Guna meraih potensi terbaik calon karyawan, ada kalanya perusahaan akan mewajibkan para pelamar kerja untuk menyertakan sertifikat kompetensi saat melamar.
Namun, apakah Anda sudah mengenal apa itu sertifikat kompetensi? Jika belum, pada kesempatan kali ini, LinovHR bakal membahasnya melalui artikel berikut!
Apa itu Sertifikat Kompetensi?
Sertifikat kompetensi adalah suatu dokumen yang berlandaskan hukum atas legitimasi pencapaian kemampuan seseorang dalam bidang tertentu.
Penetapan dokumen ini dilakukan oleh pihak yang memiliki wewenang khusus dan punya standar kompetensi yang telah disetujui oleh pemerintah.
Selain itu, dokumen ini pun akan menjadi tolak ukur kemampuan individu yang telah diakui oleh Lembaga Sertifikasi. Sertifikat kompetensi dapat berlaku baik untuk lingkup nasional maupun internasional.
Lalu, untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, Anda harus mengikuti uji kompetensi yang umumnya dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kegiatan ini biasanya dikenal dengan sertifikasi kompetensi.
Manfaat Sertifikasi Kompetensi
Manfaat utama dari sertifikat kompetensi adalah sebagai bukti legal atas kemampuan suatu bidang tertentu. Adapun manfaat lain dari dokumen ini adalah sebagai berikut.
1. Mempermudah Memperoleh Promosi
Sebelum melakukan promosi pada karyawan tertentu, perusahaan perlu meninjau banyak hal, salah satunya adalah kemampuan kerja.
Sertifikat kompetensi kerja dapat menjadi bukti legal atas kemampuan seorang karyawan dalam suatu bidang. Dengan begitu, perusahaan dapat lebih mudah menentukan mana pekerja berkualitas dan tidak.
Baca Juga: Menciptakan Efisiensi Administrasi Perkantoran dengan Software HRD
2. Jenjang Karier yang lebih terarah
Menentukan jenjang karier bukanlah hal yang mudah. Namun, jika Anda memiliki sertifikat kompetensi, masalah ini dapat lebih mudah teratasi. Alhasil, Anda potensi kesalahan dalam memilih jenjang karier dapat terminimalisir.
3. Meningkatkan Nilai Unggul Fresh Graduate
Walaupun fresh graduate kerap dipandang sebagai tenaga kerja minim pengalaman, tetapi dengan menyertakan sertifikat kompetensi, akan menjadi bukti atas kelayakan kemampuan.
Perusahaan pun tak akan ragu untuk menerima calon karyawan dengan kompetensi terbaik.
4. Pengakuan Atas Kompetensi
Sertifikasi kompetensi akan menjadi bukti atas kapasitas kemampuan Anda dalam suatu bidang.
Dengan menggunakan dokumen ini, Anda akan lebih mudah mengungkapkan gambaran kompetensi yang telah dimiliki kepada calon perusahaan tempat bekerja.
5. Memenuhi Kriteria Perusahaan
Saat membuka rekrutmen, perusahaan akan meminta para pelamar kerja untuk menyiapkan sejumlah dokumen.
Salah satunya, adalah sertifikat kompetensi. Jika Anda sudah memiliki arsip tersebut, tentu bakal lebih mudah untuk memenuhi kriteria demikian.
Gunakan Modul Competency Management dari Software HRIS LinovHR untuk mengelola dan meningkatkan kompetensi karyawan untuk proses bisnis perusahaan yang lebih baik!
Modul ini dilengkapi dengan fitur competency detail untuk menentukan kompetensi yang dibutuhkan saat proses rekrutmen dan fitur gap analysis agar HR bisa mengetahui kompetensi apa yang harus ditingkatkan.
Perbedaan Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi
Sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi memiliki perbedaan sebagai berikut:
Sertifikat Kompetensi:
- Fokus pada keterampilan umum yang relevan dengan bidang atau industri tertentu.
- Berlaku di berbagai konteks pekerjaan atau industri.
- Tidak terkait langsung dengan pekerjaan atau profesi tertentu.
- Tidak memerlukan lisensi atau regulasi pemerintah.
- Dapat diperoleh melalui berbagai jalur, seperti pendidikan formal atau pengalaman kerja.
Sertifikat Profesi:
- Fokus pada kualifikasi yang spesifik untuk pekerjaan atau profesi tertentu.
- Berlaku dalam konteks pekerjaan atau profesi tersebut.
- Terkait langsung dengan pekerjaan atau profesi tertentu.
- Biasanya memerlukan persyaratan lisensi atau regulasi pemerintah.
- Dikeluarkan oleh badan profesional atau asosiasi yang mengatur praktik dalam suatu profesi.
Baca juga: Mengenal Resertifikasi
Pihak yang Menerbitkan Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati.
Kemnaker berperan langsung atas segala urusan tenaga kerja untuk masyarakat Indonesia. Sedangkan BNSP, merupakan lembaga independen yang memiliki tanggung jawab pada presiden.
BNSP pun dapat memberikan lisensi kepada lembaga yang ingin membuka layanan sertifikasi. Akan tetapi, lembaga bersangkutan harus memenuhi syarat akreditasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menerapkan Program Employee Referral?Â
Contoh Sertifikat Kompetensi dan Cara Mendapatkannya
Dalam implementasinya, sertifikasi kompetensi terbagi dalam beberapa jenis. Berikut cara mendapatkan sertifikat kompetensi berdasarkan masing-masing jenisnya.
1. Sertifikat Kompetensi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Beberapa pekerjaan memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Guna meminimalisir masalah tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan sertifikasi K3. Terdapat tiga lembaga yang melayani hal ini, yaitu BNSP, LSP, dan Kemnaker.
Untuk BNSP ada 3 opsi tingkatan sertifikasi yang dapat Anda peroleh. Berikut persyaratan cara mendapatkan untuk masing-masing tingkatan:
- Tingkat Muda
- SLTA = punya pengalaman kerja 3 tahun di bidang K3
- D3 = memiliki pengalaman kerja bidang K3 minimal selama 2 tahun
- S1 non teknik & non K3 = punya pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang K3
- S1 K3 = pernah bekerja minimal 6 bulan di bidang K3
- Tingkat Madya
- SLTA = punya pengalaman selama 10 tahun di K3
- D3 = memiliki pengalaman kerja dalam K3 selama 8 tahun
- S1 non teknik dan non K3 = berpengalaman kerja 7 tahun dalam K3
- S1 Teknik (non K3) = berpengalaman kerja selama 5 tahun di bidang K3
- S1 K3 = berpengalaman kerja selama 2 tahun dalam K3
- Tingkat Utama
- Tidak berlaku untuk pendidikan SLTA
- S1 non teknik & non K3 = berpengalaman kerja setidaknya 10 tahun dalam K3
- S1 teknik (non K3) = punya pengalaman kerja selama 8 tahun di lingkup K3
- S1 K3 = berpengalaman setidaknya 5 tahun dalam bidang K3
2. Sertifikasi Otomotif Pemeliharaan untuk Teknisi Sepeda Motor Karburator
Sertifikasi kompetensi ini berguna untuk mengmbangkan kemampuan mekanik dalam memeriksa kendaraan bermotor.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk memperolehnya:
- Untuk mahasiswa, wajib telah lulus semester 1 jurusan teknik mesin otomotif
- Untuk karyawan industri, setidaknya berpendidikan SMA/Sederajat dengan pengalaman kerja otomotif untuk sepeda motor selama 1 tahun
- Untuk masyarakat umum, setidaknya menempuh pendidikan SMP dan telah turut serta dalam pelatihan sepeda motor selama 160 jam pelajaran.
- Lalu, untuk peserta SMK setidaknya menempuh pendidikan otomotif dan telah melakukan praktik industri.
Baca Juga: Beberapa Contoh Sertifikat Pelatihan Kerja
3. Sertifikasi Kompetensi Telematika
Sertifikasi telematika bertujuan untuk memberikan lisensi kompetensi atas kemampuan komunikasi dan informatika.
Untuk ikut serta dalam pelaksanaan sertifikasi ini, setidaknya Anda harus menempuh pendidikan SMK atau lainnya yang terkait dengan ilmu teknologi informasi dan komunikasi.
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:
- Punya ilmu pengetahuan tentang bidang pelatihan yang dipilih
- Usia peserta maksimal 25 tahun
- Calon peserta hanya bisa mendaftar 1 program pelatihan keahlian
- Melengkapi dokumen administrasi berupa:
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
- Kartu Identitas (KTP)
- Pasfoto
4. Sertifikasi Operator Mesin Bubut
Mesin bubut adalah salah satu jenis mesin yang mudah ditemui di perusahaan manufaktur dan perbengkelan. Tidak semua orang mampu mengoperasionalkan mesin ini.
Melalui sertifikasi operator mesin bubut, diharapkan para calon pekerja memperoleh wawasan yang lebih luas dan mampu bersaing di dunia kerja. Potensi risiko terjadinya kecelakaan kerja pun dapat lebih diminimalisir.
Adapun beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk calon peserta sertifikasi, yaitu:
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat (harus bisa membaca dan menulis)
- Berpengalaman setidaknya 5 tahun dalam bidang serupa
- Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang baik
- Memiliki tubuh yang sehat
- Usia minimal 23 tahun
- Melengkapi identitas peserta, yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah terakhir
- Pas foto
5. Sertifikasi Manajemen Risiko Keuangan (CRMO)
Pengadaan sertifikasi manajemen risiko keuangan bertujuan untuk ini ditujukan untuk memenuhi permintaan lembaga keuangan non-bank.
Dengan demikian, para peserta yang telah lulus dapat mengelola segala keuangan dengan potensi risiko sekecil mungkin.
Sebelum mengikuti sertifikasi ini, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:
- Berpendidikan minimal D3
- Memiliki pengalaman kerja (salah satunya), yaitu:
- Setidaknya 2 tahun sebagai staf/senior staf atau manajer unit manajemen risiko
- Minimal 3 tahun sebagai pengelola manajemen risiko
- Sekurang-kurangnya 4 tahun menjadi pihak Auditor Madya/Utama
- Atau, sudah berpengalaman selama 5 tahun sebagai Manajer Kepatuhan
Baca Juga: Contoh Sertifikat Magang, Bootcamp dan Software
Mempunyai sertifikasi kompetensi menandakan bahwa Anda adalah orang yang kompeten di bidang tertentu. Dengan demikian, perjalanan karier Anda ke depannya pun dapat semakin cerah. Semoga informasi di atas dapat membantu!