Sistem Penggajian Karyawan Swasta Menurut UU Ketenagakerjaan

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

sistem penggajian karyawan swasta
Isi Artikel

Gaji atau upah merupakan hal yang wajib diterima oleh setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan ataupun organisasi. Lantas, bagaimana sistem penggajian karyawan swasta?

Baik karyawan negeri maupun karyawan swasta, memiliki struktur dan sistem penggajian masing-masing.

Sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah cukup ketat dalam mengatur tentang gaji karyawan. Hal ini karena gaji menyangkut pemenuhan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh setiap pengusaha yang mempekerjakannya.

Dengan begitu, karyawan akan mendapatkan kehidupan yang layak. Artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai sistem penggajian karyawan swasta di Indonesia beserta jenis-jenis perhitungan gajinya. Simak terus ulasan artikel berikut ini.

Sistem Penggajian Menurut UU Ketenagakerjaan

Pemerintah Indonesia tentunya telah membuat beberapa aturan yang mengikat tentang sistem penggajian dan upah tidak hanya untuk perusahaan negeri, namun juga untuk perusahaan swasta.

Secara umum, aturan mengenai penggajian tertuang pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang melindungi hak-hak pekerja untuk mendapatkan penghasilan untuk penghidupan yang layak.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan standar upah minimum yang didasarkan pada kondisi setiap daerah masing-masing.

Untuk mengatur secara lebih komprehensif, UU No. 13/2003 diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Peraturan yang mengatur sistem penggajian ini dinilai perlu dilaksanakan guna memberikan keadilan antara pihak karyawan dan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.

Pada PP No. 78 Tahun 2015 Bab 2 Pasal 3 ayat 1 berbunyi:

“Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.”

Dengan begitu, tujuan dari penetapan upah minimum adalah agar mempersempit kesenjangan di antara pekerja pada tingkat yang paling bawah dan atas. Sehingga masyarakat dapat mendapatkan penghidupan yang layak.

Dalam Undang-undang, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud:

  • upah minimum;
  • upah kerja lembur;
  • upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  • bentuk dan cara pembayaran upah;
  • denda dan potongan upah;
  • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  • struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  • upah untuk pembayaran pesangon; dan
  • upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Baca juga: Apa Saja Kelemahan Dalam Sistem Penggajian Manual?

Kapan Tanggal Gajian Perusahaan Swasta?

Tentunya setiap perusahaan memiliki kebijakan mengenai tanggal penggajian yang berbeda-beda. Beberapa perusahaan memiliki ketentuan tanggal penggajian yang bersamaan dengan hari libur akhir pekan, libur nasional, dan lain-lain.

Umumnya, perusahaan swasta melakukan penggajian kepada karyawannya setiap tanggal 25 pada bulan yang berjalan. Sementara itu, ada beberapa perusahaan yang melakukan penggajian karyawannya setiap tanggal 27, 28, bahkan tanggal terakhir pada bulan berjalan.

Lalu bagaimana jika tanggal penggajian jatuh pada hari libur? Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 juga mengatur tentang tanggal gajian yang jatuh tepat pada hari libur.

Namun, dalam pelaksanaannya tetap berdasarkan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama saat penandatanganan kontrak kerja.

Kesepakatan tersebut dibuat apakah sistem penggajian pada tanggal hari libur menjadi mundur atau maju sehari. Dalam hal ini, ada beberapa perusahaan yang memajukan tanggal gajian para karyawannya sehari dan ada juga yang memundurkan tanggal gajian karyawan sehari setelah hari libur.

Baca juga: Bagaimana Sistem Penggajian Karyawan Cafe?

Jenis Perhitungan Gaji di Perusahaan Swasta

Sistem penggajian karyawan swasta pada umumnya serupa satu dengan yang lainnya. Namun, mungkin Anda masih sedikit bingung atau belum mengetahui perbedaan jenis perhitungan gaji yang ada di perusahaan swasta.

Bahkan beberapa diantaranya merasa kaget karena mendapatkan gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal kontrak.

