Memahami Sistem Kerja Roster dan Cara Mengelolanya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

sistem kerja roster
Isi Artikel

Apakah Anda sebelumnya sudah mengetahui sistem roster? Istilah ini memang sangat jarang didengar di perusahaan pada umumnya, namun sistem kerja ini biasanya dipakai oleh industri pertambangan atau industri konstruksi.

Pada dasarnya, sistem kerja ini adalah salah satu cara perusahaan untuk melakukan efisiensi jadwal kerja karyawan. Sistem ini mencakup pada pembagian kerja karyawan yang membutuhkan sistem yang terorganisir agar seluruh pihak yang terkait tidak ada yang dirugikan.

Sudah penasaran dengan pengertian dan cara mengelola sistem roster? Artikel LinovHR berikut ini akan menjelaskan seluruhnya untuk Anda. Simak ulasannya berikut ini ya! 

 

Apa itu Sistem Kerja Roster

Sistem roster adalah salah satu dari dua alternatif mengenai periode kerja yang bisa dipilih dan diterapkan pada industri pertambangan atau perusahaan konstruksi. Termasuk perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa penunjang di area operasi tersebut.

Di dalam sistem kerja roster, nantinya karyawan akan bekerja dalam periode 8:2. Di mana 8 minggu berturut-turut digunakan untuk bekerja dan 2 minggu berturut-turut setelahnya istirahat.

Dasar hukum dari sistem roster ini sudah diatur pada pasal 2 ayat 1 dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-15/Men/VII/2005 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada daerah operasi tertentu (Permenakertrans No. Per-15/2005).

Selain itu, ada dua alternatif periode kerja, antara lain:

 

1. Menerapkan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat atau disingkat WKWI pada sektor bisnis energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu dengan syarat dan ketentuan pada penerapannya. Dalam pemilihan periode kerja ini, umumnya adalah 2 berbanding 1.

Di mana artinya adalah 2 minggu bekerja secara berturut-turut dan 1 minggu istirahat atau tidak bekerja.

 

2. Menerapkan periode kerja maksimal 10 minggu secara berturut-turut dan 2 minggu berturut-turut istirahat, dan setiap 2 minggu dalam periode kerja yang sedang berjalan diberikan 1 hari istirahat.

 

Cuti Karyawan dan Sistem Kerja Roster

Dalam penerapan dan ketentuan periode waktu istirahat atau cuti karyawan pada sistem kerja roster, yaitu:

 

  1. Dalam sistem roster, periode kerja maksimal 10 minggu secara berturut-turut dan 2 minggu berturut-turut istirahat. Selain itu, waktu kerja paling lama adalah 12 jam per harinya, serta diberikan waktu istirahat selama 1 jam. Hal ini tentu saja sudah sesuai dengan ketentuan pada pasal 2 ayat 2 Permenakertrans No. Per-15/2005
  2. Pelaksanaan waktu istirahat karyawan pada jam kerja, lebih lanjutnya diatur dalam perjanjian kerja, yakni dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, sebagaimana ketentuan pada pasal 79 ayat 2 huruf 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan jo. pasal 3 Permenakertrans No. Per-15/2005.
  3. Apabila pada hari libur resmi jatuh bersamaan pada suatu periode kerja yang sudah ditetapkan perusahaan, maka hari libur resmi dianggap sebagai hari kerja biasa. Hal ini sudah diatur pada pasal 85 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. pasal 7 Permenakertrans No. Per-15/2005.

 

Berdasarkan dari pasal-pasal yang dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa tidak ada ketentuan yang menyebutkan penghapusan hak cuti tahunan. Hal tersebut diatur oleh pasal 79 ayat 2 huruf c UU No. 13 tahun 2003 disatukan dengan istirahat periode kerja.

Artinya, hak istirahat sistem kerja roster tentunya berbeda dengan hak cuti tahunan yang menjadi hak dasar setiap pekerja. Maksudnya, sekurang-kurangnya ada 12 hari kerja efektif setelah karyawan yang bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Sementara itu, hak cuti tahunan akan selalu melekat dan menjadi hak bagi setiap karyawan, walaupun terdapat pengaturan istirahat dalam periode kerja. Oleh sebab itu, setiap hak cuti karyawan harus dikelola dengan baik agar tidak ada karyawan yang dirugikan terkait pengajuan hak cuti.

Oleh sebab itu, dengan modul Time & Attendance LinovHR bisa membantu perusahaan dalam mengatur hak cuti karyawan dan juga jadwal kerja. Hal ini akan membuat perusahaan lebih mudah dalam mengelola komponen-komponen yang digunakan untuk perhitungan payroll.

 

Baca Juga: Manfaat Menerapkan Roster Management dalam Perusahaan

 

Kelola Berbagai Sistem Kerja Roster dengan Software HRIS LinovHR

 

ESS LinovHR

 

Sistem kerja roster berbeda dari sistem kerja kantor pada umumnya yang bekerja sesuai dengan hari kerja dan office hours. Maka dari itu, HR harus ekstra hati-hati dalam mengelola jadwal kerja dan administrasi karyawan dengan sistem ini.

Sangat penting bagi perusahaan dengan sistem kerja ini punya pengelolaan administrasi yang tersentralisasi dan mudah diakses, supaya bisa menyesuaikan jadwal kerja dengan mudah dan sesuai kebutuhan perusahaan.

Cara manual yang hanya mengandalkan Excel tentu bukan jawaban yang tepat. Di sini perusahaan sudah membutuhkan Software HRIS yang punya modul lengkap dengan fitur-fitur pendukungnya.

Salah satu pilihan yang bisa diandalkan adalah Software HRIS LinovHR yang memiliki banyak modul serta fitur-fitur unggul yang membantu pengelolaan serta pengorganisasian perusahaan lebih baik.

Software HRIS LinovHR dapat membantu HR dalam mengelola jadwal kerja karyawan karena sudah dilengkapi dengan modul Time Management yang memiliki fitur Time Group, di sana HR dapat mengelompokkan karyawan mana saja yang harus bekerja dan mana yang mendapatkan jatah libur.

Dengan pengaturan yang baik, tidak ada karyawan yang kelelahan karena jadwal kerja telah diatur sesuai dengan porsinya.

Lalu ada juga modul Personnel Administration yang di dalamnya terdapat berbagai informasi penting tentang karyawan termasuk juga jadwal kerja, absen, cuti, dan masih banyak lagi.

Karyawan tambang yang banyak menghabiskan waktu di lapangan pun bisa melakukan absen tanpa harus datang ke kantor karena Software HRIS LinovHR sudah dilengkapi dengan aplikasi absen, di mana karyawan bisa melakukan absen dengan selfie dan sudah berbasis geolocation.

Fitur geolocation ini memudahkan perusahaan dalam melakukan pengawasan karyawan saat berada di area tambang.

Software HRIS LinovHR adalah software HRD yang terintegrasi dan tersentralisasi sehingga sangat mendukung pengelolaan karyawan yang lebih efektif dan efisien. Seperti yang dibutuhkan perusahaan pertambangan.

Untuk mengetahui seberapa besar manfaat Software HRIS LinovHR bagi perusahaan Anda, ayo ajukan demo gratisnya sekarang!

 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter