Setiap karyawan yang memiliki kesempatan menjadi karyawan tetap umumnya akan diberikan SK karyawan tetap.
Seperti yang dari hukum123.com, pengaturan terkait tenaga kerja dan teknis mengenai ketenagakerjaan telah diatur secara jelas di dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003.
Dalam Undang – Undang ini, menyebutkan bahwa jangka waktu maksimal untuk masa percobaan karyawan adalah selama 3 bulan, dan setelah masa percobaan selesai, karyawan yang bersangkutan akan segera menjadi karyawan tetap.
Untuk prosedurnya, ada pula aturan legislasi pada pasal 63 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pengusaha (perusahaan) diwajibkan untuk membuat surat keterangan terkait dengan pengangkatan karyawan yang bersangkutan sebagai karyawan tetap.
Berikut adalah beberapa ulasan mengenai perjanjian kerja beserta contoh SK karyawan tetap:
Memperhatikan Syarat Perjanjian Kerja
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal – hal yang harus ada di dalam surat keterangan (SK) untuk karyawan tetap, tidak ada salahnya bila Anda memperhatikan dahulu terkait syarat sah pembuatan surat keterangan perjanjian kerja sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan yang tertulis dalam pasal 52 Undang – Undang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dibuat harus berdasarkan beberapa hal, di antaranya:
- Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, baik pihak perusahaan mau pun karyawan
- Memiliki kecakapan atau kemampuan melakukan perbuatan hukum. Dalam hal ini, negara mewajibkan perjanjian dibuat bila kedua pihak cakap, tidak memiliki gangguan jiwa, dan memiliki usia minimal 18 tahun (cukup umur).
- Tersedianya pekerjaan yang diperjanjikan. Pembuatan surat perjanjian atau surat keterangan pengangkatan harus memiliki obyek berupa pekerjaan / posisi yang ditawarkan.
- Pekerjaan yang ditawarkan / diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan perundang – undangan, ketertiban umum dan kesusilaan yang berlaku.
Perlu menjadi perhatian khusus, bila perjanjian kerja tidak memenuhi syarat (a) atau (b), maka perjanjian yang dibuat tersebut dapat dibatalkan.
Dan apabila perjanjian kerja yang dibuat melanggar syarat yang tertulis pada poin (c) dan (d), maka perjanjian akan batal karena dinyatakan melanggar hukum yang berlaku.
Syarat Pengangkatan Karyawan Menjadi Karyawan Tetap
Karyawan yang masih berstatus kontrak atau sedang menjalani masa probation sama-sama memiliki peluang untuk menjadi karyawan tetap.
Berikut ini terdapat syarat untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap!
1. Mengikuti Masa Probation
Masa probation atau masa percobaan karyawan merupakan waktu yang diberikan perusahaan kepada karyawan baru untuk memperlihatkan kemampuannya dalam suatu bidang kerja.
Hal ini dilakukan agar perusahaan bisa menilai kemampuan karyawan sebelum mengangkatnya menjadi karyawan tetap.
Aturan mengenai masa probation ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dimana perusahaan bisa melakukan masa percobaan kerja dengan kurun waktu paling lama selama 3 bulan.
Jika telah lewat 3 bulan, maka perusahaan bisa memutuskan untuk mengangkatnya menjadi karyawan tetap atau menyudahi hubungan kerja.
Baca Juga : Contoh Surat Rekomendasi Kerja yang Benar
2. Menyelesaikan Masa Probation
Setelah melalui 3 bulan masa percobaan kerja, perusahaan harus menilai kemampuan dan kinerja karyawan apakah cocok untuk bekerja di perusahaan atau masih belum memenuhi standar.
Jika cocok dan ingin mengangkat menjadi karyawan tetap, perusahaan harus mengubah kontrak kerja karyawan tersebut.Â
Selain itu, perusahaan juga harus menaikkan gaji karyawan karena telah berhasil melewati masa probation dengan baik dan menjadi salah satu bagian perusahaan.
3. Pengangkatan Menjadi Karyawan Tetap
Jika karyawan telah resmi menjadi karyawan tetap, kedua belah pihak yaitu perusahaan dan juga karyawan harus memperbarui kontrak kerja samanya.
Dengan begitu, karyawan yang tadinya berstatus kontrak atau PKWT akan berubah menjadi karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).Â
Karyawan yang sudah berganti status menjadi tetap ini berhak mendapatkan hak dan kewajiban serta fasilitas kerja sebagaimana telah diatur dalam undang-udang.
