Seperti yang kita ketahui, kekuatan suatu negara terletak pada bagaimana laju ekonomi negara tersebut. laju ekonomi ini dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang diterapkan pada negara tersebut. setiap negara berhak memilih sistem ekonomi yang ingin diterapkan yang sesuai dengan kondisi negaranya.
Di Indonesia, sistem ekonomi yang dianut adalah sistem ekonomi berlandaskan kerakyatan untuk atau sistem ekonomi kerakyatan.
Ingin tahu lebih lanjut soal sistem ekonomi yang dianut negara kita? Simak ulasan dibawah ini.
Apa itu Sistem Ekonomi Kerakyatan?
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem yang berlandaskan pada kekuatan dari ekonomi rakyat. Sistem ini awalnya dicetuskan oleh salah satu proklamator kemerdekaan Indonesia yaitu Drs. Mohammad Hatta atau dikenal dengan nama Bung Hatta.
Sistem ekonomi ini berakar pada konsep koperasi dan asas kekeluargaan yang selalu dianut Bung Hatta.
Meski sistem ekonomi ini sudah dicetuskan sejak tahun 1993, namun untuk penerapannya baru bisa ditetapkan pada tahun 1998 sejak terjadi peristiwa Reformasi di Indonesia.
Hal tersebut dibuktikan pemerintah dengan mengeluarkan ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam ketetapan tersebut disebutkan bahwa sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan.
Selain diatur dalam ketetapan MPR, sistem ekonomi juga tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat pada bidang ekonomi.
Dengan diberlakukannya sistem ini, rakyat Indonesia dituntut untuk aktif dalam suatu kegiatan ekonomi, sementara pemerintah bertugas dalam menciptakan kondisi yang sehat untuk pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Jadi, sistem ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem ekonomi yang berakar pada ekonomi rakyat
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi rakyat tentu mempunyai ciri-ciri tertentu, seperti dibawah ini:
- Beracuan pada sistem pasar yang adil dengan mengaplikasikan konsep persaingan sehat
- Memperhatikan pertumbuhan laju ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
- Mampu mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan secara berkelanjutan
- Menjamin peluang yang sama dalam berusaha dan bekerja
-  Adanya sebuah perlindungan yang diberikan kepada hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Baca Juga : Ruang Lingkup Ekonomi Makro di Indonesia Beserta Tujuannya
Prinsip Dasar Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan yang diberlakukan menggunakan 5 prinsip dasar, yang dimana kelima prinsip ini diterapkan sebagai acuan agar sistem tersebut berjalan sesuai dengan ketetapan. 5 prinsip ekonomi kerakyatan tersebut tertuang dalam Pasal 27-33 UUD 1945, antara lain:
1. Prinsip Kekeluargaan
Merujuk pada Pasal 33 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip yang pertama ini merupakan tolak ukur bagi seluruh badan usaha.
2. Prinsip Keadilan
Merujuk pada Pasal 33 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting untuk negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Maksudnya adalah sistem ekonomi yang diberlakukan harus bisa memberikan kesempatan yang sama pada seluruh masyarakat, baik meliputi konsumen, pengusaha, maupun tenaga kerja.
3. Prinsip Pemerataan Pendapatan
Merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sistem ekonomi yang dianut Indonesia harus bisa memberikan kesejahteraan yang sama atau pemerataan pendapatan untuk semua lapisan masyarakat.
4. Prinsip Keseimbangan antara Kepentingan Pribadi dan Kepentingan Masyarakat
Merujuk pada Pasal 27 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Maksudnya ialah kepentingan pribadi harus diprioritaskan, namun kepentingan masyarakat tetap tidak boleh diabaikan.
5. Prinsip Kerja Sama atau Jaringan
Dalam prinsip yang terakhir disebutkan bahwa tiap pelaku ekonomi harus saling mendukung dan bekerja sama.
Adanya kerjasama yang dibangun tentu dapat membuat usaha kecil tumbuh menjadi usaha yang besar. Kerja sama tersebut dapat mengumpulkan para pelaku ekonomi yang meliputi produsen, distributor, konsumen, dan pelaku ekonomi lainnya.
Berdasarkan ketiga prinsip ekonomi kerakyatan diatas, Indonesia ingin mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Oleh sebab itu, negara dituntut untuk memegang peranan besar dalam sistem ekonomi yang dijalankan.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi yang dijalankan ini melibatkan banyak kepentingan sehingga terdapat kekurangan dan kelebihannya masing-masing dalam segi penerapannya. Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan dari ekonomi kerakyatan.
Kelebihan:
- Rakyat yang kurang mampu bisa mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum atau secara adil dalam perekonomian
- Transaksi yang terjadi antara produksi, distribusi, dan konsumsi sangat baik
- Negara memperhatikan rakyat kecil secara lebih baik dengan beragam program operasional yang nyata
- Sistem ekonomi yang diterapkan mampu mewujudkan kedaulatan rakyat
- Meminimalisir terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat
Kekurangan:
- Dapat memicu perputaran laju ekonomi yang lambat karena masih banyak rakyat yang kurang paham tentang investasi.
- Penerapan dari manajemen sedikit terhambat
- Pemerintah tidak terlalu dominan memberikan bantuan kepada rakyat
- Diperlukan pengawasan yang sangat ketat agar tidak ada celah untuk banyak koruptor
- Pemilik badan usaha besar kurang berminat karena terdapat ketentuan yang mengharuskan mereka membagi keuntungan usaha dengan masyarakat banyak.
Contoh dari Penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia
Meski sistem ekonomi ini sudah dicetuskan sejak tahun 1993, namun penerapan sistem ini baru berjalan setelah tahun 1998 saat terjadinya reformasi di Indonesia. Kendati demikian, terdapat beberapa contoh ekonomi kerakyatan di Indonesia, yaitu:
Dibentuknya koperasi
Salah satu contoh nyata penerapan dari sistem ekonomi yang berlandaskan pada ekonomi rakyat adalah dibentuknya koperasi. Pembentukan ini bukan tanpa tujuan melainkan sebagai bentuk pengamalan dari Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 atau prinsip ekonomi kerakyatan. Tujuan dibentuknya koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat mulai dari masyarakat pedesaan.
Banyak UMKM
Contoh nyata yang kedua dari penerapan ekonomi kerakyatan adalah bermunculan badan usaha kecil dan menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh Indonesia. UMKM merupakan salah satu penggerak roda ekonomi Indonesia yang kuat dan bisa menghasilkan berbagai komoditas yang menjadi unggulan Indonesia.
UMKM membuka peluang bagi seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam membantu percepatan roda pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Baca Juga : Pengertian Sanering dan Dampaknya Bagi Ekonomi
Kesimpulan
Setelah membaca ulasan singkat diatas mengenai sistem perekonomian berbasis kerakyatan, kita dapat mengetahui bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus berperan aktif dalam mendukung laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Sebab, sistem yang disusun pemerintah sesempurna apapun tidak akan berhasil dan sukses jika rakyatnya tidak turut serta mendukung.
Oleh sebab itu, sebagai pelaku ekonomi, kita harus bisa mengawasi jalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berlaku saat ini.