Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak: Pengertian, Jenis dan Syaratnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Isi Artikel

Ada banyak dokumen terkait perpajakan di indonesia salah satunya adalah SKB Pajak. Dokumen ini juga sering disebut sebagai dokumen atau surat ajaib karena dapat membuat wajib pajak terbebas dari pemotongan pajak.

Lalu, sebenarnya apa itu SKB Pajak dan untuk apa fungsinya? Untuk menjawab hal tersebut simak  pembahasan lengkap tentang SKB Pajak.

Apa Itu SKB Pajak?

SKB Pajak merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Bebas Pajak . Jadi, SKB Pajak merupakan dokumen terbitan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak dibebaskan pemutungan pajak.

Surat ini dianggap “sakti” oleh para Wajib Pajak penerima penghasilan karena pemotong atau pemungut pajak tidak akan memotong atau memungut pajak penghasilan. 

Namun tetap saja Surat Keterangan Bebas Pajak bukan berarti wajib pajak benar-benar telah dihapuskan kewajiban pajaknya, melainkan ada kondisi di mana setiap Wajib Pajak tetap melakukan beberapa kewajiban pajak dengan sifat yang berbeda untuk setiap Wajib Pajak.

Baca Juga: Pertanda Jika Perusahaan Anda Butuh Payroll Tax Services

Fungsi SKB Pajak

Karena dianggap sebagai dokumen yang sangat penting, SKB Pajak pun memiliki 2 fungsi lainnya. Apa saja fungsi yang dimaksud? 

  1. Adanya dokumen SKB berarti secara tidak langsung memberitahukan bahwa untuk Wajib Pajak ini yang masuk kriteria seperti Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, tidak perlu lagi dipotong atau dipungut pajak oleh para pemotong atau pemungut pajak tidak lagi memiliki kewajiban pemotongan. 
  1. Pemotongan pajak 1% per bulan dari peredaran bruto berfungsi untuk meniadakan pengkreditan pajak penghasilan di SPT Tahunan baik PPh badan maupun orang pribadi. Tetapi dapat dikenakan pemotongan PPh bila Wajib Pajak melakukan kegiatan yang termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21, 22, atau 23.

Baca Juga: 7 Manfaat Menggunakan Jasa Payroll Outsourcing untuk Perusahaan

Jenis-Jenis SKB Pajak

Dengan keperluan yang berbeda bagi setiap wajib pajak maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau DJP dapat menerbitkan beberapa jenis Surat Keterangan Bebas pajak. Berikut beragam jenisnya.

  1. Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013 maka PPh Final yang berlaku atas penghasilan wajib dengan peredaran bruto tertentu.
  2. Kendaraan bermotor oleh Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM.
  3. Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 Pasal 4 ayat 3 huruf G UU PPh atas PPh final atas bunga deposito, tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  4. Diatur dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-11/PJ/2011 atas Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2011. 
  5. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK/03/2008 Pasal 2B atas PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  6. Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) oleh Badan internasional dan Perwakilan negara asing.
  7. Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang Bebas PPN.

Itulah pembahasan mengenai SKB Pajak mulai dari jenis dan fungsi-fungsinya, Selain itu agar perhitungan pajak Anda atau perusahaan Anda dapat berjalan dengan baik, maka sebaiknya harus ditangani oleh tim expert dan profesional.

Karena itu, Online Payroll Outsourcing LinovHR adalah pilihan yang tepat untuk mengelola pajak karyawan di perusahaan.

payroll

Payroll Services LinovHR juga menjamin kerahasiaan data Anda sehingga lebih aman dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, juga banyak dibutuhkan oleh berbagai bidang kerja perusahaan karena kemampuannya untuk mengurusi pengelolaan pajak. Adapun berbagai hal yang bisa dikerjakan oleh jasa payroll tax.

  1. Menghitung dan mengatasi pajak perusahaan serta memberikan hasil yang akurat meski perusahaan memiliki jumlah karyawan yang banyak dengan jumlah gaji yang berbeda-beda, namun tetap saja hal itu bisa diatasi dengan baik.
  2. Membuat laporan pajak setiap bulan atau tahunnya sehingga klien bisa memantau dengan mudah pengelolaan pajak perusahaan.
  3. Memberikan solusi untuk masalah pajak perusahaan seperti melakukan konsultasi bersama dengan konsultan pajak yang akan mempelajari masalah yang dihadapi perusahaan dan memberikan solusi terbaik.
  4. Mengisi dan melaporkan SPT Masa Tahunan, di mana admin payroll perusahaan akan mengisi SPT untuk seluruh karyawannya agar mereka semua bisa melaporkan SPT secara tepat waktu.
  5. Memproses pajak sesuai aturan dan rumusan pemerintah, dan bila ada perubahan aturan serta rumus perhitungan pajak, tentunya perusahaan tetap bisa mengubah dan mengikuti rumus perhitungan baru, juga selalu update dengan segala aturan perihal pajak sehingga perusahaan tidak perlu kewalahan dalam melakukan penyesuaian.

Jangan ragu untuk menyerahkannya kepada pihak yang sudah profesional dan ahli dalam bidangnya yaitu Payroll Tax Services dari LinovHR agar pengelolaan pajak bisa dilakukan secara efektif.

Ayo, tunggu apa lagi? Daftarkan perusahaan Anda pada payroll tax service dari LinovHR sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter