Shift Adalah: Pengertian, Regulasi, dan Contoh Pembagiannya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Shift adalah
Isi Artikel

Shift merupakan salah satu hal yang umum dilakukan oleh suatu perusahaan dengan melibatkan pengaturan jam kerja yang berbeda untuk kelompok karyawan dalam rentang waktu tertentu. Biasanya shift kerja dapat dibagi menjadi tiga kategori utama yaitu shift pagi, siang, dan malam.

Penerapan jadwal kerja shift selalu ditetapkan dalam berbagai industri seperti restoran, minimarket, apotek, dan sektor lain yang beroperasi selama 24 jam sehari. 

Lantas, bagaimana ketentuan sistem kerja shift ini? Jawabannya ada pada artikel LinovHR berikut. Yuk, simak hingga selesai!

 

Apa itu Shift?

shift kerja

Shift adalah suatu penjadwalan atau pergeseran jam kerja dari jadwal biasanya, yang terjadi sekali dalam periode 24 jam.

Dalam rentang waktu tersebut, shift dapat terjadi pada waktu-waktu tertentu seperti shift malam, pagi, atau dalam pola bergilir.

Penerapan sistem pembagian kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi produksi, sehingga banyak industri yang mengandalkan sistem ini.

Tentu saja, penerapan jadwal shift akan bervariasi, tergantung pada kebutuhan dan jenis usaha yang dilakukan.

Meskipun menerapkan sistem tersebut, perusahaan tetap harus memperhatikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan karyawan mereka.

Di Indonesia, jenis pekerjaan yang umumnya menggunakan sistem shift adalah pekerjaan dalam bidang jasa atau pelayanan, seperti pelayan restoran atau toko, transportasi, dan lainnya.

Tidak heran jika sistem shift diminati oleh mahasiswa yang mencari pekerjaan paruh waktu karena dianggap lebih fleksibel, memungkinkan mereka untuk membagi waktu antara bekerja dan kuliah dengan lebih mudah.

Baca Juga: Kegunaan Shift Software dan Pertimbangan Memilihnya

Jenis-jenis Shift Kerja

Ketentuan shift kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 77 hingga 85. Undang-undang ini mengatur jam kerja, waktu istirahat, dan lembur untuk melindungi hak-hak pekerja. Berikut jenis shift kerja:

Shift Pagi dan Siang

Shift pagi dan siang adalah jenis shift kerja yang paling umum. Biasanya, shift ini dimulai dari pukul 8 pagi hingga 3 sore.

Shift ini dapat berlaku selama seminggu penuh, dari hari Senin hingga Jumat, atau dari hari Senin hingga Sabtu.

Shift Malam

Shift malam diberlakukan bagi perusahaan yang beroperasi selama 24 jam. Biasanya, shift malam berlangsung dari pukul 8 malam hingga 3 pagi atau dari 11 malam hingga 7 pagi.

Perusahaan seperti rumah sakit, media massa, dan beberapa pabrik besar sering menerapkan shift malam.

Long Shift

Long shift adalah perpanjangan waktu kerja dari shift biasa, biasanya untuk mengejar target jangka panjang.

Berbeda dengan lembur yang sifatnya insidental, long shift adalah penambahan waktu kerja yang terstruktur.

Upah long shift dihitung sama dengan upah lembur, yaitu tambahan upah untuk setiap jam kerja tambahan.

Long shift membantu perusahaan mencapai target lebih cepat, namun dapat menyebabkan kelelahan berlebih pada karyawan.

Rostering Shift Kerja

Rostering shift adalah pengaturan jadwal shift kerja secara bergiliran. Beberapa bentuk pengaturan shift yang umum adalah 4 grup 3 shift, 3 grup 3 shift, dan 3 grup 2 shift.

Pengaturan ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan dan jenis pekerjaan.

Shift Fleksibel (Flexitime)

Shift fleksibel memungkinkan karyawan untuk mengatur jam kerja mereka sendiri.

Karyawan dapat memilih untuk mulai bekerja lebih awal atau lebih lambat, asalkan memenuhi jumlah jam kerja yang ditentukan per hari atau per minggu.

Shift fleksibel memberikan karyawan kebebasan dan fleksibilitas yang tinggi, namun memerlukan disiplin diri yang kuat untuk memastikan pekerjaan selesai tepat waktu.

Ketentuan Shift Kerja untuk Karyawan

Karyawan perempuan yang sedang menjalankan shift kerja malam
Karyawan dengan Shift Kerja Malam

Shift kerja secara umum merujuk pada serangkaian jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan, yang mencakup waktu awal shift, waktu istirahat, dan waktu akhir shift. 

Meskipun shift adalah sistem operasional yang mengoptimalkan penggunaan aset perusahaan, perusahaan dilarang memaksakan beban kerja yang berlebihan pada karyawan.

Terkait dengan jam kerja individu, perusahaan harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 hingga 85 tentang Ketenagakerjaan, yang menentukan:

  • 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
  • 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Selain itu, pemerintah hanya mengizinkan penerapan jam kerja shift untuk beberapa industri tertentu, seperti tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, customer service, pelayan di industri perhotelan, dan pelayan publik seperti polisi dan tentara.

Jika perusahaan menggunakan sistem kerja shift, pembagian waktu biasanya dilakukan dengan 8 jam per hari yang dibagi menjadi 3 shift kerja.

Apabila ada karyawan yang harus bekerja melebihi batas waktu tersebut, maka dianggap sebagai lembur dan berhak menerima upah tambahan.

Regulasi Shift Kerja untuk Karyawan Perempuan

Selain itu, berdasarkan Pasal 76 dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja perempuan yang berusia di bawah 18 tahun dan sedang hamil tidak diizinkan untuk bekerja antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00 pagi.

Pasal 76 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 juga menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan makanan bergizi, menjaga integritas moral, dan menjaga keamanan di tempat kerja.

Perusahaan juga harus menyediakan transportasi antar-jemput bagi pekerja perempuan yang bekerja pada rentang waktu antara pukul 23.00 hingga 05.00 pagi.

Aturan yang telah ditetapkan dalam pasal ini menunjukkan bahwa pembagian waktu kerja bagi pekerja perempuan memiliki perlakuan khusus.

Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan dengan lebih cermat bagaimana mereka memperlakukan karyawan perempuan, apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku ataukah sebaliknya.

Baca Juga: 4 Jenis Shift Kerja yang Bisa Digunakan Perusahaan

Banner Proses Absensi ESS

Peraturan Pemerintah Mengenai Shift Kerja

Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 233 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dilakukan Secara Terus-Menerus.

Jika pekerjaan tidak mengikuti ketentuan jam kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, terdapat ketentuan yang mengatur sebagai berikut:

“Pekerjaan di sektor pelayanan jasa kesehatan, transportasi, pariwisata, pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, media massa, pengamanan, konservasi, serta pekerjaan yang jika dihentikan dapat mengganggu proses produksi, dapat dilakukan pada hari libur resmi dengan persetujuan antara pekerja dan pengusaha”

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, jika sebuah perusahaan menggunakan sistem kerja shift dengan tiga shift dan maksimal delapan jam per shift, maka total jam kerja untuk setiap shift tidak boleh melebihi 40 jam per minggu.

Apabila karyawan bekerja lebih dari jam yang telah ditentukan, maka dianggap sebagai kerja lembur dan harus diberikan kompensasi sesuai ketentuan.

Perusahaan juga memiliki kewenangan dalam mengatur shift melalui surat perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau peraturan kerja bersama (PKB) sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Pengaturan shift juga harus memperhatikan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf (b), yang menyebutkan bahwa setidaknya harus ada istirahat selama setengah jam setelah bekerja selama empat jam secara terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak dihitung sebagai jam kerja.

Contoh Jadwal Kerja Shift yang Bisa Dijadikan Acuan

Karyawan laki-laki yang sedang bekerja sesuai shift-nya
Jadwal Kerja Shift yang Bisa Dicontoh

Setelah memahami tentang definisi, ketentuan, dan peraturan jam kerja shift terdapat juga beberapa contoh jadwal kerja shift yang bisa Anda gunakan sebagai acuan. Berikut penjelasannya:

1. Contoh Jadwal 2 Shift untuk 2 Orang

Contoh pertama yang akan kita bahas adalah jadwal kerja shift dengan 2 shift untuk 2 orang.

Dalam situasi ini, pembagian jadwal kerja cukup sederhana. Anda dapat mengatur kedua orang tersebut bekerja secara bergantian.

Misalnya, kita memiliki 2 petugas keamanan bernama Fajar dan Bagas. Pada hari ini, Fajar bekerja dalam shift pagi dari jam 2 siang hingga 10 malam, sedangkan Bagas bekerja dalam shift malam dari jam 10 malam hingga 6 pagi.

2. Contoh Jadwal 2 Shift untuk 3 Orang

Pada contoh kedua ini, kita akan membahas jadwal kerja shift dengan 2 shift untuk 3 orang. Pada pandangan awal, situasi ini mungkin terlihat rumit untuk dipecahkan. Namun, mari kita hitung dengan menggunakan simulasi.

Misalnya Eka, Bunga, dan Rani harus bekerja dalam 2 shift selama Senin hingga Jumat di PT. Angkasa. Jumlah total jam operasional PT. Awan selama seminggu adalah (2 x 8 jam) x 5 hari = 80 jam.

Kemudian, kita dapat membagi total jam operasional PT. Awan untuk Eka, Bunga, dan Rani, yaitu 80 jam : 3 orang = 26 jam 40 menit.

Berdasarkan perhitungan tersebut, jadwal kerja untuk Eka, Bunga, dan Rani dapat diatur sebagai berikut:

  • Senin: Eka (shift penuh), Bunga (5 jam), Rani (3 jam)
  • Selasa: Bunga (shift penuh), Rani (5 jam), Eka (3 jam)
  • Rabu: Rani (shift penuh), Eka (5 jam), Putri (3 jam)
  • Kamis: Eka, Bunga, dan Rani (5 jam 20 menit)
  • Jumat: Eka, Bunga, dan Rani (5 jam 20 menit)

Atur Shift Kerja Lebih Mudah dengan Software Absensi LinovHR

Software Absensi

Penerapan sistem shift kerja dapat meningkatkan efisiensi produksi dalam berbagai industri. Namun, perusahaan harus memerhatikan regulasi dan batasan waktu kerja yang berlaku, termasuk perlindungan karyawan perempuan.

Penting bagi perusahaan memahami aturan dan melakukan pengaturan shift yang sesuai dengan ketentuan hukum. Sehingga diperlukan ketepatan dalam proses pengaturan shift ini agar tidak terjadi kekeliruan, apalagi jika dilakukan secara manual.

Bagi sebagian perusahaan yang masih menggunakan sistem manual tentu tidak mudah mengatur shift kerja, jadi diperlukan cara yang cepat dan tepat untuk melakukannya.

Salah satunya dengan memanfaatkan software absensi yang dapat mempermudah proses pengaturan shift dengan cepat dan meminimalisir terjadinya human error.

Apalagi jika bukan Software Absensi LinovHR dengan fitur-fitur terbaik di dalamnya yang saling terintegrasi satu sama lain.

Dalam Software Absensi LinovHR, terdapat fitur Time Group yang dapat membantu perusahaan membuat jadwal shift kerja untuk setiap karyawan berdasarkan waktu yang ditentukan. Fitur ini juga akan mengelompokkan karyawan yang memiliki jam kerja yang sama.

Sistem absensi LinovHR sendiri tidak hanya bisa digunakan untuk satu perusahaan saja, tapi juga bisa untuk multiple company sehingga pengelolaan shift kerja bisa dilakukan lebih ringkas.

Selain itu, dilengkapi juga dengan fitur Schedule Exception, yang dapat membantu HR dalam mengubah shift kerja apabila karyawan menginginkan perubahan jadwal kerja karena beberapa alasan. Ketika terjadi perubahan, informasi tersebut akan segera terupdate dalam sistem jadwal keseluruhan.

Karyawan juga dapat melihat jadwal shift melalui modul ESS atau Employee Self-Service LinovHR. Dengan modul ini, karyawan dapat melihat jadwal shift secara real-time dan memastikan mereka untuk mengetahui jadwal kerja dengan jelas hingga dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi absensi online LinovHR untuk mengelola kehadiran karyawan, yang tentunya terintegrasi dengan berbagai fitur canggih lainnya dari LinovHR.

Sangat canggih bukan? Tunggu apalagi, ayo ajukan demo gratis sekarang juga dan rasakan manfaatnya!

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Artikel Terbaru