Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi dan Syaratnya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi dan Syaratnya
Isi Artikel

Saat ini, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah dengan adanya layanan online. Tanpa perlu menghabiskan waktu berjam-jam di kantor polisi, anda bisa membuat SKCK melalui aplikasi dengan cepat dan efisien.

Bagaimana cara membuat SKCK secara online lewat aplikasi? Semua akan dibahas secara lengkap oleh LinovHR melalui artikel berikut ini.

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam untuk satu orang pemohon. Surat tersebut menyatakan bahwa orang tersebut ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat tersebut terbit. Namun, jika masa berlaku SKCK sudah habis, Anda dapat memperpanjang SKCK lagi dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Keuntungan Mengurus SKCK Secara Online

Berikut beberapa keuntungan dalam mengurus SKCK secara online dibandingkan langsung.

1. Praktis dan cepat

Mengurus SKCK secara online sangat praktis dan cepat karena tidak memerlukan waktu yang lama seperti ketika harus datang langsung ke kantor polisi. Proses pengajuan dapat dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.

2. Menghindari kerumunan

Menghindari kerumunan menjadi penting di masa pandemi COVID-19 ini. Dengan mengurus SKCK secara online, seseorang dapat menghindari kerumunan dan meminimalkan risiko penyebaran virus.

3. Mudah dilacak

Setelah mengajukan permohonan SKCK secara online, seseorang dapat mengikuti perkembangan permohonannya secara online pula. Dengan demikian, seseorang dapat dengan mudah melacak status pengajuannya dan mengetahui kapan SKCK akan selesai diproses.

4. Hemat biaya

Mengurus SKCK secara online juga dapat menghemat biaya karena tidak perlu membayar biaya transportasi untuk datang ke kantor polisi. Selain itu, dengan menggunakan platform online, biaya administrasi juga lebih murah.

5. Lebih mudah dan praktis dalam pembayaran

Dalam pengajuan SKCK secara online, seseorang dapat melakukan pembayaran secara online pula. Hal ini tentunya lebih mudah dan praktis, tanpa perlu repot untuk membawa uang tunai ke kantor polisi.

Syarat Membuat SKCK

Sebelum membuat SKCK online, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh job hunters, antara lain:

Syarat Membuat SKCK Untuk WNI

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli ;
  2. Fotokopi Paspor (jika ada) ;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau ijazah atau surat nikah ;
  5. Tanda Bukti Status Kepesertaan Aktif JKN ;
  6. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar dengan background merah. (foto wajib memakai pakaian yang sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pelamar yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh) ;
  7. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat menerima KTP.
  8. Fotokopi kepesertaan aktif JKN (BPJS, KIS, atau KBS)

Syarat Membuat SKCK Untuk WNA

  1. Surat permohonan dari lembaga, perusahaan, atau sponsor ;
  2. Fotokopi KTP atau Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri yang berstatus WNI ;
  3. Fotokopi Paspor ;
  4. Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ;
  5. Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Kemnaker RI ;
  6. Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian ;
  7. Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari ;
  8. Pas Foto 4×6 background kuning sebanyak 6 lembar (foto wajib memakai pakaian yang sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pelamar yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh)

Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi POLRI Super App

Seperti yang kita ketahui, di masa pandemi seperti saat ini segala sesuatu dialihkan menjadi sistem online termasuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian. Saat ini membuat SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App. Simak langkah-langkahnya dibawah ini:

  1. Download Aplikasi POLRI Super App
  2. Daftarkan diri dengan membuat akun
    • Masukkan nomor handphone dan email aktif
    • Masukkan Nomor OTP yang akan dikirimkan melalui email
    • Masukkan nama anda dan password yang anda inginkan
    • Setelah itu anda bisa lengkapi data identitas terlebih dahulu
  3. Masuk ke aplikasi dengan memasukkan nomor handphone dan passwordnya
  4. Klik menu “SKCK”
  5. Klik menu “Ajukan SKCK”. Kemudian akan muncul keterangan tentang biaya, lampiran dokumen yang diperlukan, waktu proses, dan lokasi pengambilan SKCK
  6. Klik “Mulai”. Setelah klik, akan muncul pop-up “Disclaimer”, screenshot pop-up tersebut agar anda tidak lupa membawa daftar fotokopi dokumennya
  7. Klik “Tutup”
  8. Masukkan dokumen yang menjadi syarat untuk pembuatan SKCK
  9. Isi dokumen pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar agar tidak ada kesalahan dalam pembuatan SKCK
  10. Lakukan Pembayaran
  11. Cetak bukti berupa barcode yang berada di status layanan atau lewat email yang dikirimkan oleh POLRI Super App
  12. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK dengan membawa barcode tersebut

Biaya Pembuatan

Setelah berhasil menyelesaikan proses pendaftaran sesuai prosedur di laman resmi Polri, maka Anda wajib melakukan pembayaran.

Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pelamar untuk membuat SKCK baik online atau di kantor polisi adalah sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Biaya ini dapat Anda bayarkan melalui Bank BRI atau diserahkan langsung kepada petugas Polri di kantor polisi tempat Anda mengambil SKCK. 

Tahapan Membuat SKCK Offline

Bagi Anda yang kurang mahir dalam melakukan pendaftaran online. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK secara offline:

  1. Datang ke polres atau polsek terdekat yang sesuai dengan domisili Anda.
  2. Lakukan pendaftaran pada loket pembuatan SKCK.
  3. Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pembuatan surat ini.
  4. Lalu petugas akan mengambil sidik jari Anda (berlaku bagi pemohon baru).
  5. Setelah pengambilan sidik jari selesai, akan dilakukan pemeriksaan kembali dokumen-dokumen yang Anda bawa, dan setelah itu membayar biaya dari pembuatan surat.
  6. Proses pembuatan SKCK.

Kesimpulan

Setelah menyimak artikel diatas, dapat disimpulkan bahwa membuat SKCK online tidak sesulit yang dibayangkan, bahkan cenderung sangat mudah.

Secara keseluruhan, mengurus SKCK secara online memiliki banyak keuntungan dan sangat direkomendasikan untuk dipilih, karena beberapa kemudahan cara dan syaratnya.

Hal yang terpenting adalah Anda hanya perlu mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki dokumen SKCK, Anda dapat melamar pekerjaan dengan lancar  di perusahaan impian.

Tentang Penulis

Picture of Sukma Agustiani
Sukma Agustiani

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Sukma Agustiani
Sukma Agustiani

Artikel Terbaru