Peraturan Mengenai Skorsing Karyawan dan Contoh Surat Skorsing

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

skorsing karyawan
Isi Artikel

Di dalam aspek kehidupan ini, tentu saja ada pelanggaran-pelanggaran yang dibuat individu, baik itu sengaja maupun tidak sengaja. Salah satunya adalah pelanggaran yang dibuat oleh karyawan di perusahaan, yang biasa disebut dengan skorsing karyawan.

Saksi pelanggarannya pun beragam, tergantung dari jenis pelanggaran yang dibuat karyawan tersebut, yang memang dirancang sebelumnya untuk memelihara keamanan dan kenyaman bekerja, dan harus dilaksanakan oleh karyawan bila ada pihak yang melanggar.

Lalu, apa sebenarnya skorsing itu?

Apa Itu Skorsing?

Sederhananya, skorsing adalah tindakan pemecatan untuk waktu sementara demi memberikan efek jera bagi pihak yang terkait akibat pelanggaran yang telah dibuat dalam bentuk Surat Peringatan (SP), dan bisa berujung pada proses dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Skorsing juga merupakan hukuman yang biasanya berupa tidak mendapat bonus bulanan, turun jabatan, penundaan jabatan, pengistirahatan karyawan selama tiga hari atau seminggu atau lebih, dan lain sebagainya tergantung kebijakan perusahaan.

Hal ini tertulis di Pasal 155 Ayat 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003). Namun, PHK tak bisa dilakukan sembarangan karena semuanya diatur di Pasal 151 Ayat 1 dan 2 UUK 13/2003.

Selain itu, pihak di perusahaan dan karyawan terkait wajib berunding sebelum PHK dilakukan. Bila hasil diskusi tak kunjung menyentuh mufakat, maka pengadilan hubungan industrial bisa hadir sebagai pihak ketiga.

Baca Juga: Contoh Masalah dalam Hubungan Industrial Antara Karyawan & Perusahaan

Penyebab Karyawan Dikenakan Skorsing 

Penyebab karyawan bisa dikenakan skorsing memang beragam, tergantung dari perbuatan karyawan itu sendiri. Biasanya karyawan akan dikenakan skorsing jika melanggaran tata peraturan perusahaan dan kesalahannya sudah tidak bisa ditoleransi, contohnya: 

  1. Melakukan pencurian barang atau uang yang merugikan perusahaan dalam bentuk lainnya.
  2. Terlibat atau melakukan penyerangan, aniaya, atau intimidasi rekan kerja 
  3. Membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak kompetitor atau eksternal perusahaan
  4. Berjudi di lingkungan kerja
  5. Melakukan perbuatan asusila, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 7 Penyebab Utama Karyawan Dipecat dengan Tidak Hormat

Hak Skorsing Menurut UU Ketenagakerjaan

Meski diberlakukan skorsing, karyawan terkait tetap harus mendapatkan haknya sebagaimana telah tertulis dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun hak lainnya yang didapatkan karyawan selama dikenakan skorsing.

  1. Perusahaan wajib memberi THR meski karyawan terkait tengah menjalani skorsing.
  2. Perusahaan wajib memberikan hak karyawan setiap bulan berjalannya skorsing, yaitu gaji.
  3. Karyawan terkait yang menerima skorsing berhak mendapatkan tunjangan yang sebelumnya telah diberikan.
  4. Karyawan terkait berhak menerima hak-hak lainnya yang tertulis dalam kontrak kerja atau aturan lain.

Baca Juga: Berbagai Jenis Kontrak Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan

Contoh Surat Skorsing Karyawan

Sebelum dijalankannya masa skorsing, tentu saja ada surat yang mencantumkan perihal skors terhadap karyawan tersebut. Surat skorsing karyawan adalah yang isinya menyatakan bahwa karyawan dikenakan skorsing oleh pihak perusahaan yang dibuat oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan tersebut.

Berikut ini merupakan contoh surat skorsing karyawan yang umumnya dilakukan oleh karyawan karena beberapa pelanggaran.

Contoh Surat Skorsing Karyawan yang Sering Terlambat

SEGAR ALAM SELAMANYA

Ruko Edelwis Blok AB1 No. 1  Jl. Raya Wangi Teh Mawar, Bandung 670977

Telp. 022 332799 Fax. 022 332700 Mobile. 09762467926

Website: www.segaralamselamanya.com Email: info@segaralamselamanya.com

Bandung, 20 Juni 2021

No          : 32/SKP/PTSAA/VI/2021

Kepada

Sdr. Afghan Nistan

Departemen Sistem Informasi (SI)

Di tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pelanggaran tata tertib yaitu seringnya terlambat masuk kerja lebih dari 30 menit sebanyak lebih dari 3 kali dalam satu bulan yang dilakukan oleh saudara:

Nama                    : Afghan Nistan

NIK                        : 32797980

Jabatan                 : Staff SI

Maka dengan surat ini, bermaksud untuk memberikan sanksi berupa skorsing untuk tidak bekerja selama 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Rabu, tanggal 23 Juni 2021, sampai hari Rabu, 30 Juni 2021. Diharapkan dengan diberikan sanksi skorsing ini, yang bersangkutan dapat melakukan introspeksi diri agar tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.

Demikian surat skorsing ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Manajer HRD PT. Segar Alam Selamanya

Rezky Adipromo

Dalam menuliskan surat perihal skorsing karyawan, selalu pastikan identitas karyawan seperti nama, jabatan, nomor induk karyawan, serta alasan karyawan tersebut dikenakan skorsing yang benar dan alasannya bisa dibuktikan.

Semua ini agar pihak perusahaan tidak dipandang asal saja dalam melakukan skorsing terhadap karyawannya, sehingga dapat menyebabkan perusahaan dituntut oleh karyawan itu sendiri dan dipandang jelek, bahkan pencabutan izin berdirinya perusahaan dicabut oleh pemerintah.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru