Regulasi Santunan Kematian Perusahaan kepada Karyawan Meninggal

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Santunan Kematian
Isi Artikel

Pernahkah Anda mendengar tentang santunan kematian? Atau mungkin perusahaan Anda memiliki santunan kematian untuk para karyawan?

Santunan kematian dari perusahaan telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah dalam UU Cipta Kerja.

Apa itu santunan kematian?

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, santunan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Adanya kecelakaan kerja bukanlah sesuatu yang diharapkan perusahaan, tetapi jika sudah terjadi, maka perusahaan berkewajiban untuk mengurus segala hak karyawan yang bersangkutan. 

Ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia berhak mendapatkan hak-haknya sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau  perjanjian kerja bersama. 

UU Cipta Kerja juga menyebutkan pada pasal 81 bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.  Beberapa hak karyawan meninggal yang harus dipenuhi oleh perusahaan antara lain uang pesangon, jaminan kematian dan jaminan hari tua. 

Menurut PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 

Sedangkan BPJS  Ketenagakerjaan menjelaskan apa saja besar manfaat dari Jaminan Kematian yaitu diantaranya santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, bantuan beasiswa 2 orang anak yang tentunya disesuaikan dengan beberapa ketentuan. 

 

Bagaimana tata cara pemberian santunan kematian perusahaan? Berikut rangkumannya.

 

Baca Juga: Memahami Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dari BPJS

 

Tata Cara Perusahaan Memberikan Santunan Kematian

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan karyawannya.

Salah satu jaminan karyawan yang harus didapatkan dari perusahaan adalah jaminan kematian yang di dalamnya ada santunan kematian. 

Jaminan kematian ini bisa diberikan oleh ahli waris dari karyawan tersebut. Saat karyawan sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka otomatis santunan kematian dapat diambil oleh ahli warisnya. 

Perusahaan berperan membantu kelancaran pencairan dana atau pesangon santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Langkah yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan prosedur jaminan yang lain, setidaknya ada 4 formulir yang harus disertakan dalam proses ini beserta bukti:

  1. Kartu peserta BPJS (bisa dibantu perusahaan)
  2. Surat keterangan kematian.
  3. Salinan identitas dan Kartu Keluarga tenaga kerja yang bersangkutan
  4. Salinan identitas ahli waris 
  5. Surat keterangan ahli waris 
  6. Surat kuasa yang bermaterai 

 

Baca Juga: Waspadalah! Ini Beberapa Penyebab Kecelakaan Kerja di Lapangan!

 

Perusahaan berkewajiban untuk membantu proses klaim Jaminan Kematian dari karyawannya ini kepada BPJS Ketenagakerjaan karena iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan melalui pemotongan gaji atau penghasilan karyawan. 

Jika perusahaan memiliki mekanisme tersendiri juga jumlah santunan yang telah disepakati sebelumnya melalui kontrak kerja dan atau peraturan perusahaan, maka hal tersebut termasuk dalam santunan kematian dari perusahaan.

Kadang ada beberapa perusahaan yang berinisiatif memberikan uang duka sebagai bentuk bela sungkawa kepada keluarga karyawan di luar santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini cukup lazim dan lumrah mengingat bagaimana karyawan sudah berkontribusi dalam sebuah perusahaan. 

Adanya karyawan yang meninggal dunia baik dikarenakan sakit atau kecelakaan kerja tentu akan memukul pihak perusahaan. bagaimanapun juga, perusahaan wajib membantu menyalurkan hak karyawan kepada ahli waris yang berwenang. Dalam praktiknya, aspek tersebut melibatkan pengelolaan data karyawan. 

 

 

software hris

Pengelolaan data karyawan seperti ini harus dilakukan dengan baik oleh perusahaan.

Input serta pengelolaan data karyawan dapat dilakukan dengan mudah dengan modul Personnel Administration dari Software HR LinovHR.

Melalui modul ini, pengelolaan data karyawan akan lebih sistematis dan terintegrasi sehingga kesalahan input data bisa diminimalisir. 

 

Manajemen data yang sistematis akan memudahkan baik perusahaan maupun karyawan. Jadi, hal-hal seperti klaim jaminan kematian seperti di atas, maupun perihal santunan kematian dari perusahaan akan lebih mudah dilakukan.

Semoga info singkat di atas dapat membantu! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter