Pahami Self Assessment System Dalam Sistem Perpajakan Indonesia

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

self assessment system
Isi Artikel

Pembayaran pajak tentunya sudah menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh warga sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal sistem pembayaran pajak, ada beberapa jenis atau model yang digunakan, dan salah satunya adalah dengan self assessment system. 

Self assessment system adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara mandiri. Lalu, seperti apakah sistem ini secara keseluruhan? Simak artikel LinovHR berikut ini untuk mengetahui apa itu self assessment system pajak secara mendalam!

 

Apa Itu Self Assessment System?

Self assessment system adalah jenis pemungutan pajak di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983.

Aturan ini kemudian disempurnakan lagi dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2009.

Menurut aturan ini, self assessment system adalah cara khusus mengenai cara kita membayar pajak di Indonesia. 

Dalam sistem ini, wajib pajak dapat mendaftar sendiri, mendapatkan nomor pajak, dan mengurus urusan perpajakannya sendiri.

Dengan sistem mandiri ini, wajib pajak dapat sendiri menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sistem ini berlaku untuk pajak pusat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

 

Kelebihan dan Kekurangan Self Assessment System

 

self assessment system adalah
Self Assessment System

 

Self assessment system memiliki kelebihan dalam efektivitas pemungutan pajak karena wajib pajak dapat melakukan perhitungan pajak secara mandiri.

Namun, kelemahannya muncul terutama bagi wajib pajak yang kurang memiliki pengetahuan tentang perpajakan.

Mereka cenderung mengalami kesulitan dan bahkan dapat membuat kesalahan dalam menghitung besaran pajak yang harus mereka bayarkan. 

Sementara itu, sistem ini memberikan kemandirian kepada wajib pajak. Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi oleh mereka yang kurang paham tentang peraturan pajak dapat menjadi kelemahan yang perlu diatasi.

 

Dasar Hukum Self Assessment System 

Dasar hukum dari self assessment system pajak terdapat dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)

Pasal ini menegaskan bahwa setiap wajib pajak diwajibkan membayar pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, tanpa harus menunggu surat ketetapan pajak.

Artinya, sistem ini menekankan peran aktif wajib pajak dalam pemungutan pajak, sementara institusi pemungut pajak bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam situasi tertentu.

 

Hal ini dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban formal atau hasil pemeriksaan lainnya.

Aturan ini disahkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Pasal ini menjelaskan bahwa di mana dalam waktu 5 tahun setelah pajak terutang atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tersebut, DJP berwenang untuk mengeluarkan SKPKB dalam situasi seperti:

 

  1. Jika setelah pemeriksaan atau informasi lain diketahui bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan tidak atau kurang dibayarkan.
  2. Jika Surat Pemberitahuan (SPT) tidak diajukan dalam batas waktu yang telah ditentukan (sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP) dan setelah menerima peringatan tertulis, SPT tidak diajukan tepat waktu.
  3. Jika pemeriksaan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menunjukkan bahwa selisih pajak tidak seharusnya dikompensasikan atau tarif 0% tidak seharusnya dikenakan.
  4. Jika kewajiban untuk mencatat dan mencatat transaksi keuangan (sesuai dengan Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui dengan besarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  5. Jika seorang wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara otomatis berdasarkan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.

 

Ciri-ciri Self Assessment System 

Beberapa ciri-ciri yang perlu Anda ketahui dari self assessment system adalah:

 

  • Ciri utama utama dari self assessment system adalah wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk secara mandiri menetapkan besaran dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  • Dalam sistem self assessment, peran aktif wajib pajak mencakup proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
  • Dengan adanya sistem self assessment, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak kecuali jika Wajib Pajak terlambat melaporkan.
  • Wewenang menetapkan jumlah pajak terutang setiap tahunnya berada di tangan Wajib Pajak, sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan Indonesia.
  • Inisiatif untuk menghitung dan mengumpulkan pajak sepenuhnya bergantung pada Wajib Pajak dalam sistem penilaian diri.
  • Wajib Pajak bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pajak dengan menyusun SPT.

 

Baca Juga: Cara Pembetulan SPT Tahunan Pribadi hingga Badan Usaha

 

Mengapa Indonesia Menerapkan Self Assessment System?

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat.

Maka karena itu, untuk mendukung upaya pemenuhan kewajiban membayar pajak, dibutuhkan sistem pemungutan pajak yang dapat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban pajak tersebut.

Selain sederhana, sistem juga harus terorganisir dan teratur.

Pemberlakuan self assessment system sendiri merupakan sebuah sistem yang dijalankan sebagai penggantian dari sistem sebelumnya yaitu sistem pemungutan pajak official assessment, yang digunakan hingga Indonesia memasuki masa reformasi perpajakan tahun 1983.

Sistem pemungutan pajak official assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada petugas administrasi pajak dalam menentukan besaran pajak terutang para wajib pajak.

Barulah setelah memasuki reformasi perpajakan, sistem self assessment dipergunakan hingga kini.

Alasan sistem ini diberlakukan di Indonesia adalah bentuk kepercayaan pemerintah kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri besaran pajak terutang mereka.

Selain itu, sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan pada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka kepada negara tanpa merasa terbebani.

Adapun contoh dari self assessment system adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

 

Software Payroll LinovHR Bantu Akomodir Administrasi Pajak 

Untuk menghitung perpajakkan, penghitungan harus dilakukan secara tepat dan akurat yang sesuai dengan hukum atau aturan perpajakan yang berlaku.

Dalam hal ini, Software Payroll LinovHR hadir dengan memberikan solusi yang tepat untuk mengatur administrasi perpajakkan.

Software Payroll LinovHR telah menyediakan template dokumen pelaporan pajak 1721 A1, III, dan Masa. Dengan begini tidak lagi perlu bingung ketika hendak melakukan pelaporan dan melengkapi proses administrasi perpajakan karyawan.

Selain itu, dalam Software Payroll LinovHR juga tersedia fitur Tax Calculator Simulator yang dapat digunakan untuk membantu perhitungan PPh 21 karyawan.

Anda dapat dengan mudah mengelola pajak bulanan karyawan dan melakukan proses administrasi pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

payroll

 

Dengan demikian, Software Payroll LinovHR menjadi solusi yang terpercaya dalam mengelola pajak yang sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Segera optimalkan pengelolaan administrasi pajak perusahaan Anda dengan LinovHR dengan ajukan demonya sekarang gratis!

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Artikel Terbaru