerja yang ada.
Sederhananya, tujuan dari SKP yaitu sebagai dasar atau bahan untuk melakukan evaluasi terhadap performa maupun kinerja yang dimiliki oleh setiap PNS di Indonesia.
Unsur-unsur SKP
Pada dasarnya unsur-unsur di dalam SKP terbagi atas 3 unsur yaitu kegiatan tugas jabatan, angka kredit, dan juga target. Berikut penjelasan dari masing-masing unsur tersebut.
-
Kegiatan Tugas Jabatan
Kegiatan tugas jabatan wajib merujuk kepada penetapan kinerja/Rencana Kinerja Tahunan pada masing-masing instansi. Kegiatan tugas jabatan ini dijelaskan sesuai dengan tugas, peran, delegasi wewenang, tanggung jawabnya, dan rincian tugas yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan jabatan mulai dari tingkatan paling tinggi hingga tingkatan paling rendah.
-
Angka Kredit
Angka Kredit merupakan satuan nilai dari setiap butir aktivitas dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang harus dipenuhi untuk pembinaan karir dan jabatan seorang PNS.
Setiap PNS yang memiliki jabatan fungsional tertentu diwajibkan untuk mengisi angka kredit setiap tahunnya, sesuai dengan ketentuan dan hukum yang telah ditetapkan.
-
Targetย
Target harus didefinisikan dengan jelas dalam pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan karena akan digunakan sebagai ukuran penilaian prestasi kerja. Target itu sendiri merupakan jumlah beban kerja PNS dalam kurun waktu tertentu.ย
Perlu diingat bahwa target bukanlah sebuah standar prestasi kerja yang ideal, bukan juga merupakan ukuran minimal ataupun maksimal. Target adalah ukuran atau tolok ukur dari prestasi kerja yang realistis, namun penuh dengan tantangan.
Dalam menetapkan sebuah target prestasi kerja, ada 4 aspek yang harus masuk ke dalam pertimbangan, yakni:
- Kuantitas: penentuan target kuantitas atau output (TO) dapat berbentuk konsep, naskah, dokumen, laporan, surat keputusan, dan sejenisnya.
- Kualitas: penentuan target kualitas (TK) diperlukan untuk melakukan prediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik. Nilai paling tinggi yang diberikan yaitu 100 dengan predikat Sangat Baik.
- Waktu: penentuan target waktu (TW) dilakukan dengan melakukan perhitungan terhadap estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Contohnya bulanan, triwulan, kuartal, semester, hingga tahunan.
- Biaya: penentuan target biaya (TB) dilakukan dengan melakukan perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan selama 1 tahun. Contohnya jutaan, puluhan juta, ratusan juta, hingga miliaran.
Baca Juga: Bagaimana Penerapan E TPP Dapat Memaksimalkan Kinerja ASN dan PNS?
Cara Menyusun SKP
Berikutnya, kita masuk ke dalam pembahasan cara menyusun SKP yang baik dan benar. Simak langkah-langkah berikut ini:
- Melihat paparan keseluruhan organisasi pada perjanjian kinerja serta mengawasi rencana strategis dan rencana kerja tahunan, unit kerja, dan juga instansi.
- Melakukan pembagian peran Koordinator/Ketua dan Anggota Tim Kerja/Kelompok Kerja, sesuai dengan matrik pembagian kerja dan hasil.
- Menetapkan Rencana Kinerja pada Format Rencana SKP.
- Menetapkan aspek Indikator dan Indikator Kinerja Individu pada format Rencana SKP.
- Menentukan target pada format Rencana SKP.
- Melakukan pengembangan Kategori Penilaian Kinerja pada format Rencana SKP.
- Menetapkan cara untuk memantau kinerja pada format Rencana SKP.
- Membuat format keterlibatan SKP dengan Angka Kredit yang berguna untuk lampiran SKP Jabatan Fungsional.
Perbedaan SKP dengan DP3
Mungkin saat ini Anda bertanya, apa yang membedakan antara SKP dengan DP3 atau Daftar Penilaian Prestasi Pegawai?
Pada dasarnya, SKP sendiri merupakan pengganti dari DP3 yang sudah ditiadakan pemerintah pada tahun 2014 lalu. Tak hanya itu, perbedaan mendasar antara SKP dan DP3 yaitu dari segi objektivitas penilaiannya.
Objektivitas penilaian yang ada pada DP3 lebih menekankan pada perilaku kerja PNS. Sementara itu, objektivitas penilaian SKP lebih ditekankan pada pencapaian kinerja PNS terhadap target yang dimilikinya.
Kelola Target Kerja Karyawan dengan Software HR
SKP sendiri merupakan pengukuran kinerja yang ditujukan bagi setiap PNS di Indonesia. Itu artinya, pegawai di luar PNS tidak dapat menggunakan SKP untuk mengukur kinerja.
Namun, Anda tidak perlu khawatir. Aplikasi Performance Management HR LinovHR dapat menjadi alternatif jitu dalam membantu dan memudahkan perusahaan dalam mengelola target kerja setiap karyawannya.
Dengan aplikasi ini, user atau manajer dapat memproses manajemen kinerja karyawan, seperti penentuan target kerja, penilaian kinerja, hingga pembuatan laporan atau review karyawan secara cepat, tepat, dan akurat.
Jika Anda tertarik dengan Aplikasi Performance Management LinovHR, jadwalkan demonya dengan kami, sekarang juga!
Demikian pembahasan mengenai pengertian, tujuan, unsur, hingga cara menyusun SKP online yang baik dan benar.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Anda.