Oleh karena itu Anda perlu memahami beberapa jenis perhitungan gaji di perusahaan swasta sebagai berikut.

1. Perhitungan Gaji Nett

Sistem penggajian karyawan swasta yang cukup banyak digunakan yaitu dengan metode penggajian nett.

Perhitungan gaji nett merupakan metode penggajian dimana pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan atau perusahaan yang akan menanggung pajak karyawannya.

Dengan begitu, Anda akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan perjanjian awal besaran gaji pokok sesuai dengan besaran gaji yang dapat Anda dapatkan. 

Hal ini memungkinkan jika Anda mendapatkan kenaikan gaji, namun besaran kenaikan gaji tersebut telah digunakan untuk kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, bisa saja Anda tidak merasa mendapatkan kenaikan gaji secara nyata.

2. Perhitungan Gaji Gross

Berbeda dengan perhitungan gaji nett, sistem penggajian karyawan swasta yang satu ini memungkinkan perusahaan tidak menanggung pajak penghasilan karyawannya.

Dalam arti lain adalah karyawan sendiri yang menanggung besaran pajak penghasilannya.

Ketika Anda mendapatkan gaji pokok per bulan sebesar Rp6.000.000,00. Maka gaji tersebut belum termasuk potongan-potongan lain seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Uang pensiun, dan PPh 21.

Sehingga besaran gaji yang nantinya Anda dapatkan kurang dari nominal gaji pokok per bulan Anda.

Dalam hal ini perusahaan tempat Anda bekerja tidak lagi menanggung pajak penghasilan yang akan dibayarkan.

Baca juga: Cara Hitung Gaji Gross ke Net Beserta Rumusnya

3. Perhitungan Gaji Gross Up

Sistem penggajian karyawan swasta yang terakhir adalah dengan metode gross up. Sistem penggajian ini merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dari jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.

Perusahaan akan menanggung 50 persen dari pajak penghasilan karyawannya. Hampir mirip dengan metode gross dimana Anda harus menanggung sendiri pajak penghasilan, namun dalam metode ini Anda hanya perlu menanggung sebesar 50 persen dari total pajak penghasilan.

Jika jumlah PPh 21 yang harus Anda tanggung sebesar Rp408.000,00 dalam metode gross, maka dalam metode gross up Anda hanya menanggung sebesar Rp204.000,00 atau setengahnya.

Perhitungan gaji karyawan memang merupakan hal yang membutuhkan ketelitian serta keakuratan dalam menghitungnya.

Oleh karena itu, penggunaan jasa payroll outsourcing dapat membantu Anda dalam mengelola penggajian karyawan perusahaan dengan aman dan akurat.

Baca Juga: Rekomendasi Terbaik Program untuk Menghitung Gaji Karyawan

Permudah Sistem Penggajian dengan Payroll Outsourcing LinovHR

Aplikasi Absensi Online
Software HRD LinovHR

Apakah Anda ingin mengoptimalkan sistem penggajian karyawan Anda? LinovHR adalah solusi yang tepat untuk Anda.

Anda dapat menggunakan jasa layanan payroll outsourcing LinovHR untuk mempermudah dalam mengatur serta mengelola data payroll perusahaan Anda.

Jasa payroll outsourcing dari LinovHR dikelola oleh payroll expert yang sudah ahli dan berpengalaman dalam perhitungan payroll.

Perhitungan semua komponen payroll pun dapat dipastikan tanpa human error, karena menggunakan software payroll yang dapat menghasilkan perhitungan yang akurat.

Tim ahli kami siap mengelola semua aspek penggajian, mulai dari perhitungan gaji hingga pemotongan pajak dan administrasi terkait.

payroll

Dengan LinovHR, Anda dapat mengoptimalkan waktu dan sumber daya Anda, sehingga bisnis Anda dapat berkembang lebih cepat.

Ingin informasi lebih lanjut mengenai payroll outsourcing dan software payroll LinovHR? Segera jadwalkan demonya!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru