Sanksi Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

perusahaan tidak mendaftarkan bpjs ketenagakerjaan
Isi Artikel

Belum lama ini kita mendengar berita yang ramai di media sosial bahwa ada salah satu perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawannya. Dengan total karyawan berjumlah 4000 orang, kurang dari setengah mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS.

Bahkan, bukan hanya tidak mendaftarkan BPJS, diketahui perusahaan tersebut juga melakukan penunggakan iuran BPJS sampai 12 miliar rupiah. Alahasil, banyak dari karyawan perusahaan tersebut yang tidak mendapatkan BSU Kemenaker.

Hal ini sontak menarik perhatian para netizen dan para pekerja lainnya. Padahal sudah jelas di dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang di mana untuk biaya iuran ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja.

Lantas, bagaimana jadinya bila perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan menunggak iuran? Apa sanksinya bila tidak ikut BPJS ketenagakerjaan?

Agar Anda tidak mendapatkan sanksi sebisa mungkin Anda harus menghindari hal ini. Berikut ini artikel LinovHR sudah rangkum penjelasannya untuk Anda!

 

Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan tidak mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berdampak serius karena menyangkut keberlangsungan kelancaran bisnis.

Dalam UU No 24 Tahun 2011 Pasal 17 menyatakan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Denda, dan/atau
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu

 

Pemberian sanksi administratif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013, yaitu:

  • Sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali. Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
  • Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut menjadi pendapatan lain dari dana jaminan sosial.
  • Sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, serta izin mendirikan bangunan (IMB)

 

Bahkan perusahaan juga bisa mendapatkan sanksi pidana dengan masa kurungan maksimal 8 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

 

Apa yang Terjadi Bila BPJS Ketenagakerjaan Menunggak Bertahun-tahun?

Apa sanksi bagi perusahaan jika tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan?

Menurut data BPJS yang dikutip dari Kompas.com sampai Mei 2022 hanya 40.144 perusahaan dari 63.257 perusahaan yang terdaftar atau 63 persen yang secara patuh membayar iuran BPJS Naker. Sebanyak 23.133 perusahaan lainnya tidak patuh menjalankan kewajibannya.

Apabila perusahaan menunggak BPJS Ketenagakerjaan tentunya ada denda yang akan didapatkan. Denda telat membayar BPJS ketenagakerjaan adalah 2% dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya. Selain itu, iuran BPJS ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lama tanggal 15 setiap bulannya.

Contohnya, jika total iuran yang dibayarkan setiap bulan adalah senilai Rp200.000, maka denda keterlambatannya akan senilai:

 

Besar iuran perbulan X 2% = Denda iuran

Rp200.000 X 2% = Rp4,000

 

Denda tersebut akan terakumulasi terus jika perusahaan tidak kunjung membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Semakin lama BPJS Ketenagakerjaan menunggak maka semakin besar biaya yang akan dikeluarkan.

 

Baca Juga: Risiko Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dialami Perusahaan

 

Apakah Pekerja Tetap Bisa Cairkan JHT yang Tertunggak?

Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tentu merugikan karyawan. Namun, kabar baiknya adalah karyawan tetap bisa cairkan JHT meski tertunggak.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru. Di dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 20 dinyatakan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan JHT kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dokumen meskipun terdapat tunggakan iuran.

Nantinya, pekerja akan mendapatkan dana JHT sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan pekerja.

Lebih lanjut, poin 2 dalam Pasal 20 juga menerangkan bahwa tunggakan iuran yang belum dibayar akan ditagih kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja. Jika tunggakan tersebut sudah dibayar, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan JHT kepada pekerja.

Permenaker ini sendiri memperbolehkan pencairan JHT bagi pekerja yang masuk dalam enam kategori. Pertama, pekerja yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, mengalami cacat total tetap, dan keenam pekerja yang meninggal dunia.

 

Baca Juga: Tips Cara Bayar BPJS Perusahaan dengan Mudah

 

Hindari Sanksi, Permudah Urusan BPJS Perusahaan dengan Payroll Services LinovHR

Bukan satu atau dua perusahaan tidak mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan, menunggak, dan telat membayar BPJS. Padahal hal ini bisa mendapatkan sanski yang merugikan perusahaan itu sendiri.

Banyak perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan BPJS atau membayar iuran adalah karena menganggap proses pengurusan yang panjang. Serta tidak adanya tenaga ahli yang mengerti mengenai pengurusan BPJS Ketenagakerjaan.

Beruntungnya, untuk menghindari sanksi Kemenaker dan memenuhi kewajiban kepada karyawan, sekarang perusahaan dapat mengandalkan Payroll Services LinovHR.

Didukung oleh para profesional di bidangnya serta teknologi terkini, Payroll Services LinovHR dapat membantu Anda dalam mengurus segala hal mengenai BPJS.

 

payroll

 

Anda tidak lagi perlu pusing masalah perhitungan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, karena Payroll Services LinovHR dapat menghitungkannya untuk Anda dengan cepat menggunakan software payroll LinovHR.

Begitu juga pelaporan BPJS Ketenagakerjaan karena LinovHR yang akan melakukannya, termasuk rekonsiliasi dari BPJS Naker.

Selain itu, ada juga layanan opsional lainnya. Mulai dari memberikan kode pembayaran dari BPJS kepada perusahaan, melaksanakan administrasi BPJS, pengiriman laporan online sampai dengan pendaftaran pegawai pada BPJS. Semua masalah BPJS Anda bisa tertangani dengan cepat dan tepat.

Dengan bantuan dari Payroll Services LinovHR, Anda dapat terhindar dari sanksi dan juga kepusingan mengurus BPJS Ketenagakerjaan.

Ayo ajukan demo gratisnya sekarang!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru