Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Ikut BPJS Kesehatan

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

sanksi perusahaan tidak ikut bpjs kesehatan
Isi Artikel

Demi menjamin kesehatan dan kesejahteraan para karyawannya, perusahaan diwajibkan untuk mengikuti program BPJS baik itu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawan dalam program ini sudah diatur dalam undang-undang. Jika tidak, perusahaan harus siap-siap mendapatkan sanksi.

Jika merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan, sampai Mei 2022 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 63.257 perusahaan. Namun, hanya 40.144 perusahaan atau 63 persen yang mematuhi peraturan dalam melaksanakan menjadi peserta program jaminan sosial.

Untuk itu, pemerintah menilai perlu adanya sosialisasi yang masif sekaligus memberi sanksi, baik administratif maupun pidana bagi perusahaan yang masih saja membandel. Pemberian sanksi bagi perusahaan tidak bayar BPJS kesehatan agar memberikan efek jera.

Lalu apa sanksi perusahaan yang tidak ikut BPJS kesehatan? Pembahasannya akan dijabarkan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sanksi perusahaan tidak ikut BPJS dan sanksi perusahaan tidak bayar BPJS kesehatan.

Baca artikelnya yang sudah LinovHR rangkum sampai tuntas, ya!

 

Sanksi Bagi yang Tidak Mendaftarkan Program BPJS Perusahaan

Dalam rangka untuk melindungi kesejahteraan pekerja yang ada di Indonesia melalui program jaminan sosial kesehatan. Program tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Namun kenyataannya, sampai tulisan ini dibuat, masih banyak perusahaan yang belum mendaftar program BPJS. Program ini sendiri adalah wajib, seperti yang tertuang dalam undang-undang.

Pada Pasal 14 UU BPJS disebutkan bahwa setiap pekerja, termasuk tenaga kerja asing yang memiliki masa kerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Sebab, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS akan memperoleh jaminan tenaga kerja sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kesehatan Nasional

 

Kemudian bagi setiap pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan akan berhak mendapatkan Kartu Indonesia Sehat yang terintegrasi dengan E-KTP.

Oleh karena itu, pengusaha punya kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Kewajiban itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pasal tersebut berbunyi “pengusaha mempekerjakan karyawan sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta per bulan.”

Apabila pengusaha lalai atau secara sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS, maka akan ada sanksi administrasi yang diterima. Sanksi perusahaan yang tidak ikut BPJS kesehatan adalah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU BPJS yakni berupa:

  • Teguran secara tertulis paling banyak 2 kali dalam jangka waktu 10 hari kerja.
  • Sanksi denda dalam jangka waktu 30 hari sejak diberikan sanksi teguran kedua sebesar 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayarkan.
  • Tidak mendapatkan layanan publik tertentu (perizinan usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin penyedia jasa tenaga kerja/buruh, izin mendirikan banguna (IMB).

 

Hal itu juga berlaku untuk sanksi perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan. Jika demikian, maka bisnis yang dijalankan akan sulit untuk berkembang. Sebab, ada sejumlah pelayanan publik yang tidak dapat didapatkan ketika pengusaha tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS.

 

Baca Juga: Sanksi Perusahaan Tidak Ikut BPJS Ketenagakerjaan

 

Kelola BPJS Kesehatan Bersama Payroll Services LinovHR

Adanya sanksi perusahaan tidak ikut BPJS akan merugikan bagi pengusaha itu sendiri. Selain mendapat teguran dan sanksi denda, tentu ini juga membuat karyawan tidak betah di perusahaan karena menganggap perusahaan abai dengan kesejahteraan mereka.

Akibatnya, turnover karyawan tinggi dan perusahaan pun bisa kehilangan karyawan terbaiknya. Tentu Anda tidak menginginkan hal ini bukan?

Salah satu alasan mengapa perusahaan enggan mendaftarkan karyawan dalam program BPJS adalah, karena rumitnya perhitungan gaji yang mesti mereka lakukan ketika harus menambah komponen BPJS.

Padahal, hal kerumitan dalam perhitungan payroll bisa diatasi dengan mudah bersama payroll service dari LinovHR.

Bersama jasa payroll LinovHR, perusahaan tidak perlu pusing dan sulit lagi menghitung gaji, BPJS, hingga pajak karyawan. Ini semua karena pengelolaannya akan dilakukan oleh tim profesional dari LinovHR. Tim payroll LinovHR akan menghitung kewajiban pembayaran BPJS dan membuat laporan bulanan BPJS untuk perusahaan Anda.

 

payroll

 

Anda tidak perlu takut juga dengan akurasi hitungannya, karena perhitungan tidak dilakukan manual melainkan dengan software payroll LinovHR. Sehingga, kesalahan human error bisa diminimalisir dan perhitungan pun bisa dilakukan dengan cepat.

Tidak hanya membantu perusahaan menghitung BPJS, payroll service LinovHR juga bisa diandalkan untuk membantu menghitung:

  • Masalah proses penggajian karyawan.
  • Automasi setup, konfigurasi, dan migrasi data payroll.
  • Pengelolaan PPh21.
  • Menyediakan konsultan pajak profesional.
  • Membuat laporan khusus yang sesuai kebutuhan perusahaan.

 

Melalui Payroll Services LinovHR, Anda tak perlu ribet dalam menghitung pajak karyawan maupun proses pelaporan bulanan BPJS karena semua itu sudah dilakukan oleh tim profesional LinovHR.

Tunggu apalagi, konsultasikan masalah payroll Anda bersama LinovHR dan klaim promo menariknya!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru