Apa Sanksi Perusahaan Melanggar Jam Kerja?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Apa Sanksi Perusahaan Melanggar Jam Kerja
Isi Artikel

Sanksi perusahaan melanggar jam kerja merupakan hal yang serius dan dapat memiliki konsekuensi yang signifikan bagi organisasi.

Dalam upaya untuk memastikan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan waktu kerja, maka terdapat beberapa peraturan tentang ketenagakerjaan yang dibuat untuk memastikan hal ini.

Pelanggaran terhadap jam kerja dapat mengganggu produktivitas dan kesejahteraan karyawan. Selain itu, dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi jika tak ada perjanjian sebelumnya.

Sehingga, penting bagi perusahaan untuk menegakkan kebijakan jam kerja dengan tegas guna mencegah pelanggaran serta mempromosikan lingkungan kerja yang profesional dan produktif.

Simak penjelasan selengkapnya tentang sanksi perusahaan melanggar jam kerja, di bawah ini!

Apa Sanksi Perusahaan Melanggar Jam Kerja?

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar jam kerja diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.

Sebelumnya, harus mengetahui peraturan jam kerja karyawan, waktu lembur dan upah lembur, yang tertuang dalam beberapa undang-undang berikut ini:

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
  • Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan 
  • Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/21).

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, pengusaha diwajibkan mematuhi waktu kerja yang telah ditetapkan. 

Waktu kerja ini diatur dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, Pasal 77 UU Cipta Kerja, dan Pasal 21 PP 35/21. 

Secara umum, waktu kerja adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja. 

Pengaturan jam kerja bagi pekerja di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, ada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang memiliki ketentuan waktu kerja yang berbeda. Contohnya seperti usaha energi dan sumber daya mineral, pertambangan, migas, agribisnis hortikultura, dan perikanan di daerah operasi tertentu.

Jika perusahaan melanggar ketentuan waktu kerja yang telah diatur, perusahaan dapat terkena sanksi administratif sesuai dengan Pasal 61 PP 35/21.

Sanksi administratif tersebut meliputi:

  • Teguran tertulis, 
  • Pembatasan kegiatan usaha, 
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan 
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Apa Itu Regular Hours dan Cara Menghitungnya

Bisakah Perusahaan Dilaporkan Karena Melanggar Jam Kerja?

Perusahaan dapat dilaporkan jika melanggar jam kerja yang diatur oleh perundang-undangan. Prosedur pelaporan pelanggaran jam kerja biasanya sebagai berikut:

  1. Karyawan yang menemui pelanggaran jam kerja harus melakukan perundingan bipartit atau musyawarah terlebih dahulu dengan pihak perusahaan terkait masalah tersebut.
  2. Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, karyawan dapat melaporkan masalah tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat melalui situs web resmi atau kantor dinas tersebut. Penting untuk menyediakan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan tetapi tidak ada kesepakatan yang dicapai.
  3. Saat melaporkan, karyawan perlu memberikan kronologi detail tentang pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
  4. Pengaduan akan diproses dan dapat mengarah pada mediasi antara pihak yang bersengketa.

Dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa karyawan dapat bekerja lebih dari waktu yang seharusnya dengan persetujuan mereka serta pembayaran upah yang sesuai sebagai kewajiban dari perusahaan.

Namun, jika perusahaan melanggar ketentuan jam kerja tanpa persetujuan atau tidak membayar upah secara wajar, karyawan berhak untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada otoritas yang berwenang.

Kelola Jam Kerja Karyawan dengan Software Absensi LinovHR

Banner Proses Absensi ESS

Mengelola jam kerja karyawan merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia sebuah perusahaan. Hal ini demi menghindari sanksi serta memastikan karyawan tetap mendapatkan work-life balance.

Namun sering kali pengelolaan jam kerja ini menjadi suatu kerumitan, apalagi bila masih dilakukan secara manual. Mengimplementasikan Software Absensi LinovHR menjadi salah satu cara efektif untuk mengatasi permasalahan ini.

Dukungan fitur di dalam Software Absensi LinovHR akan membantu HR dalam merencanakan jadwal kerja, membagi shift karyawan, memonitor jam kerja dan lembur, sampai cuti karyawan.

fitur time & attendance
fitur time & attendance

Software Absensi LinovHR juga sudah dilengkapi dengan fitur Timesheet yang dapat menampilkan ringkasan data absen karyawan setiap harinya dengan informasi jam datang, pulang, keterlambatan, atau lembur.

Selain itu, Software Absensi LinovHR juga dapat menghasilkan laporan yang berguna untuk analisis dan evaluasi kinerja karyawan serta efisiensi waktu kerja. 

Penggunaan Software Absensi LinovHR dapat membantu perusahaan dalam mengoptimalkan pengelolaan jam kerja karyawan secara efektif, meningkatkan produktivitas, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dapatkan manfaatnya sekarang dan tingkatkan efisiensi bisnis Anda dengan LinovHR. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

Tentang Penulis

Picture of Benedictus Adithia
Benedictus Adithia

Seorang penulis konten SEO dengan pengalaman luas dalam menulis artikel yang dioptimalkan untuk mesin pencari. Berfokus pada strategi konten yang menarik dan informatif untuk website.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Benedictus Adithia
Benedictus Adithia

Seorang penulis konten SEO dengan pengalaman luas dalam menulis artikel yang dioptimalkan untuk mesin pencari. Berfokus pada strategi konten yang menarik dan informatif untuk website.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter