Karyawan Mangkir, Apa Saja yang HRD Harus Lakukan?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

karyawan mangkir
Isi Artikel

Mengelola karyawan merupakan hal yang kompleks. Terlebih jika perusahaan Anda memiliki karyawan dalam jumlah besar. Salah satu masalah yang kerap dihadapi HRD adalah adanya karyawan mangkir.

Karyawan mangkir adalah suatu kondisi ketika pegawai tidak hadir bekerja tanpa ada alasan yang jelas. Hal ini tentu sangat tidak dianjurkan lantaran akan mengganggu jalannya operasional kerja perusahaan.

Apabila operasional kerja terganggu, maka akan berakibat pada menurunnya produktivitas organisasi. Mangkir dapat disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karyawan tetap absen walau waktu cuti hangus atau sudah habis, sedang mengalami sakit namun tidak mengirim surat keterangan sakit, dan sebagainya.

Sebagai HRD, bagaimana cara menghadapi masalah karyawan mangkir? 

Aturan Hukum Mengenai Karyawan Mangkir

Situasi mangkir bukanlah hal terpuji. Pemerintah pun melarang aktivitas mangkir yang dilakukan oleh pekerja. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terbaru pada Pasal 154A.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa apabila ada pegawai yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa disertai surat keterangan tertulis dan bukti pendukung, maka dapat dijatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Mem-PHK Karyawan Karena Sakit? 

 

Namun, perlu diingat sebelum melakukan PHK, perusahaan perlu melayangkan surat panggilan karyawan mangkir kerja sebanyak 2 kali. Bila hal demikian tetap tidak digubris oleh pegawai terkait barulah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, karyawan yang menerima pemutusan hubungan kerja karena mangkir tetap berhak untuk menerima uang pisah dan uang penggantian hak. Untuk besaran dan pelaksanaan uang pesangon ini diatur dalam kontrak dan perjanjian kerja bersama antara kedua pihak.

3 Sanksi untuk Karyawan Mangkir

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa karyawan yang melakukan mangkir dapat berpotensi menerima PHK atau pengunduran diri secara paksa. Itupun terjadi jika pegawai terkait telah mengacuhkan panggilan dari organisasi.

Akan tetapi, bila organisasi masih mempertahankan status kepegawaiannya, maka karyawan bersangkutan tidak akan menerima gaji. Hal ini biasa dikenal dengan istilah no work no pay.

Kebijakan tersebut berlandaskan pada aturan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (1), yang isi kesimpulannya, yaitu gaji atau upah karyawan tidak perlu dibayar apabila pihak terkait tak melaksanakan aktivitas pekerjaan.

Selain itu, pegawai yang absen untuk bekerja juga bisa menerima sanksi peniadaan tunjangan kehadiran. Hal tersebut dapat berupa uang untuk makan dan biaya transportasi.

Bila pegawai telah berhenti mangkir, manajemen pun tetap bisa memberikan sanksi. Pemberian sanksi ini dapat dilakukan untuk memberikan efek jera pada pihak bersangkutan. Adapun beberapa hukuman karyawan mangkir, antara lain:

 

1. Surat Peringatan

HRD berhak mengirimkan surat panggilan karyawan mangkir kerja.  Hukuman atau sanksi karyawan mangkir pertama adalah Surat Peringatan atau SP. Bila pegawai tersebut mendapatkan SP sebanyak 3 kali, maka dirinya dapat menerima PHK dari perusahaan.

 

Baca Juga: Contoh Surat Untuk Karyawan Mangkir Kerja

 

2. Potong gaji

Lantaran tidak hadir pada hari kerja, manajemen pun dapat menerapkan asas no work no pay. Jadi, pekerja yang mangkir dapat dihitung jumlah ketidakhadirannya.

Lalu, HRD dapat menentukan besaran potong gaji berdasarkan dari jumlah absen tersebut. Dengan begitu, pemotongan gaji karyawan mangkir dapat terlaksana sesuai pelanggaran absen yang dilakukan.

 

3. Demosi

Apabila ada pegawai mangkir memiliki jabatan dan wewenang yang besar dalam perusahaan tentu bakal menghambat alur kerja organisasi. Terlebih jika karyawan tersebut absen disaat masa-masa penting, tentu merugikan bukan?

Maka dari itu, manajemen dapat memberikan sanksi berupa demosi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak bersangkutan. Demosi ini dapat dilakukan secara permanen maupun temporer.

 

Jika Sanksi Telah Diberikan dan Karyawan Tetap Mangkir Bagaimana Cara HRD Mengatasinya?

Langkah terakhir yang bisa HRD lakukan untuk mengatasi karyawan yang tetap mangkir setelah menerima sanksi adalah pemutusan hubungan kerja.

Namun, dalam pelaksanaanya masuk dalam klasifikasi pengunduran diri. Jadi, pegawai bersangkutan tidak berhak menerima uang pesangon. Namun, karyawan masih memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah.

 

Kelola Karyawan Secara Mudah Menggunakan Software HRD dari LinovHR

software hris

Manajemen pegawai amatlah kompleks dan rumit. Jika manajemen dilakukan secara manual dapat berpotensi terjadi kesalahan dalam memasukkan data-data penting karyawan.

Namun, dengan menggunakan software HRD dari LinovHR segala kebutuhan manajemen karyawan dapat terkelola dengan lebih mudah, cepat, dan tepat. Hal tersebut bisa terjadi karena LinovHR memiliki banyak modul yang telah dikembangkan sedemikian rupa untuk memudahkan segala kebutuhan pengelolaan perusahaan.

Adapun modul-modul yang dimiliki oleh LinovHR sebagai berikut:

  • Organization Management
  • Personnel Administration
  • Recruitment
  • Payroll
  • Competency Management
  • Performance Management
  • Time Management
  • Reimbursement
  • Succession Management
  • Loan
  • Employee Self Services
  • Learning and Development

 

Tertarik untuk tahu lebih lanjut mengenai keunggulan dari masing-masing modul di atas? Segera hubungi tim kami dan jadwalan demo Software HRD dari LinovHR! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru