Terlepas dari jenis bidang yang digeluti maupun ukuran perusahaan, sudah merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan.
Terlebih lagi, gaji memang sudah merupakan hak karyawan atas performa yang telah ia tunjukkan dari waktu ke waktu.
Akan tetapi, sekadar membayarkan saja tidaklah cukup, karena perusahaan pun perlu memperhatikan ketepatan waktu pembayaran.
Sebab, gajian telat jelas akan menimbulkan kekecewaan di dalam diri karyawan, apalagi jika keterlambatan terjadi berulang-ulang.
Apabila karyawan gagal memenuhi kewajibannya, perusahaan akan mengenai sanksi kepada karyawan tersebut, baik dalam bentuk penurunan insentif di luar gaji utama, atau pengurangan skor kinerja karyawan.
Nah, jika perusahaan gagal membayarkan gaji tepat pada waktunya, apakah ada sanksi atau hukuman yang berlaku?
Baca Juga :Â Cara Tepat Menentukan Besar Kecilnya Gaji Karyawan
Kewajiban Perusahaan untuk Membayar Gaji Karyawan
Seperti yang sudah Anda ketahui dan pahami, adalah kewajiban perusahaan untuk membayar gaji karyawan. Hal ini pun sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang juga disebut sebagai UU Ketenagakerjaan.
Mengacu pada UU Ketenagakerjaan, upah didefinisikan sebagai hak pekerja (karyawan) yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang.
Fungsi dari upah sendiri adalah sebagai imbalan yang diberikan pengusaha atau karyawan kepada karyawan. Penetapan dan pemberiannya sendiri dilakukan berdasarkan pada perjanjian atau kontrak kerja, maupun peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :Â Keuntungan Sistem Penggajian Karyawan Lewat Layanan Payroll Bank
Waktu Pembayaran Gaji Karyawan oleh Perusahaan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan – atau yang juga dikenal dengan nama UU Pengupahan – lebih tepatnya pada Pasal 19, telah diatur bahwa upah idealnya dibayarkan perusahaan dalam kurun waktu paling cepat tujuh hari atau satu minggu, dan paling lambat satu bulan atau kurang-lebih 30 hari untuk satu kali.
Nah, hal ini juga bergantung pada jam kerja yang diterapkan oleh perusahaan, karena ada perusahaan yang menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, ada juga yang enam hari kerja. Sementara itu, apabila dihitung dalam waktu satu bulan, jumlah hari kerja adalah kurang-lebih 20 hari.
Kalau begitu, bagaimana kalau karyawan bekerja kurang dari lima atau enam hari kerja per minggu, atau bekerja lebih dari 20 hari dalam satu bulan?
Untuk kasus ini, perusahaan harus membayarkan gaji karyawan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja yang sudah disepakati. Di samping itu, jika karyawan bekerja melewati jam kerja yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian, perusahaan pun wajib membayarkan upah tambahan. Untuk ketentuan upah tambahan tersebut, penghitungannya dilakukan berdasarkan hasil dan/atau waktu.
Gaji Telat, Apa Konsekuensinya untuk Perusahaan?
Apabila perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan tepat pada waktunya, alias gajian telat, maka sanksinya sudah jelas diatur di dalam Pasal 93 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Isinya adalah keharusan perusahaan untuk membayar denda berdasarkan persentase tertentu dari upah pekerjanya.
Dan setelah membayar denda sekalipun, perusahaan pun jelas masih diharuskan untuk tetap melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar upah karyawan.
Sedangkan jumlah denda yang dibayar perusahaan karena gajian telat sudah diatur di dalam Pasal 55 Ayat (1) UU Pengupahan, yang rangkuman isinya adalah sebagai berikut:
- Denda sebesar 5% dari total gaji yang seharusnya dibayarkan apabila keterlambatan terjadi hari keempat sampai hari kedelapan sejak tanggal pembayaran gaji yang seharusnya, dan dikenakan setiap hari keterlambatan.
- Denda sebesar 5% ditambah 1% dari total gaji yang seharusnya dibayarkan setelah hari kedelapan dan gaji masih belum dibayarkan. Denda berlaku setiap hari keterlambatan. Dengan catatan tidak boleh lebih dari 50% gaji yang harus dibayarkan dalam satu bulan.
- Denda sebesar 5%, 1%, dan ditambah sejumlah bunga berdasarkan suku bunga yang berlaku dan ditetapkan pemerintah apabila gaji masih belum dibayarkan setelah sebulan.
Upaya yang Dapat Dilakukan Karyawan Jika Gaji Terlambat Dibayarkan
Ketika gaji masih tak kunjung dibayarkan, karyawan pun berhak menempuh tindakan tertentu, selama tindakan yang dilakukan tidak melanggar hukum. Secara garis besar, ada tiga langkah yang dapat diambil karyawan:
- Jalur bipartit, di mana karyawan melakukan perundingan dengan pengusaha atau perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan, dalam hal ini perihal gajian telat. Jangka waktu penyelesaian perselisihan lewat jalur ini idealnya adalah maksimal 30 hari kerja sejak perundingan.
- Jalur tripartit, yang dilakukan apabila kesepakatan masih belum tercapai walaupun sudah lewat lebih dari 30 hari sejak perundingan awal dilakukan, sehingga jalur bipartit pun dianggap gagal. Di sini, perundingan dapat dilakukan dengan bantuan pihak ketiga dalam mediasi, yaitu pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat sebagai mediatornya.
- Jalur gugatan, yang dilakukan jika jalur tripartit juga masih belum menyelesaikan masalah. Karyawan berhak melayangkan gugatan lewat Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu pengadilan khusus dan masih berada di dalam ranah peradilan umum.
Baca Juga :Â Atasi Keterlambatan Gaji dengan Software Payroll LinovHR
Tentunya, keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya dapat memberikan masalah bagi perusahaan Anda, tapi juga penurunan kualitas dan performa kinerja karyawan yang kehilangan motivasinya.
Agar kerugian karena penurunan kinerja dan sanksi tidak membebani perusahaan, pastikan bahwa Anda selalu menghitung gaji karyawan dengan teliti agar angkanya akurat, dan membayarkannya tepat pada waktunya.
Saat ini, Anda pun bisa manfaatkan software HRD dan payroll yang bisa membantu Anda menghitung gaji dengan lebih cepat, mudah, dan pastinya akurat.
Dengan begitu, kesalahan penghitungan gaji beserta insentif lainnya tidak akan terjadi, dan risiko gajian telat pun bisa dihindari.
Anda bisa pilih software LinovHR untuk kebutuhan perusahaan Anda, yang menjamin kemudahan, akurasi, dan kepraktisan pengelolaan data, termasuk data gaji karyawan dan penghitungannya!