Di dalam aspek kehidupan ini, tentu saja ada pelanggaran-pelanggaran yang dibuat individu, baik itu sengaja maupun tidak sengaja. Salah satunya adalah pelanggaran yang dibuat oleh karyawan di perusahaan, yang biasa disebut dengan skorsing karyawan.
Saksi pelanggarannya pun beragam, tergantung dari jenis pelanggaran yang dibuat karyawan tersebut, yang memang dirancang sebelumnya untuk memelihara keamanan dan kenyaman bekerja, dan harus dilaksanakan oleh karyawan bila ada pihak yang melanggar.
Lalu, apa sebenarnya skorsing itu?
Apa Itu Skorsing?
Sederhananya, skorsing adalah tindakan pemecatan untuk waktu sementara demi memberikan efek jera bagi pihak yang terkait akibat pelanggaran yang telah dibuat dalam bentuk Surat Peringatan (SP), dan bisa berujung pada proses dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Skorsing juga merupakan hukuman yang biasanya berupa tidak mendapat bonus bulanan, turun jabatan, penundaan jabatan, pengistirahatan karyawan selama tiga hari atau seminggu atau lebih, dan lain sebagainya tergantung kebijakan perusahaan.
Hal ini tertulis di Pasal 155 Ayat 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003). Namun, PHK tak bisa dilakukan sembarangan karena semuanya diatur di Pasal 151 Ayat 1 dan 2 UUK 13/2003.
Selain itu, pihak di perusahaan dan karyawan terkait wajib berunding sebelum PHK dilakukan. Bila hasil diskusi tak kunjung menyentuh mufakat, maka pengadilan hubungan industrial bisa hadir sebagai pihak ketiga.
Baca Juga: Contoh Masalah dalam Hubungan Industrial Antara Karyawan & Perusahaan
Penyebab Karyawan Dikenakan SkorsingÂ
Penyebab karyawan bisa dikenakan skorsing memang beragam, tergantung dari perbuatan karyawan itu sendiri. Biasanya karyawan akan dikenakan skorsing jika melanggaran tata peraturan perusahaan dan kesalahannya sudah tidak bisa ditoleransi, contohnya:Â
- Melakukan pencurian barang atau uang yang merugikan perusahaan dalam bentuk lainnya.
- Terlibat atau melakukan penyerangan, aniaya, atau intimidasi rekan kerjaÂ
- Membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak kompetitor atau eksternal perusahaan
- Berjudi di lingkungan kerja
- Melakukan perbuatan asusila, dan lain sebagainya.
Baca Juga: 7 Penyebab Utama Karyawan Dipecat dengan Tidak Hormat
Hak Skorsing Menurut UU Ketenagakerjaan
Meski diberlakukan skorsing, karyawan terkait tetap harus mendapatkan haknya sebagaimana telah tertulis dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun hak lainnya yang didapatkan karyawan selama dikenakan skorsing.
- Perusahaan wajib memberi THR meski karyawan terkait tengah menjalani skorsing.
- Perusahaan wajib memberikan hak karyawan setiap bulan berjalannya skorsing, yaitu gaji.
- Karyawan terkait yang menerima skorsing berhak mendapatkan tunjangan yang sebelumnya telah diberikan.
- Karyawan terkait berhak menerima hak-hak lainnya yang tertulis dalam kontrak kerja atau aturan lain.
Baca Juga: Berbagai Jenis Kontrak Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan
Contoh Surat Skorsing Karyawan
Sebelum dijalankannya masa skorsing, tentu saja ada surat yang mencantumkan perihal skors terhadap karyawan tersebut. Surat skorsing karyawan adalah yang isinya menyatakan bahwa karyawan dikenakan skorsing oleh pihak perusahaan yang dibuat oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan tersebut.
Berikut ini merupakan contoh surat skorsing karyawan yang umumnya dilakukan oleh karyawan karena beberapa pelanggaran.
Contoh Surat Skorsing Karyawan yang Sering Terlambat
SEGAR ALAM SELAMANYA
Ruko Edelwis Blok AB1 No. 1Â Jl. Raya Wangi Teh Mawar, Bandung 670977
Telp. 022 332799 Fax. 022 332700 Mobile. 09762467926
Website: www.segaralamselamanya.com Email: info@segaralamselamanya.com
Bandung, 20 Juni 2021
No     : 32/SKP/PTSAA/VI/2021
Kepada
Sdr. Afghan Nistan
Departemen Sistem Informasi (SI)
Di tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelanggaran tata tertib yaitu seringnya terlambat masuk kerja lebih dari 30 menit sebanyak lebih dari 3 kali dalam satu bulan yang dilakukan oleh saudara:
Nama          : Afghan Nistan
NIKÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 32797980
Jabatan         : Staff SI
Maka dengan surat ini, bermaksud untuk memberikan sanksi berupa skorsing untuk tidak bekerja selama 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Rabu, tanggal 23 Juni 2021, sampai hari Rabu, 30 Juni 2021. Diharapkan dengan diberikan sanksi skorsing ini, yang bersangkutan dapat melakukan introspeksi diri agar tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.
Demikian surat skorsing ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Manajer HRD PT. Segar Alam Selamanya
Rezky Adipromo
Dalam menuliskan surat perihal skorsing karyawan, selalu pastikan identitas karyawan seperti nama, jabatan, nomor induk karyawan, serta alasan karyawan tersebut dikenakan skorsing yang benar dan alasannya bisa dibuktikan.
Semua ini agar pihak perusahaan tidak dipandang asal saja dalam melakukan skorsing terhadap karyawannya, sehingga dapat menyebabkan perusahaan dituntut oleh karyawan itu sendiri dan dipandang jelek, bahkan pencabutan izin berdirinya perusahaan dicabut oleh pemerintah.