Baca Juga : Perbedaan Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
Fungsi SK Karyawan Tetap
Surat pengangkatan karyawan merupakan surat yang dikeluarkan oleh perusahaan saat mengangkat atau merekrut karyawan baru pada setiap posisi atau divisi.
Adanya surat ini menjadi bukti bahwa status karyawan telah berubah yang tadinya kontrak atau masa probation menjadi karyawan tetap.
Selain menjadi bukti, surat pengangkatan karyawan tetap memiliki fungsi-fungsi penting.
- Sebagai komponen dalam menghitung gaji atau pesangon
- Tanda prestasi bagi karyawan
- Untuk mendapatkan hak dan kewajiban karyawan yang lebih baik
Isi dalam SK Karyawan Tetap
Status karyawan di dalam perusahaan biasanya terbagi menjadi dua bagian, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Karyawan kontrak direkrut dengan perjanjian kerja dan jangka waktu kerja yang jelas.
Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diperuntukkan bagi karyawan kontrak, bagi karyawan yang ditetapkan sebagai pegawai tetap akan diberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perjanjian ini dapat dilakukan secara lisan mau pun tertulis. Namun, bila perjanjian ini dilakukan secara lisan, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk membuat surat keterangan (SK) pengangkatan.
Isi dalam surat keterangan (SK) karyawan tetap sekurang – kurangnya harus memuat :
- Nama dan alamat pekerja
- Tanggal mulai aktif bekerja
- Jenis pekerjaan / posisi yang diberikan
- Besaran gaji / upah yang diberikan
- Mulai berlakunya surat keterangan (SK)
Contoh SK Karyawan Tetap
Sebagai gambaran, berikut adalah contoh sederhana surat keterangan (SK) karyawan tetap :
Contoh 1
SURAT KEPUTUSAN
No. …/SK/…-HRD/1/..
Perihal : Pengangkatan Karyawan Tetap
Setelah melalui beberapa tahap evaluasi terhadap performa dan kinerja Saudara …., terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2018 dengan jabatan pegawai sementara di bagian Administrasi Kantor PT. Sukses Bersama, dengan ini PT. Sukses Bersama menetapkan bahwa Saudara telah memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi karyawan tetap, dengan ketentuan sebagai berikut :
Menimbang      : Berdasarkan penilaian dan pengamatan obyektif terhadap Saudara ….
Mengingat      : Berdasarkan Peraturan Perusahaan dan Anggaran Dasar
Memperhatikan   : Kebutuhan mengenai sumber daya manusia di PT. Sukses Bersama
MEMUTUSKAN
Mengangkat Saudara …. Sebagai Staff Administrasi Tetap dengan upah sebesar …. Bila ditemukan di kemudian hari kesalahan terhadap penerbitan Surat Keputusan ini, maka dari pihak perusahaan akan membuat penyesuaian ulang semestinya.
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 31 Juli 2019
PT Sukses Bersama
Manager HRD
Paparan mengenai syarat perjanjian kerja hingga contoh surat keterangan (SK) karyawan tetap di atas mungkin dapat membantu Anda untuk menyusun SK karyawan dengan lengkap dan tepat.
Contoh 2
Surat Pengangkatan Karyawan
CV Barokah
Nama                            : M. Ahmad Saifudin
Tempat dan Tgl. Lahir     : Jayapura, 17 Desember 1978
Jenis Kelamin             : Laki-lakiAlamat                    : Brontomulyo ,no 18C, Semarang
Terhitung Mulai Tanggal 18 Januari 2018 diangkat menjadi karyawan CV. Barokah dengan jabatan Marketing. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Melakukan penjualan semua produk milik CV. Barokah
- Melakukan kunjungan outlet secara rutin
- Mendapatkan gaji Rp. 2.500.000 / bulan
- Merealisasikan target penjualan khusus susu sapi murni TERATAI 500 pack setiap bulan
- Mendapatkan bonus dari hasil penjualan yang dihitung setiap bulan
Demikianlah surat pengangkatan ini untuk dapat dilaksanakan.
Semarang, 18 Januari 2018
Bagas Prawiro
Manager HRD
Contoh 3
Contoh 4
Contoh 5
Nah, itulah contoh surat pengangkatan karyawan di sebuah perusahaan yang bisa dijadikan referensi. Dengan melihat beberapa contoh rekomendasi di atas, Anda tidak perlu bingung lagi ketika membuat surat keputusan pengangkatan karyawan tetap.