Apakah Anda sudah membayar pajak?
Bagi yang bekerja kantoran dengan nominal gaji sudah memenuhi Wajibย Pajak, maka pajak biasanya langsung dipotong dari gaji yang akan diterima.
Tapi pajak bukan hanya itu, kan? masih ada pajak-pajak lain yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara yang terkena Wajib Pajak.
Dengan berbagai macam pajak tersebut, tak jarang pula wajib pajak melakukan kelalaian dalam melakukan kewajibannya tersebut. Kelalaian tersebut biasanya berupa penundaan pelaporan, tidak melaporkan dan juga telat dalam melaporkan SPT.
Apa saja sanksinya? Mari kita bahas lebih lanjut.
Sanksi Pajak di Indonesia
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar negara yang berasal dari iuran warga negara.
Di Indonesia sendiri, sistem perpajakan yang berlaku adalah self assessment system dimana negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri.
Meskipun sistemnya secara penuh memberi kepercayaan kepada setiap Wajib Pajak, tetapi membayar pajak juga bisa dikatakan memiliki unsur pemaksaan.
Sifat memaksa dari pajak ini juga bukan omong kosong. Terbukti sepanjang tahun 2015-2017 menunjukkan bahwa ada 117 wajib pajak yang disandera (gijzeling) oleh petugasย Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di rumah tahanan. Sebagian besar diantara mereka adalah yang memiliki utang sedikitnya Rp100 juta.
Ya, sanksi akibat tidak membayar pajak bisa sampai kepada penyanderaan. Ini adalah sanksi terakhir atau terberat yang diberikan untuk mereka yang dengan sengaja tidak mau membayar pajak.
Selain itu, masih ada sanksi-sanksi lainnya yang harus dipahami berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) tahun 2007.
Apa saja sanksi yang bisa didapat akibat tidak membayar pajak tersebut?
Berikut penjelasannya.
Jenis-Jenis Sanksi Pajak
Terdapat dua jenis sanksi pajak bagi wajib pajak pribadi maupun badan yang melanggar ketentuan pajak.
Sanksi Adminstratif
Sanksi administratif pajak adalah sanksi termurah dan terendah yang diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak taat pajak.
Sanksi ini meliputi beberapa bagian yaitu bunga, denda, dan kenaikan.
1. Sanksi Bunga
Sanksi berupa bunga pajak diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajak dalam waktu yang seharusnya alias telat.
Bunga yang dikenakan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak dan kewajiban sampai saat dibayarkan.
Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.
Berlandaskan pada pasal 9 ayat 2(a) UU KUP contohnya, Wajib Pajak yang telat membayar akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Sedangkan pada ayat 2(b) disebutkan, Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaianย ย SPT tahunan akan dikenakan denda 2% per bulan.
Denda ini dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
2. Sanksi Denda
Sanksi denda menjadi sanksi yang paling banyak ditemukan. Jenis sanksi ini berhubungan dengan kewajiban pelaporan.
Nilai denda yang ditetapkan adalah sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu sesuai dengan bentuk pelanggarannya yang diatur dalam undang-undang.
3. Sanksi Kenaikan
Bentuk sanksi ini termasuk sanksi terberat untuk sanksi administratif sehingga sangat dihindari bagi setiap Wajib Pajak yang tidak patuh.
Dinamakan sanksi kenaikan karena penerimanya harus membayar pajak berlipat ganda dari jumlah pajak sebelumnya. Perhitungannya menggunakan persentase tertentu dari total pajak yang belum atau tidak dibayarkan.
Baca Juga:ย Tata Cara Praktis untuk Bayar Pajak Onlineย
Sanksi Pidana
Sanksi pidana adalah sanksi terberat yang harus diterima bagi Wajib Pajak yang membandel. Sanksi ini diberikan bagi pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara serta dilakukan lebih dari satu kali.
Contoh pelanggaran berat yang dimaksud adalah seperti pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya tersebut sehingga pajak yang dipungut tidak diberikan pada negara.
Hukuman terberat pada sanksi pidana adalah penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama mencapai 6 tahun.
Selain itu, sanksi denda juga bisa disertakan dengan denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Baca Juga: Kesalahan-Kesalahan Yang Harus Dihindari Saat Pengisian SPT Pajak
Sanksi pajak adalah implikasi dari Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak/telat membayarkan kewajiban perpajakannya.
Agar terhindari dari sanksi-sanksi tersebut, setiap Wajib Pajak sebaiknya cermat dan jujur dalamย mengisi dan melaporkan SPT. Setorkan pajak dan lapor SPT tepat waktu, mengisi faktur pajak dengan lengkap, dan terpenting adalah untuk tidak melakukan kecurangan.